Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27

Rabu, 12 Agustus 2026 20:02 WIB

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Rabu, 12 Agustus 2026 19:46 WIB

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

Rabu, 12 Agustus 2026 19:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27
  • Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra
  • Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa
  • Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan
  • Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban
  • Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras
  • Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren
  • Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

By SusanaRabu, 12 Agustus 2026 19:38 WIB9 Mins Read
Masjid Istiqlal masuk ekosistem Bursa Efek lewat wakaf produktif menuai sorotan Felix Siauw. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Rencana pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui ekosistem pasar modal memunculkan perdebatan di media sosial. Ustaz Felix Siauw mempertanyakan keputusan tersebut dan mengingatkan agar dana wakaf ditempatkan pada instrumen yang menurutnya memiliki kepastian kepatuhan syariah.

Sorotan Felix Siauw muncul setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama yang masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf tunai secara produktif.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah Felix Siauw mengomentarinya melalui akun Instagram pribadinya. Ia mempertanyakan pilihan pengembangan dana wakaf melalui pasar modal dan meminta agar pengelola mempertimbangkan instrumen yang dinilai lebih aman dari sisi fikih.

“Apakah nggak ada lagi rekomendasi syariah buat pengembangan harta, sampai harus masuk ke bursa?” kata Felix dalam unggahannya.

Ia juga mempertanyakan apakah sudah ada pihak yang memberikan nasihat mengenai karakteristik transaksi di pasar modal sebelum dana wakaf dikelola melalui instrumen investasi.

“Apalagi ini uang wakaf?” lanjutnya.

Namun, di balik kritik tersebut terdapat persoalan yang lebih luas: bagaimana sebenarnya mekanisme wakaf produktif melalui pasar modal dan apakah seluruh aktivitas di bursa otomatis bertentangan dengan prinsip syariah?

Pertanyaan inilah yang kemudian membuat isu Masjid Istiqlal masuk ekosistem bursa menjadi perdebatan.

Masjid Istiqlal dan Gagasan Wakaf Produktif

Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menjelaskan bahwa pengelolaan wakaf di Masjid Istiqlal diarahkan tidak sekadar untuk menghimpun dana dan menyimpannya, tetapi menjadikannya sebagai aset produktif yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.

Menurut Nasaruddin, wakaf tunai yang dihimpun akan dikelola bekerja sama dengan pihak terkait di ekosistem pasar modal.

“Pertama kali masjid yang masuk Bursa Efek adalah Masjid Istiqlal. Wakaf tunai yang kami kumpulkan bekerja sama dengan Bursa Efek sehingga ada pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Nasaruddin.

Konsep tersebut menurutnya merupakan bagian dari upaya mengembangkan wakaf produktif.

Artinya, dana wakaf tidak berhenti sebagai dana yang hanya tersimpan, tetapi dikelola melalui instrumen tertentu sehingga menghasilkan manfaat ekonomi. Keuntungan yang diperoleh kemudian dapat digunakan kembali untuk berbagai kegiatan yang memberikan manfaat kepada masyarakat.

Nasaruddin menegaskan bahwa skema tersebut tidak disebut sebagai deposito.

“Kita tidak menggunakan istilah deposito, tetapi wakaf produktif. Sebagian keuntungan dari saham itu dikembalikan kepada umat melalui berbagai program Masjid Istiqlal,” jelasnya.

Dengan konsep tersebut, pengelolaan dana wakaf diarahkan untuk mendukung program sosial, keagamaan, sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Istiqlal Global Fund Disiapkan untuk Pemberdayaan Ekonomi

Pengembangan wakaf produktif tersebut juga dikaitkan dengan keberadaan Istiqlal Global Fund.

Program tersebut diarahkan menjadi pusat kegiatan bisnis sekaligus wadah pemberdayaan bagi pengusaha Muslim.

Nasaruddin menyebut Istiqlal Global Fund akan memberikan pelatihan kepada pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Istiqlal Global Fund menjadi semacam business center dan memberikan pelatihan kepada pengusaha-pengusaha muslim, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” katanya.

Dengan demikian, tujuan pengelolaan wakaf bukan semata-mata mencari keuntungan dari investasi.

Ada tujuan lebih besar yang ingin dicapai, yakni membuat aset wakaf terus menghasilkan manfaat dan mendukung kegiatan ekonomi umat.

Konsep inilah yang menjadi alasan pengelola mengarahkan wakaf Masjid Istiqlal ke model produktif.

Felix Siauw Pertanyakan Pilihan Investasi Wakaf

Di tengah gagasan tersebut, Felix Siauw justru melihat adanya persoalan yang perlu diperhatikan secara serius.

Menurut Felix, menjadi pihak yang pertama melakukan sesuatu tidak selalu berarti sesuatu tersebut layak dibanggakan.

“Pertama-tama gini, tidak semua yang pertama itu bagus. Jadi kita nggak harus bangga ketika kita menjadi yang pertama,” ujarnya.

