Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Timnas Indonesia vs Malaysia, Ini Jadwal Lengkap Laga Panas FIFA ASEAN Cup 2026

Minggu, 27 September 2026 11:23 WIB

Persib Masuk Periode Berat, Marc Klok Minta Pemain Jaga Fisik dan Mental

Minggu, 27 September 2026 11:02 WIB

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

Minggu, 27 September 2026 10:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Timnas Indonesia vs Malaysia, Ini Jadwal Lengkap Laga Panas FIFA ASEAN Cup 2026
  • Persib Masuk Periode Berat, Marc Klok Minta Pemain Jaga Fisik dan Mental
  • Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini
  • Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, 1 Gram Tembus Rp2,61 Juta
  • Kisah Pahit Manis Rahmat Erwin: Dulu Kurang Diperhatikan, Kini Jadi Pahlawan Emas Indonesia
  • Jadwal & Cara Cair Bansos PKH-BPNT Tahap IV 2026: Simak Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa!
  • Jangan Cuma Puncak! Ini 15 Destinasi Wisata Cianjur Paling Hits dari Air Terjun hingga Pantai Eksotis
  • 3 Tempat Nongkrong Hits di Cianjur Terbaru 2026, Menu Lezat Harga Mulai Belasan Ribu!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

By SusanaMinggu, 27 September 2026 10:38 WIB3 Mins Read
Taufik Hidayat, tersangka pelaku penyekapan wanita di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, Taufik Hidayat, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, sidang perdana Taufik Hidayat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026.

Agenda persidangan pertama tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara ini tercatat lima jaksa yang akan membacakan dakwaan terhadap Taufik Hidayat.

“Sidang pertama, Rabu (30/9),” demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Bale Bandung, dikutip Minggu (27/9/2026).

Perkara ini bermula dari laporan keluarga YTR ke Polda Jawa Barat pada Juni 2026. Polisi kemudian melakukan penyidikan terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Terungkap! Pengakuan Mengejutkan Taufik Hidayat Usai Ditangkap Polisi

Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian. Polda Jabar sebelumnya menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap puluhan saksi dan rekonstruksi digelar di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat dikenakan sangkaan berdasarkan sejumlah ketentuan pidana.

Di antaranya Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Taufik juga disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan berkas perkara Taufik Hidayat telah dinyatakan lengkap secara administrasi dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Bakal Jadi Menpora, Gagal Dilantik Gara-gara Ini?

Korban Alami Luka Berat

YTR, perempuan berusia 29 tahun, diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat di sebuah kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat. Kondisinya berdampak pada penglihatan, kemampuan berbicara, serta mobilitas tubuh.

Kasus tersebut mencuat setelah YTR mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Polda Jabar juga mengungkap bahwa dugaan kekerasan terhadap YTR berlangsung dalam periode yang panjang. Hasil penyidikan dan rekonstruksi kemudian digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sempat Buron Sebelum Ditangkap

Baca Juga:  Terungkap! Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Penyekapan di Bandung

Setelah kasus tersebut terungkap, Taufik Hidayat sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kemudian berhasil menangkapnya di wilayah Bandung Raya pada 23 Juni 2026.

Polda Jabar memastikan Taufik ditangkap oleh aparat dan bukan menyerahkan diri.

Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap Taufik yang sebelumnya berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam, sepeda motor, helm, pakaian, tas, sejumlah barang dari lokasi kejadian, serta rekaman CCTV.

Kini, perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut memasuki tahap persidangan. Sidang perdana Taufik Hidayat di PN Bale Bandung pada 30 September 2026 akan menjadi awal proses pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus penyekapan Bandung PN Bale Bandung sidang perdana Taufik Hidayat Taufik Hidayat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029

Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras

Jokowi Hadir di Rakorda PSI Bandung, Yoel Dorong Kader Turun hingga Akar Rumput

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dicopot

Jokowi Puji Struktur PSI Kota Bandung 100 Persen, Dorong Kader Aktif di Masyarakat

Pamer KTA di Rakorda Bandung, Joko Widodo Ungkap Sudah Gabung PSI Sejak 2025

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.