bukamata.id – Sepuluh pohon peneduh di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata atau Jalan Riau, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, tidak sekadar menyisakan trotoar yang mendadak lebih terbuka. Hilangnya pohon-pohon tersebut kini membuka persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana 10 pohon di ruang publik bisa ditebang tanpa diketahui pemerintah sejak awal?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena pohon-pohon yang ditebang berada di kawasan perkotaan yang ramai, berada di ruas jalan utama, dan disebut memiliki tinggi sekitar 5 hingga 8 meter.
Kasus ini bermula dari dugaan penebangan pohon tanpa izin yang lokasinya berada di depan kawasan usaha yang terdiri dari lapangan padel, kafe, hingga videotron.
Persoalan kemudian berkembang menjadi pemeriksaan perizinan, penyegelan lokasi, dugaan pelanggaran lingkungan, hingga pemeriksaan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Bahkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan keras bagaimana penebangan 10 pohon dapat berlangsung tanpa diketahui aparat.
“Masa orang nebang 10 pohon enggak ketahuan?” kata Dedi Mulyadi, Senin (3/8/2026).
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.
Sebab, jika pemerintah baru bergerak setelah pohon-pohon hilang dan persoalan menjadi perhatian publik, maka masalahnya tidak lagi sebatas siapa yang menebang pohon.
Ada persoalan pengawasan yang harus dijawab.
Dari 29 Juni hingga Pohon Hilang: Awal Mula Kasus Jalan Riau
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan Pemerintah Kota Bandung mulai mencium adanya dugaan penebangan pohon ilegal pada 29 Juni 2026.
Saat itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut mendorong Farhan memberikan instruksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung untuk melakukan penindakan.
“Saya Wali Kota memberikan perintah kepada Satpol PP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) untuk melakukan penindakan,” ujar Farhan.
Namun, penanganan awal tersebut belum langsung berujung pada tindakan yang menghentikan persoalan di lapangan.
Farhan menyebut penindakan berupa imbauan yang dilakukan hingga 16 Juli 2026 dinilai belum cukup kuat.
Pada saat yang sama, pemerintah sudah memiliki dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan dengan kepentingan usaha di kawasan tersebut.
“Lagi pula pada saat itu sudah bisa diduga adanya hubungan pemotongan pohon tersebut dengan kepentingan bisnis dari gedung yang ada di belakangnya,” kata Farhan.
Di belakang deretan pohon yang kemudian hilang itu terdapat sejumlah fasilitas komersial, mulai dari lapangan padel, kafe, hingga videotron.
Keterkaitan tersebut pada awalnya masih berupa dugaan.
Namun, setelah pemeriksaan berjalan, Pemkot Bandung menyatakan menemukan dokumen dan keterangan sejumlah pihak yang mengarah pada dugaan hubungan antara penebangan pohon dan kepentingan usaha.
“Karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya. Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
1 Juli hingga 2 Juli, Pohon Diduga Ditebang Dini Hari
Dari informasi yang dihimpun, penebangan diduga berlangsung pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Di titik inilah muncul pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan pemerintah.
Sebab, Kelurahan Cihapit mengaku baru mengetahui adanya dugaan penebangan setelah menerima informasi dari aparat Satpol PP pada 2 Juli.
Lurah Cihapit, Yoga Hananto menjelaskan, pada 2 Juli 2026, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cihapit, Ricky, menerima telepon dari Agus Rohmansyah, anggota Satpol PP yang juga merupakan pengurus RW 1.
Informasinya berkaitan dengan kebutuhan saksi dari kelurahan untuk proses penyegelan.
“Jadi tanggal 2 Juli itu Kasi Pem saya ditelepon oleh saudara Agus Rohmansyah, anggota Satpol PP yang juga pengurus RW 1. Mengabari bahwa butuh saksi dari Kelurahan untuk dilaksanakan penyegelan pohon karena ada penebangan pohon liar di Jalan Riau,” ujar Yoga, Selasa (4/8/2026).
Keesokan harinya, Yoga sendiri baru menyadari perubahan mencolok di kawasan Jalan Riau.
Saat melakukan patroli rutin untuk mengawasi petugas Gober, ia melihat bagian trotoar yang sebelumnya teduh menjadi lebih terang.