Ia menilai pengelolaan dana wakaf seharusnya mempertimbangkan potensi kontroversi dan memastikan tidak ada unsur yang menimbulkan persoalan dari perspektif agama.

Felix kemudian menyoroti karakteristik transaksi saham yang menurutnya memiliki potensi ketidakpastian dan spekulasi.

Ia menyebut adanya istilah the greater fool dalam dunia saham dan menyinggung praktik yang dikenal sebagai “goreng-menggoreng saham”.

Menurutnya, pergerakan harga saham sangat dipengaruhi mekanisme permintaan dan penawaran sehingga terdapat kemungkinan terjadinya spekulasi.

“Dalam dunia saham itu sangat mungkin sekali terjadi goreng-menggoreng saham,” katanya.

Felix kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep perjudian dalam Islam.

Pernyataan itu menjadi salah satu bagian yang paling banyak disorot karena kritiknya tidak hanya menyasar pilihan investasi, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai status syariah pengelolaan dana wakaf melalui pasar modal.

Felix: Dana Wakaf Harus Dikelola dengan Sangat Hati-Hati

Felix juga mempertanyakan pertimbangan pengelola Masjid Istiqlal dan Kementerian Agama dalam memilih mekanisme investasi tersebut.

Menurutnya, terdapat berbagai pilihan pengelolaan harta yang dapat dipertimbangkan tanpa menimbulkan keraguan mengenai aspek syariah.

“Aku nggak ngerti apa pertimbangan daripada imam atau menteri agama untuk menjadikan Istiqlal masuk ke bursa saham,” ujarnya.

Ia kemudian menekankan bahwa yang dikelola bukan sekadar uang pribadi seseorang, melainkan dana yang berasal dari umat.

Karena itu, menurut Felix, pengelolaan dana wakaf seharusnya dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.

“Kalau wakafnya umat, harusnya memang disesuaikan dengan keinginan umat,” katanya.

Felix bahkan memperingatkan agar keputusan pengelolaan wakaf tidak menjadi preseden untuk dana umat lainnya.

Ia mencontohkan kemungkinan munculnya pertanyaan baru jika dana-dana umat lainnya suatu saat ikut diarahkan ke pasar modal.

“Kalau hari ini Istiqlal masuk bursa, ya besok bisa jadi biaya haji yang dimasukin ke bursa saham,” ujarnya.

OJK: Pasar Modal Syariah Memiliki Ketentuan Khusus

Di sisi lain, kritik mengenai pasar modal perlu dibedakan dari persoalan pasar modal syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa pasar modal syariah bukan sistem yang terpisah dari pasar modal secara keseluruhan. Namun, produk dan mekanisme transaksinya harus memenuhi prinsip syariah.

Dengan kata lain, tidak tepat jika seluruh aktivitas pasar modal secara otomatis disamakan dengan transaksi yang bertentangan dengan syariat.

Pasar modal syariah memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri untuk memastikan instrumen yang digunakan memenuhi prinsip syariah. OJK juga memiliki kerangka pengaturan untuk kegiatan pasar modal dan pengelolaan investasi.

Karena itu, persoalan utama dalam rencana wakaf produktif Masjid Istiqlal bukan semata-mata apakah dana tersebut “masuk bursa”, melainkan instrumen apa yang digunakan, bagaimana akad dan mekanismenya, siapa yang mengelola, serta apakah seluruh prosesnya memenuhi ketentuan wakaf dan prinsip syariah.

OJK Sebut Skema Wakaf Produktif Masih Dibahas

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa rencana pengelolaan wakaf produktif melalui pasar modal masih berupa wacana.

Menurut Hasan, dana wakaf dapat dikelola melalui instrumen investasi sebagaimana pengelolaan dana investasi lainnya. Namun, karakteristik wakaf membuat skema tersebut harus disusun dengan hati-hati.

OJK masih menunggu kejelasan mengenai bentuk skema yang akan digunakan.

Jika nantinya dana wakaf ditempatkan pada instrumen pasar modal, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia.

Hal tersebut penting karena dana wakaf memiliki karakter khusus dan tidak dapat diperlakukan sama persis dengan dana investasi milik pribadi.

OJK juga menegaskan bahwa pilihan instrumen investasi, lembaga intermediasi, hingga profesi penunjang pasar modal sudah memiliki aturan dan mekanisme perizinan.

Dengan demikian, apabila rencana tersebut direalisasikan, pengelolaannya harus tetap mengikuti koridor hukum dan tata kelola yang berlaku.

BEI: Dana Wakaf Akan Dikelola Manajer Investasi

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik juga memberikan penjelasan mengenai rencana tersebut.

Menurut Jeffrey, pengelolaan dana nantinya akan diserahkan kepada manajer investasi.

Artinya, Masjid Istiqlal tidak serta-merta mengelola sendiri dana wakaf tersebut dengan melakukan transaksi saham secara langsung.

