bukamata.id – Warga Bandung dan masyarakat di berbagai daerah diminta tidak panik menyusul beredarnya kabar tentang pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25–27 September 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi tersebut merupakan hoaks. Tidak ada kebijakan maupun rencana pemerintah untuk mematikan jaringan internet nasional pada tanggal tersebut.
Kabar tersebut menyebar melalui sebuah dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.
Dokumen palsu itu juga mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Di dalamnya terdapat klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan dokumen tersebut bukan surat resmi pemerintah.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga.
Internet, ATM dan Perbankan Dipastikan Normal
Komdigi juga membantah klaim mengenai kerusakan besar pada satelit komunikasi nasional.
Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, jaringan seluler, jaringan fiber optik, sistem perbankan, hingga ATM tetap berjalan normal.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena khawatir jaringan internet akan dimatikan.
Komdigi Gandeng Aparat Telusuri Pembuat Hoaks
Komdigi kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya informasi tersebut.
Menurut Angga, ruang digital tidak boleh dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut meneruskan dokumen yang belum dipastikan kebenarannya.
Masyarakat Diminta Cek Informasi di Kanal Resmi
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati ketika menerima informasi mengenai gangguan jaringan atau kebijakan pemerintah yang beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan.
Angga meminta masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum membagikan informasi kepada orang lain.
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” katanya.
Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Hingga Jumat (25/9/2026), pemerintah memastikan tidak ada rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen palsu tersebut.
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai layanan komunikasi digital dan kebijakan pemerintah melalui kanal resmi Komdigi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










