bukamata.id – Gempa internal mengguncang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara tegas mengambil tindakan ekstrem dengan mencopot lima petinggi struktural sekaligus dari posisinya buntut dari hasil investigasi mendalam.
Langkah pencopotan massal ini dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan. Usai menerima instruksi khusus dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Rudi langsung turun tangan melakukan inspeksi mendadak sejak pagi hingga siang hari di kompleks lapas tersebut pada Sabtu (26/9/2026).
Keputusan rotasi paksa ini diambil sebagai respons cepat atas temuan-temuan krusial yang sebelumnya diungkapkan oleh pihak Ombudsman RI terkait tata kelola di dalam penjara.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9/2026).
Kelima pejabat yang digelandang keluar dari struktur kepengurusan tersebut meliputi pucuk pimpinan tertinggi hingga jajaran kepala seksi operasional. Penonaktifan ini bersifat sementara demi memuluskan proses audit dan pemeriksaan etik secara menyeluruh.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.
Lebih lanjut, pihak Inspektorat Jenderal memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila dalam proses investigasi lanjutan terbukti ada pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para oknum pejabat bersangkutan. Sanksi tegas berupa penegakan kode etik hingga hukuman disiplin berat telah disiapkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” pungkas Rudi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









