bukamata.id – Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, Taufik Hidayat, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, sidang perdana Taufik Hidayat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026.
Agenda persidangan pertama tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara ini tercatat lima jaksa yang akan membacakan dakwaan terhadap Taufik Hidayat.
“Sidang pertama, Rabu (30/9),” demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Bale Bandung, dikutip Minggu (27/9/2026).
Perkara ini bermula dari laporan keluarga YTR ke Polda Jawa Barat pada Juni 2026. Polisi kemudian melakukan penyidikan terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian. Polda Jabar sebelumnya menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap puluhan saksi dan rekonstruksi digelar di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat dikenakan sangkaan berdasarkan sejumlah ketentuan pidana.
Di antaranya Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Taufik juga disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan berkas perkara Taufik Hidayat telah dinyatakan lengkap secara administrasi dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Korban Alami Luka Berat
YTR, perempuan berusia 29 tahun, diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat di sebuah kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat. Kondisinya berdampak pada penglihatan, kemampuan berbicara, serta mobilitas tubuh.
Kasus tersebut mencuat setelah YTR mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Polda Jabar juga mengungkap bahwa dugaan kekerasan terhadap YTR berlangsung dalam periode yang panjang. Hasil penyidikan dan rekonstruksi kemudian digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sempat Buron Sebelum Ditangkap
Setelah kasus tersebut terungkap, Taufik Hidayat sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kemudian berhasil menangkapnya di wilayah Bandung Raya pada 23 Juni 2026.
Polda Jabar memastikan Taufik ditangkap oleh aparat dan bukan menyerahkan diri.
Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap Taufik yang sebelumnya berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam, sepeda motor, helm, pakaian, tas, sejumlah barang dari lokasi kejadian, serta rekaman CCTV.
Kini, perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut memasuki tahap persidangan. Sidang perdana Taufik Hidayat di PN Bale Bandung pada 30 September 2026 akan menjadi awal proses pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