“Saya ketika jalan di situ melihat ini kok ada yang terang, ada yang beda. Pas saya ngeh sekitar jam 08.00, oh ini ada pohon yang hilang. Saya langsung foto dan saya WA Pak Ricky,” katanya.
Informasi itu kemudian kembali berputar di antara aparat kewilayahan.
Namun, penyegelan yang sebelumnya disebut akan dilakukan setelah salat Jumat ternyata belum terlaksana.
Pada Sabtu, pihak Kelurahan Cihapit kembali menanyakan perkembangan kepada Satpol PP dan mendapat informasi bahwa penyegelan ditunda hingga Senin.
Yoga bahkan mengaku melaporkan langsung persoalan tersebut kepada Kepala Satpol PP Kota Bandung dan Kepala Bidang Ketertiban Umum ketika bertemu dalam kegiatan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Pusdai pada Minggu dini hari.
“Saya melaporkan langsung ke Pak Kasat dan Pak Kabid Tibum bahwa pohon di Jalan Riau ditebang 10. Dijawab nanti hari Senin. Berarti sebenarnya Satpol memang lebih dulu mendapat laporan,” ujarnya.
Namun, setelah itu tidak ada lagi informasi yang diterima pihak kelurahan mengenai tindak lanjut penyegelan hingga kasus tersebut mencuat ke publik.
Mengapa 10 Pohon Bisa Hilang Tanpa Terpantau?
Di sinilah kritik terhadap pemerintah mengemuka.
Jika Satpol PP telah mendapatkan laporan lebih awal, sementara Kelurahan Cihapit juga mengetahui adanya dugaan penebangan, mengapa proses penghentian atau penyegelan tidak segera dilakukan?
Yoga menjelaskan, penebangan diduga berlangsung pada dini hari sehingga tidak terpantau petugas.
“Kejadian dilakukan dini hari. Anggota Linmas setiap malam juga melakukan patroli. Mungkin itu tidak ketahuan karena sangat cepat,” katanya.
Namun, alasan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang lebih besar: mengapa sistem pengawasan pemerintah tidak mampu mendeteksi perubahan fisik terhadap 10 pohon besar sebelum penebangan selesai?
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono, menilai terdapat indikasi kelemahan pengawasan pemerintah dalam kasus tersebut.
Menurut Kristian, belum cukup bukti untuk langsung menyatakan pejabat tertentu telah lalai. Akan tetapi, dari perspektif manajemen pemerintahan, hilangnya sekitar 10 pohon tua di ruang publik merupakan perubahan fisik yang cukup nyata.
“Terdapat indikasi adanya kelemahan pengawasan pemerintah, meskipun belum cukup bukti untuk menyatakan pejabat tertentu telah lalai,” kata Kristian, saat dihubungi pada Minggu (9/8/2026).
Ia menilai persoalan utamanya justru terletak pada mengapa perubahan tersebut tidak terdeteksi sejak awal dan baru mendapat perhatian setelah diketahui publik.
Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan kemungkinan sistem pengawasan pemerintah masih lebih bersifat reaktif dibandingkan preventif.
“Persoalan utamanya adalah mengapa perubahan tersebut tidak terdeteksi sejak awal dan baru mendapat perhatian setelah diketahui publik,” ujarnya.
Dengan kata lain, pemerintah baru bekerja secara maksimal ketika persoalan sudah menjadi masalah.
Padahal, pengawasan seharusnya bekerja sebelum pelanggaran terjadi atau setidaknya ketika tanda-tanda pelanggaran mulai muncul.
Aturan Ada, Tetapi Pengawasan Dipertanyakan
Kristian menilai Pemerintah Kota Bandung sebenarnya tidak kekurangan dasar hukum untuk mengawasi keberadaan pohon di wilayahnya.
Pemerintah Kota Bandung telah memiliki aturan mengenai penanaman, pemeliharaan, pemangkasan hingga penebangan pohon melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 23 Tahun 1987.
Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata tidak adanya aturan.
“Persoalannya bukan semata-mata kekurangan aturan, tetapi kemungkinan adanya jarak antara aturan dan pelaksanaan,” kata Kristian.
Jarak antara aturan dan pelaksanaan tersebut dapat muncul karena berbagai faktor.