“Jadi itu dikembalikan kepada manajer investasinya,” kata Jeffrey.

Ia menjelaskan bahwa filantropi Islam yang disalurkan kepada Masjid Istiqlal melalui mekanisme pasar modal syariah akan dikelola secara profesional.

Produk wakaf tersebut juga berpotensi berbentuk instrumen seperti reksa dana dengan aset dasar saham yang dikelola secara profesional.

Skema tersebut masih dalam proses pembahasan.

Penjelasan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa istilah “Masjid Istiqlal masuk bursa” tidak serta-merta berarti masjid akan melakukan aktivitas perdagangan saham secara langsung.

Ada mekanisme pengelolaan investasi yang berada di belakang skema tersebut.

Pro dan Kontra di Media Sosial

Pernyataan Felix Siauw kemudian mendapat respons beragam dari warganet.

Sebagian pengguna Instagram mendukung kritik tersebut dan menilai dana wakaf seharusnya ditempatkan pada instrumen yang benar-benar diyakini aman secara syariah.

Salah satu komentar bahkan mengaitkan isu tersebut dengan berbagai persoalan pengelolaan dana umat.

“Astaghfirullah.. sudah ada hafalan Quran dapat miras.. wakaf disahamkan,” tulis akun @ang***.

Komentar lain menyinggung kemungkinan pengelolaan dana haji.

“Untung aja biaya kumpul haji sudah enggak di @kemenag_ri. Kalau masih, gawat dana kita dimasukkan bursa efek,” tulis akun @tri***.

Ada pula warganet yang mempertanyakan kompetensi pengambil kebijakan dalam memahami persoalan tersebut.

“Sekelas menteri agama hal seperti ini aja tidak paham. Saya yang sholatnya selalu telat dan banyak dosa ini aja paham,” tulis akun @kam***.

Komentar-komentar tersebut memperlihatkan bahwa isu wakaf produktif Masjid Istiqlal tidak berhenti pada persoalan investasi.

Bagi sebagian warganet, isu tersebut menyentuh aspek kepercayaan terhadap pengelolaan dana umat.

Bukan Sekadar Soal Untung, tetapi Juga Soal Kepercayaan

Perdebatan mengenai rencana wakaf produktif Masjid Istiqlal pada akhirnya membawa diskusi pada pertanyaan yang lebih mendasar.

Apakah dana wakaf boleh dikembangkan melalui investasi?

Secara konsep, wakaf produktif memang bertujuan membuat aset wakaf memberikan manfaat berkelanjutan. Bahkan, pengembangan wakaf melalui instrumen keuangan syariah bukan konsep yang sama sekali baru. OJK sendiri telah mendokumentasikan berbagai bentuk pengembangan wakaf produktif dan instrumen keuangan syariah, termasuk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Namun, kritik Felix menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya investasi.

Ada pertanyaan lain yang juga penting, seperti bagaimana memastikan dana wakaf tidak ditempatkan pada instrumen yang tidak sesuai syariah, bagaimana risiko investasi dikelola, bagaimana keuntungan disalurkan, dan sejauh mana masyarakat dapat mengetahui proses pengelolaannya.

Di sinilah aspek transparansi dan tata kelola menjadi sangat penting.

Dana wakaf merupakan amanah yang berasal dari masyarakat. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, ekonomi maupun agama.

Polemik Masjid Istiqlal Masuk Bursa Belum Berakhir

Rencana Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia melalui wakaf produktif akhirnya membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai masa depan pengelolaan wakaf di Indonesia.

Pemerintah melihat wakaf produktif sebagai peluang untuk membuat dana umat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.

Di sisi lain, Felix Siauw mengingatkan agar pengelolaan tersebut tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pertimbangan fikih.

Sementara itu, OJK dan BEI memberikan gambaran bahwa skema yang dibahas tidak berarti dana wakaf akan diperdagangkan secara sembarangan. Pengelolaan nantinya diarahkan melalui mekanisme investasi yang memiliki aturan, termasuk kemungkinan menggunakan manajer investasi dan instrumen pasar modal yang sesuai.

Dengan demikian, perdebatan mengenai Masjid Istiqlal masuk bursa sebetulnya belum berhenti pada pertanyaan “boleh atau haram”.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana skema tersebut dirancang, instrumen apa yang dipilih, bagaimana kepatuhan syariahnya dipastikan, serta bagaimana keuntungan dan risiko dana wakaf dipertanggungjawabkan kepada umat.

Pada akhirnya, keberhasilan wakaf produktif bukan hanya diukur dari seberapa besar keuntungan yang dihasilkan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang kembali kepada masyarakat dan seberapa kuat amanah tersebut dijaga.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bursa efek Felix Siauw Masjid Istiqlal Masjid Istiqlal masuk bursa Menteri Agama wakaf produktif
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

gempa

Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan

Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban

Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Nama Bisa Hilang dari Daftar Bansos Agustus 2026, Ini Penyebab dan Cara Ceknya

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.