bukamata.id – Warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mendadak diguncang oleh kabar mengejutkan yang mencederai nilai-nilai moral di lingkungan masyarakat. Seorang pria berinisial IS diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga menengah pertama.
Kasus memilukan ini terbongkar usai salah satu anggota keluarga korban memberanikan diri membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Laporan resmi tercatat di kepolisian pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan adanya pengaduan terkait kejahatan seksual beruntun tersebut.
“Terkait dengan perkara dimaksud, betul bahwa kami dari Satreskrim Polres Sukabumi sudah menerima laporan dari pihak korban atas nama pelapor EN. Untuk korban, sampai saat ini kami mendapatkan 7 korban yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan perbuatan yang sama, perbuatan asusilanya,” kata Dudi, Selasa (6/10/2026).
Modus operandi yang dilancarkan pelaku tergolong licik. Memanfaatkan kedekatannya sebagai figur yang kerap mengisi pengajian warga, IS dengan mudah menarik perhatian anak-anak yang sedang bermain di sekitar tempat tinggalnya. Ia memanggil korban secara khusus tanpa memperbolehkan rekan-rekan sebaya mereka ikut masuk ke dalam rumah.
“Kronologisnya, IS mengajak korban bermain di sekitaran rumahnya, kemudian memanggil korban untuk datang ke rumah dengan mengatakan tidak membawa teman-temannya. Setelah korban mengikuti ajakan, kemudian didudukkan di pangkuan IS dan disuruh membuka celananya,” tutur Dudi.
Berdasarkan pendalaman penyidik, aksi bejat tersebut ternyata tidak terjadi sekali saja, melainkan sudah berulang kali sejak beberapa bulan ke belakang. Ironisnya, tindakan amoral itu dilakukan pelaku di sela-sela kesibukannya membimbing pengajian rutin bagi anak-anak di lingkungan sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka, terlapor ini memang sering mengisi pengajian di sekitaran lokasi terhadap warga sekitar. Perbuatan tersebut terjadi mulai dari bulan Agustus sampai dengan kemarin terakhir,” paparnya.
Akibat perbuatan keji tersebut, IS kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis. Polisi menerapkan ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, meliputi Pasal 473 ayat (4), Pasal 418 ayat (2) huruf b, Pasal 417, serta Pasal 415 huruf b yang mengatur tentang kejahatan asusila terhadap anak.
Di samping proses penegakan hukum yang berjalan ketat, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus pada pemulihan mental para korban dengan menyediakan layanan pendampingan psikologis (trauma healing). Masyarakat luas, khususnya para orang tua, juga diingatkan agar senantiasa waspada dan memperketat pengawasan terhadap ruang gerak anak-anak mereka.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