Misalnya, pengawasan masih terlalu bergantung pada laporan masyarakat, pembagian kewenangan antardinas tidak terintegrasi, data pohon tidak terkoneksi dengan data perizinan, serta tidak adanya pemeriksaan lapangan secara rutin setelah suatu izin diberikan.
Dalam konteks Jalan Riau, persoalan tersebut menjadi relevan karena di kawasan yang sama terdapat berbagai aktivitas usaha yang membutuhkan pengawasan lintas perangkat daerah.
Ada persoalan tata ruang, bangunan, lingkungan, reklame, ketertiban umum hingga perlindungan pohon.
Ketika masing-masing kewenangan berjalan sendiri-sendiri, celah pengawasan bisa muncul.
Siapa Sebenarnya yang Menebang?
Penyelidikan kemudian memasuki babak baru.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengungkap bahwa pihak yang melakukan penebangan disebut bukan pengelola lapangan padel secara langsung, melainkan subkontraktor yang mengerjakan proyek pembuatan taman.
“Pelakunya bukan pengelola lapangan padel, tetapi subkontraktor yang mendapatkan pekerjaan pembuatan taman,” ujar Bambang di Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (5/8/2026).
Namun, temuan tersebut belum menutup perkara.
Satpol PP masih mendalami siapa pihak yang memerintahkan penebangan dan apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari hilangnya pohon-pohon tersebut.
“Ini masih dalam pengembangan. Tidak boleh ada pembiaran. Kita harus mengetahui siapa yang melakukan dan siapa yang memerintahkan penebangan tersebut,” kata Bambang.
Ia menegaskan pengusutan diperlukan untuk memutus rantai penebangan pohon secara ilegal.
“Itu perlu kita lakukan karena kita harus memutus rantai. Jangan sampai Kota Bandung menjadi tempat penebangan pohon liar. Ini yang sedang kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Bambang juga menyebut jumlah orang yang terlibat belum dapat dipastikan.
“Ya pasti banyak. Tidak mungkin menebang 10 pohon hanya dilakukan satu atau dua orang. Nanti hasil pemeriksaannya akan kami sampaikan,” katanya.
Dengan demikian, identitas subkontraktor yang disebut melakukan penebangan belum otomatis menjawab pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan.
Di titik inilah penyelidikan menjadi penting: apakah penebangan merupakan keputusan sepihak pekerja taman atau bagian dari kebutuhan pekerjaan yang diketahui pihak tertentu?
Pengelola Padel: Kami Hanya Jalankan Operasional
Sementara itu, pengelola harian SixNine membantah mengetahui proses penebangan.
Pengelola harian SixNine, Fajar, mengatakan dirinya bersama tim hanya bertanggung jawab atas operasional restoran dan lapangan padel.
“Sebetulnya kita dari pihak venue juga kurang tahu, karena kita di sini hanya pelaksana operasional harian. Jadi mungkin bisa dikonfirmasi ke pihak yang lebih tahu. Untuk aktivitas di luar venue, kita sama sekali tidak diberitahu, tidak ada informasi apa pun,” kata Fajar, Senin (3/8/2026).
Menurut Fajar, dirinya bertugas menerima tamu dan memastikan operasional restoran serta lapangan padel berjalan.
“Kita yang menangani operasional. Ada resto, ada lapangan padel, ya kita yang menerima tamu dan mengurus operasional harian saja,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan tepatnya penebangan dilakukan.
Fajar hanya memastikan kegiatan uji coba lapangan padel telah berlangsung sejak 20 Juni 2026.
“Waktu kita mulai ada acara trial gratis lapangan di sini itu dari tanggal 20 Juni. Penebangan pohonnya kapan, kita kurang paham juga,” katanya.
Saat ditanya apakah pohon sudah tidak ada ketika kegiatan uji coba dimulai, Fajar tidak dapat memastikan waktu penebangan.
“Kita waktu itu ada mengadakan acara tanggal 20 Juni untuk komunitas yang mencoba lapangan,” ucapnya.
Hingga saat itu, pihak pengelola harian juga mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi dari Satpol PP.
“Saya belum dapat tembusan resminya. Sampai saat ini kami dari pengelola harian belum mendapatkan surat apa pun. Mungkin saya juga tidak tahu apakah langsung ke pihak manajemen atau bukan,” katanya.
