bukamata.id – Program bantuan pangan beras atau bansos beras tahap 3 tahun 2026 kembali dilanjutkan pemerintah untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Pada tahap ketiga ini, pemerintah mengalokasikan bantuan pangan beras untuk 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras per bulan selama periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Dengan demikian, apabila diberikan untuk tiga bulan sekaligus, total alokasi bantuan mencapai 30 kilogram beras untuk setiap penerima.
Total Bansos Beras 2026 Capai Sekitar 2,6 Juta Ton
Program bantuan pangan beras tahun 2026 memiliki alokasi yang cukup besar. Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), bantuan pangan beras dialokasikan sekitar 664 ribu ton untuk periode Februari-Maret, kemudian sekitar 997 ribu ton untuk Juli-September.
Sementara untuk periode Oktober-Desember 2026, pemerintah mengestimasi alokasi sekitar 997 ribu ton beras.
Jika seluruh periode tersebut direalisasikan, total bantuan pangan beras sepanjang 2026 dapat mencapai sekitar 2,6 juta ton.
Data penerima bantuan pangan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Program bantuan pangan beras menyasar penerima yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4.
Dalam DTSEN, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan. Situs resmi Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
Ada Data Pengganti Penerima Bansos Beras
Data penerima bantuan pangan bersifat dinamis. Pemerintah menyiapkan data pengganti untuk mengantisipasi penerima yang tidak lagi dapat menerima bantuan, misalnya karena meninggal dunia, pindah domisili, atau kondisi lainnya.
Data pengganti tetap mengacu pada kriteria yang ditetapkan dalam basis data penerima. Kelompok desil 1 sampai 4 menjadi sasaran, dengan perhatian terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Kemensos juga menyediakan mekanisme pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dapat menyampaikan perubahan data sesuai kondisi sebenarnya untuk kemudian diproses dalam pemutakhiran data kesejahteraan.
Syarat Mendapat Bansos Beras Tahap 3 2026
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bantuan pangan beras dapat memastikan terlebih dahulu apakah datanya tercantum dalam basis data pemerintah.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat proses pengambilan bantuan antara lain:
- Terdaftar sebagai penerima bantuan berdasarkan data pemerintah.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Membawa surat undangan atau pemberitahuan pengambilan bantuan jika diberikan oleh pihak penyalur.
- Mengikuti proses verifikasi yang dilakukan petugas.
Cara Cek Bansos Beras 2026 Lewat Situs Kemensos
Status penerima bansos dapat dicek melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Situs tersebut menggunakan DTSEN sebagai sumber data pencarian penerima manfaat.
Caranya:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode atau captcha yang tersedia.
- Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
- Klik Cari Data.
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang tersedia.
Cara Cek Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs resmi, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk memeriksa data bantuan.
Pengguna dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui toko aplikasi resmi, kemudian masuk ke menu pengecekan bantuan dan mengikuti petunjuk yang tersedia.
Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data pada KTP agar proses pencarian dapat dilakukan dengan benar.
Cara Pengambilan Bansos Beras
Penerima yang telah dinyatakan mendapatkan bantuan dapat mengambil bansos beras sesuai informasi lokasi dan jadwal yang tercantum dalam pemberitahuan.
Saat mengambil bantuan, penerima perlu membawa dokumen identitas seperti KTP atau KK serta surat undangan apabila dipersyaratkan.
Untuk penerima lanjut usia atau warga yang berhalangan hadir karena kondisi tertentu, mekanisme perwakilan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di lokasi penyaluran.
Setelah data diverifikasi petugas, bantuan beras diberikan sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kelanjutan bantuan pangan beras tahap 3 hingga Desember 2026, pemerintah menargetkan bantuan tetap diterima oleh kelompok masyarakat yang masuk dalam sasaran program berdasarkan DTSEN.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










