bukamata.id – Penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan Yuvita Tri Rezeki (29) oleh Taufik Hidayat (30) terus berkembang. Polda Jawa Barat kini memperluas penyelidikan dengan mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan seksual selama korban disekap hampir dua tahun.
Perkembangan ini menjadi fokus baru dalam kasus yang sebelumnya hanya berpusat pada dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bandung Raya.
Polisi Libatkan Dokter Spesialis Obgyn
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan penyidik telah melibatkan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) untuk memeriksa kondisi korban.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan adanya atau tidaknya indikasi kekerasan seksual dalam rentang waktu penyekapan.
“Itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter obgyn,” kata Rudi.
Namun hingga saat ini, hasil pemeriksaan medis tersebut masih belum diterima oleh penyidik.
“Kami belum mendapatkan hasil dari segi kebidanan dan kandungan,” ujarnya.
Hasil Medis Jadi Kunci Arah Penyidikan
Pemeriksaan medis menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan perkara ini. Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, hasil visum atau pemeriksaan dokter dapat menjadi alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana tambahan.
Polisi menegaskan bahwa seluruh kemungkinan tindak pidana masih terus didalami secara ilmiah dan berbasis bukti.
Kronologi Penyekapan di Bandung Raya
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama periode 2024 hingga 2026.
Selama masa tersebut, korban diduga dipindahkan ke sedikitnya empat rumah indekos berbeda di kawasan Bandung Raya.
Dalam kondisi tersebut, korban mengalami kekerasan berulang yang menyebabkan kondisi fisiknya memburuk secara signifikan.
Saat berhasil ditemukan, Yuvita dalam kondisi kritis dan mengalami gangguan serius, termasuk tidak dapat berbicara, mendengar, maupun berjalan secara normal.
Dugaan Kekerasan Berlapis dalam Waktu Panjang
Polisi menduga kasus ini tidak hanya melibatkan kekerasan sesaat, tetapi berlangsung dalam jangka waktu panjang dengan intensitas tinggi.
Karena itu, penyidik menilai perlu dilakukan pendalaman menyeluruh untuk memastikan seluruh bentuk tindak pidana yang mungkin terjadi dapat terungkap secara utuh.
Pelarian dan Penangkapan Tersangka
Setelah sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Taufik Hidayat akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Majalaya, Kabupaten Bandung.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat dan masih menjalani proses penyidikan lanjutan.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 466 ayat (2)
- Pasal 451
- Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2)
- Pasal 23 KUHP UU No. 1 Tahun 2023
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, polisi menegaskan bahwa kemungkinan penambahan pasal masih terbuka, tergantung hasil pemeriksaan medis yang sedang ditunggu.
Tersangka Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026), Taufik Hidayat menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
“Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf,” ujarnya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa dipengaruhi pernyataan tersangka.
Polisi Pastikan Penyidikan Berbasis Fakta Ilmiah
Polda Jawa Barat menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah, termasuk menunggu hasil pemeriksaan dokter spesialis.
Hasil tersebut diharapkan dapat memperjelas seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam kasus yang menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik dan psikis berkepanjangan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