Namun, Fajar memastikan akan memenuhi panggilan jika pemerintah melayangkan permintaan resmi.
“Kalau memang ada pemanggilan, pasti kita ikuti prosedur yang berlaku. Cuma sampai sekarang belum ada tembusan yang kami terima,” pungkasnya.
Benarkah Pohon Ditebang Demi Videotron?
Perkara semakin berkembang setelah Wali Kota Bandung mengungkap hasil berita acara pemeriksaan.
Farhan mengatakan terdapat pengakuan bahwa penebangan dilakukan untuk meningkatkan visibilitas atau daya lihat terhadap videotron.
“Terbukti melalui BAP bahwa pelaku mengaku memotong pohon itu termotivasi untuk memberikan visibility atau daya lihat kepada videotronnya,” kata Farhan, Jumat (7/8/2026).
Jika temuan tersebut terbukti, maka penebangan pohon bukan sekadar persoalan pekerjaan taman.
Ada dugaan kepentingan komersial yang berada di balik hilangnya vegetasi di ruang publik.
Pemkot Bandung kemudian menyegel videotron tersebut.
Farhan menjelaskan pengelola videotron dan pengelola arena padel merupakan dua perusahaan berbeda.
“PT yang mengelola videotron dengan PT yang mengelola padel itu berbeda. Tetapi kami sedang melakukan pendalaman apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui pemotongan tersebut,” ujarnya.
Pemerintah juga membekukan sementara proses perizinan videotron.
“Di dalam rekomendasi DPMPTSP maupun Pokja Reklame terdapat syarat agar tidak mengganggu estetika kota. Karena terbukti melakukan pelanggaran estetika dengan memotong pohon, maka videotronnya kami segel dan proses perizinannya kami bekukan terlebih dahulu,” jelas Farhan.
Temuan tersebut memperkuat satu pertanyaan penting: siapa yang memperoleh keuntungan dari hilangnya pohon?
Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan bahwa pengelola padel ataupun pemilik videotron merupakan pihak yang memerintahkan penebangan.
Pemeriksaan masih berlangsung.
PBG Padel Disebut Tidak Bermasalah, Tetapi Izin Lain Masih Diperiksa
Persoalan penebangan kemudian menyeret pemeriksaan terhadap perizinan kawasan.
Wali Kota Bandung mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar pohon, tetapi juga berbagai aktivitas usaha yang berada di belakang lokasi.
“Perizinannya dibagi dua, yaitu perizinan usaha lapangan padel dan kafe, serta perizinan videotron. Dari laporan sementara yang saya lihat, masih ada beberapa perizinan yang sedang diproses atau bahkan belum diproses sama sekali,” ujar Farhan.
Namun, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung Rulli Subhanuddin menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan padel telah diterbitkan sesuai mekanisme.
“Kalau dari PBG tidak ada masalah. Semua aspek tata ruang dan bangunan gedung sudah ditempuh melalui SIMBG,” kata Rulli.
Menurut Rulli, persoalan pohon merupakan hal berbeda karena pohon berada di daerah milik jalan atau Damija, bukan di dalam persil bangunan lapangan padel.
Ia juga menjelaskan pembangunan lapangan padel harus memenuhi rekomendasi teknis tata ruang.
Bahkan, menurutnya, tidak semua permohonan pembangunan lapangan padel dapat disetujui karena harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika sebuah bangunan olahraga mengalami perubahan fungsi, izin usaha juga harus disesuaikan.
“Standar ruang lapangan futsal dan padel berbeda. Jadi izinnya harus diubah karena mengacu pada keandalan bangunan,” jelas Rulli.
Izin Usaha Bukan Izin untuk Mengubah Ruang Publik
Kristian Widya Wicaksono menilai pemeriksaan perizinan di kawasan tersebut memang diperlukan.
Namun, ia mengingatkan agar pemeriksaan tidak langsung diarahkan pada kesimpulan bahwa seluruh perizinan bermasalah hanya karena terjadi penebangan pohon.
“Belum dapat disimpulkan bahwa seluruh perizinan pembangunan dan operasional di lokasi bermasalah hanya karena terjadi penebangan pohon,” kata Kristian.
