Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Selebrasi ‘Power Rangers’ ala Presiden Prabowo Saat Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 19:29 WIB
Ilustrasi virus HIV/AIDS

Puluhan Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Pangandaran, Sejumlah Calon Pengantin Ikut Positif Terinfeksi

Selasa, 6 Oktober 2026 19:19 WIB

Misi Putus Tren Buruk: Marc Klok Tegaskan Persib Incar Kemenangan di Kandang Port FC

Selasa, 6 Oktober 2026 19:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Selebrasi ‘Power Rangers’ ala Presiden Prabowo Saat Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026
  • Puluhan Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Pangandaran, Sejumlah Calon Pengantin Ikut Positif Terinfeksi
  • Misi Putus Tren Buruk: Marc Klok Tegaskan Persib Incar Kemenangan di Kandang Port FC
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 7 Anak, Modus Ajak Main
  • Bukan Gertak Sambal! Luka Menalo Ungkap Persiapan Persib Jelang Tantang Port FC
  • Bukan Cuma Seblak! 4 Kuliner Bandung Ini Lagi Jadi Buruan Wisatawan
  • Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 7 Anak, Modus Ajak Main

By Aga GustianaSelasa, 6 Oktober 2026 18:53 WIB2 Mins Read
kekerasan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mendadak diguncang oleh kabar mengejutkan yang mencederai nilai-nilai moral di lingkungan masyarakat. Seorang pria berinisial IS diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga menengah pertama.

Kasus memilukan ini terbongkar usai salah satu anggota keluarga korban memberanikan diri membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Laporan resmi tercatat di kepolisian pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan adanya pengaduan terkait kejahatan seksual beruntun tersebut.

“Terkait dengan perkara dimaksud, betul bahwa kami dari Satreskrim Polres Sukabumi sudah menerima laporan dari pihak korban atas nama pelapor EN. Untuk korban, sampai saat ini kami mendapatkan 7 korban yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan perbuatan yang sama, perbuatan asusilanya,” kata Dudi, Selasa (6/10/2026).

Modus operandi yang dilancarkan pelaku tergolong licik. Memanfaatkan kedekatannya sebagai figur yang kerap mengisi pengajian warga, IS dengan mudah menarik perhatian anak-anak yang sedang bermain di sekitar tempat tinggalnya. Ia memanggil korban secara khusus tanpa memperbolehkan rekan-rekan sebaya mereka ikut masuk ke dalam rumah.

Baca Juga:  Miris! Pelajar SMP di Cianjur Diduga Cabuli 10 Anak, Modus Latihan Merpati

“Kronologisnya, IS mengajak korban bermain di sekitaran rumahnya, kemudian memanggil korban untuk datang ke rumah dengan mengatakan tidak membawa teman-temannya. Setelah korban mengikuti ajakan, kemudian didudukkan di pangkuan IS dan disuruh membuka celananya,” tutur Dudi.

Baca Juga:  Setiap Hari Menantang Bahaya, Pelajar di Sukabumi Lewati Jembatan Nyaris Roboh

Berdasarkan pendalaman penyidik, aksi bejat tersebut ternyata tidak terjadi sekali saja, melainkan sudah berulang kali sejak beberapa bulan ke belakang. Ironisnya, tindakan amoral itu dilakukan pelaku di sela-sela kesibukannya membimbing pengajian rutin bagi anak-anak di lingkungan sekitar.

“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka, terlapor ini memang sering mengisi pengajian di sekitaran lokasi terhadap warga sekitar. Perbuatan tersebut terjadi mulai dari bulan Agustus sampai dengan kemarin terakhir,” paparnya.

Akibat perbuatan keji tersebut, IS kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis. Polisi menerapkan ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, meliputi Pasal 473 ayat (4), Pasal 418 ayat (2) huruf b, Pasal 417, serta Pasal 415 huruf b yang mengatur tentang kejahatan asusila terhadap anak.

Baca Juga:  Misteri 3 Tahun Menghilang, Pria Cianjur Ditemukan 'Linglung' di Lereng Gunung Salak

Di samping proses penegakan hukum yang berjalan ketat, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus pada pemulihan mental para korban dengan menyediakan layanan pendampingan psikologis (trauma healing). Masyarakat luas, khususnya para orang tua, juga diingatkan agar senantiasa waspada dan memperketat pengawasan terhadap ruang gerak anak-anak mereka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

guru ngaji pencabulan Sukabumi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Selebrasi ‘Power Rangers’ ala Presiden Prabowo Saat Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026

Ilustrasi virus HIV/AIDS

Puluhan Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Pangandaran, Sejumlah Calon Pengantin Ikut Positif Terinfeksi

bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas

Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung

Sempat Tuai Penolakan, Sekolah Pengganti SDN 026 Bojongloa Akhirnya Dibangun

Rezeki Akhir Tahun! PKH, BPNT, Beras hingga BSU Rp900 Ribu Masuk Periode Penyaluran

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.