Meski demikian, kasus tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan audit secara menyeluruh dan terpadu.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan, persetujuan lingkungan apabila diwajibkan, penggunaan ruang publik, hingga izin atau persetujuan pemangkasan dan penebangan pohon.
“Prinsipnya, izin usaha tidak dapat dianggap sebagai izin untuk melakukan seluruh kegiatan di lokasi,” tegasnya.
Menurut Kristian, pemeriksaan juga relevan dengan kewajiban perlindungan lingkungan dan ruang terbuka hijau sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menjawab siapa yang menebang.
Pertanyaan yang lebih luas adalah apakah seluruh perubahan fisik di kawasan tersebut telah sesuai dengan rencana dan persetujuan yang berlaku.
Sanksi Administratif Sudah Dijatuhkan
Di sisi penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Bandung menyatakan kewajiban administratif terhadap pelanggar telah dijalankan.
Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, satu pohon yang ditebang wajib diganti dengan 100 pohon.
Dengan 10 pohon yang ditebang, kewajiban tersebut mencapai 1.000 pohon.
Selain itu, terdapat denda paksa Rp10 juta untuk setiap pohon atau total Rp100 juta.
“Sanksinya jelas. Satu pohon yang ditebang wajib diganti 100 pohon dan dikenakan denda Rp10 juta per pohon sesuai Perda,” ujar Bambang Sukardi.
Bambang mengatakan kewajiban tersebut telah diselesaikan oleh pelanggar.
Namun, proses penegakan aturan belum berhenti.
“Alhamdulillah kewajiban tersebut sudah diselesaikan oleh pelanggar. Kami tetap melanjutkan proses penegakan Perda dan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkasnya.
Dari Pelanggaran Perda Naik ke Dugaan Tindak Pidana Lingkungan
Kasus ini kemudian memasuki tahap yang lebih serius.
Farhan mengatakan penanganan awalnya menggunakan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Namun, sejak 28 Juli 2026, perkara tersebut meningkat dari dugaan pelanggaran ringan menjadi dugaan tindak pidana lingkungan.
“Sanksi untuk pelanggaran Perda, yaitu penggantian satu batang pohon dengan 100 bibit dan denda Rp 10 juta (per pohon). Denda itu sudah ada. Nah, tetapi itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan. Dan ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi,” kata Farhan.
Pemerintah kemudian melibatkan penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup, PPNS, dan Satreskrim Polrestabes Bandung sebagai pengawas PPNS.
“Untuk itu memang melibatkan para penyidik dari Gakkum Kementerian LH, para penyidik PNS, dan juga di bawah pengawasan dari Satreskrim Polrestabes sebagai polisi pengawas dari PPNS,” ujarnya.
Jika terbukti melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup, sanksi yang dihadapi dapat jauh lebih berat.
“Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun pidana kurungannya. Miliaran lah, gitu, dendanya,” kata Farhan.
Namun, besaran dan bentuk hukuman akhir tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan.
Pemerintah Juga Diperiksa: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Persoalan kemudian berbalik kepada pemerintah sendiri.
Farhan telah memerintahkan Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus untuk melihat kemungkinan keterlibatan ASN.
“Saya sudah memberikan perintah kepada Inspektorat Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan khusus melihat kemungkinan keterlibatan ASN dalam pelanggaran ini,” katanya.
Pemeriksaan tersebut mencakup perangkat daerah yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan dan penegakan aturan.
“Semuanya akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah, bahkan wali kota juga akan diperiksa dalam riksus ini,” ujarnya.
Farhan menegaskan pemeriksaan internal tersebut akan menjadi dasar jika ditemukan aparatur yang melakukan pelanggaran.
“Riksus sedang berjalan. Prosesnya memang tidak sederhana karena merupakan pemeriksaan internal. Penegakan hukum dan pemberian sanksinya nanti akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut,” pungkasnya.
Pemerintah Harus Bertanggung Jawab atas Sistem Pengawasan
Menurut Kristian, tanggung jawab dalam kasus tersebut perlu dibedakan dalam beberapa tingkatan.
Pertama adalah pelaku langsung, yakni pihak yang terbukti melakukan atau memerintahkan penebangan tanpa kewenangan.
Kedua adalah pihak yang memperoleh manfaat apabila nantinya terbukti penebangan dilakukan untuk kepentingan pembangunan atau aktivitas usaha tertentu.
Ketiga adalah pemerintah daerah.
Namun, pemerintah daerah tidak otomatis dapat disebut sebagai pihak yang bersalah atas hilangnya pohon.
Tanggung jawab pemerintah lebih berkaitan dengan kewajibannya memastikan sistem pengawasan berjalan, pelanggaran ditindak dan kelemahan sistem diperbaiki.
“Pertanggungjawaban perlu dibedakan menjadi tiga tingkat. Pertama, pelaku langsung. Kedua, pihak yang memperoleh manfaat, apabila terbukti penebangan dilakukan untuk kepentingan pembangunan atau kegiatan usaha tertentu. Ketiga, pemerintah daerah,” jelas Kristian.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Sebagai penyelenggara pemerintahan, pemerintah wajib memastikan sistem pengawasan berjalan, menindak pelanggaran, dan memperbaiki kelemahan sistem,” ujarnya.
Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah, kata Kristian, bukan hanya siapa yang menebang.
Pemerintah juga perlu menjelaskan siapa yang bertugas mengawasi, kapan masalah diketahui, dan mengapa tindakan baru dilakukan setelah persoalan berkembang.
Masalah Terbesar: Pengawasan Reaktif
Kasus Jalan Riau menunjukkan pola yang patut menjadi perhatian.
Pemerintah memiliki aturan.
Pemerintah memiliki aparat.
Pemerintah juga memiliki perangkat kewilayahan.
Namun, 10 pohon tetap hilang.
Dan persoalan baru berkembang menjadi perkara besar setelah diketahui publik dan mendapat perhatian kepala daerah.
Kristian menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan tata kelola yang perlu dikritisi.
“Masalah yang paling perlu dikritisi adalah kemungkinan pengawasan pemerintah baru bekerja setelah masalah diketahui masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pengaduan masyarakat memang merupakan bagian penting dari pengawasan.
Tetapi pengaduan tidak semestinya menjadi alat utama untuk menemukan pelanggaran yang sebenarnya dapat dideteksi melalui pemeriksaan pemerintah.
“Pemerintah perlu mengubah pola pengawasan dari reaktif menjadi preventif,” ujarnya.
Salah satu caranya adalah membangun pendataan pohon berdasarkan lokasi, kondisi dan tingkat perlindungannya.
Kawasan dengan tekanan pembangunan tinggi, seperti Jalan Riau, juga seharusnya mendapatkan pengawasan lebih intensif.
Ruang Publik Berhadapan dengan Kepentingan Bisnis
Kasus ini pada akhirnya membawa persoalan ke isu yang lebih luas: bagaimana ruang publik dikelola ketika berhadapan dengan perkembangan bisnis.
Lapangan padel, kafe dan videotron merupakan bagian dari geliat ekonomi perkotaan.
Kehadiran bisnis tentu bukan persoalan sepanjang memenuhi ketentuan.
Namun, aktivitas komersial tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.
Dalam kasus Jalan Riau, dugaan bahwa pohon dipotong untuk meningkatkan visibilitas videotron membuat persoalan menjadi semakin sensitif.
Sebab, pohon-pohon tersebut bukan berada di halaman pribadi sebuah usaha.
Pohon berada di kawasan trotoar yang menjadi bagian dari ruang publik.
Di sinilah batas antara kepentingan usaha dan kepentingan masyarakat harus ditegakkan secara jelas.
Jika sebuah fasilitas komersial membutuhkan ruang pandang lebih luas, solusinya seharusnya dicari melalui desain dan perizinan yang sesuai, bukan dengan menghilangkan pohon tanpa kewenangan.
Dampak Lingkungan Tidak Berhenti pada Hilangnya Keteduhan
Hilangnya 10 pohon juga memiliki konsekuensi ekologis. Pohon di kawasan perkotaan bukan sekadar elemen estetika.
Pohon memberikan keteduhan bagi pejalan kaki, membantu mengurangi paparan panas, memperbaiki kualitas visual jalan dan berkontribusi terhadap kualitas lingkungan perkotaan.
Karena itu, mengganti pohon dewasa dengan bibit kecil tidak serta-merta mengembalikan fungsi yang sama dalam waktu singkat.
Pemkot Bandung sendiri menyadari hal tersebut.
Farhan meminta pohon pengganti memiliki ukuran cukup besar.
“Yang minimal tingginya lima meter karena pohon yang dipotong itu tingginya 5-8 meter. Itu harus dilakukan,” tegasnya.
Pemerintah merencanakan penanaman pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar 5 hingga 10 meter.
Penanaman kembali akan dilakukan setelah kajian teknis terhadap kondisi trotoar dan rencana perbaikan ruas jalan selesai.
Bukan Sekadar Mengganti 10 Pohon
Persoalan restorasi tidak semestinya berhenti pada hitungan administratif.
Jika aturan mewajibkan 100 pohon pengganti untuk setiap satu pohon yang ditebang, maka secara administratif 1.000 pohon harus ditanam.
Namun, fungsi ekologis pohon-pohon yang hilang tetap membutuhkan waktu untuk pulih.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan lokasi penanaman, jenis pohon, ukuran pohon, tingkat keberlangsungan hidup, hingga pemeliharaan setelah ditanam.
Jangan sampai kewajiban menanam hanya selesai secara administratif, tetapi pohon pengganti tidak bertahan.
Apa yang Harus Diperbaiki?
Kristian menilai pemerintah perlu membangun rantai pengawasan yang utuh, mulai dari proses perizinan hingga kondisi fisik di lapangan.
Pemerintah, menurutnya, perlu memiliki peta dan data pohon yang diperbarui secara berkala.
Informasi mengenai permohonan pemangkasan atau penebangan juga perlu dibuka secara transparan.
Selain itu, penilaian terhadap kondisi pohon perlu dilakukan secara independen dan data perizinan harus terhubung dengan pemeriksaan lapangan.
“Pengawasan juga harus dilakukan secara bersama oleh perangkat daerah yang menangani lingkungan, tata ruang, bangunan, perizinan, pekerjaan umum, dan ketertiban agar tidak ada celah akibat pembagian kewenangan,” kata Kristian.
Ukuran keberhasilan pengawasan juga harus dibuat konkret.
Misalnya, berapa kali pemeriksaan lapangan dilakukan, berapa pelanggaran ditemukan sebelum dilaporkan masyarakat, seberapa cepat pengaduan ditindaklanjuti dan berapa pohon yang masuk dalam sistem pemantauan.
Saluran pengaduan masyarakat juga harus mudah digunakan dan dapat dilacak.
Dengan demikian, masyarakat bukan hanya diminta melapor, tetapi juga dapat mengetahui perkembangan laporan mereka.
Pelajaran dari 10 Pohon di Jalan Riau
Kasus 10 pohon di Jalan Riau pada akhirnya bukan hanya tentang pohon.
Ini adalah cerita mengenai benturan antara ruang publik dan kepentingan bisnis, mengenai bagaimana aturan diterapkan, bagaimana pemerintah mengawasi wilayahnya, serta bagaimana negara mempertanggungjawabkan aset lingkungan yang menjadi bagian dari kehidupan warga.
Pemerintah kini memiliki dua pekerjaan sekaligus.
Pertama, memastikan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan atau memerintahkan penebangan berjalan secara transparan.
Kedua, memastikan hasil pemeriksaan internal tidak berhenti sebagai formalitas.
Jika ditemukan aparatur yang lalai, sanksi harus diberikan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran internal, pemerintah tetap perlu menjelaskan mengapa sistem pengawasan bisa gagal mendeteksi hilangnya 10 pohon besar.
Sebab, persoalan sebenarnya bukan hanya siapa yang menebang 10 pohon.
Persoalannya adalah mengapa 10 pohon bisa ditebang di ruang publik tanpa segera dihentikan oleh pemerintah yang seharusnya menjaga ruang tersebut.
Dan jika jawabannya adalah karena pengawasan tidak berjalan, maka pekerjaan terbesar Pemerintah bukan sekadar menanam kembali pohon yang hilang.
Pekerjaan terbesarnya adalah memastikan pemerintah tidak kembali kecolongan.
Dengan demikian, 10 pohon di Jalan Riau tidak hanya menjadi catatan tentang sebuah pelanggaran lingkungan, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga ruang publik, menegakkan aturan, dan membangun sistem pemerintahan yang benar-benar bekerja sebelum masalah menjadi viral.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










