bukamata.id – Purwakarta kembali diuji komitmen transparansinya. Alih-alih berjalan selaras dengan regulasi yang telah diteken sendiri, pelaksanaan kerja sama publikasi di bawah payung Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tahun Anggaran 2026 justru menyisakan karut-marut administratif yang akut. Dua persoalan krusial kini mengemuka ke permukaan: jurang pemisah antara regulasi resmi dengan praktik lapangan, serta misteri dapur verifikasi yang bergerak tanpa kejelasan wujud.
Sorotan tajam ini berporos pada Keputusan Bupati (Kepbup) Purwakarta Nomor 383 Tahun 2026 tentang Mekanisme dan Standar Publikasi. Dalam dokumen legal yang sejatinya dapat diakses publik melalui JDIH Purwakarta tersebut, aturan main sudah dipatok secara rigid. Khususnya pada poin 20, regulasi secara gamblang mewajibkan seluruh skema kemitraan media dijalankan via E-Purchasing E-Catalog.
Akan tetapi, teori kerap tinggal teori. Fakta di lapangan justru menunjukkan distorsi tajam: roda kerja sama media tahun ini disebut-sebut melenggang mulus menggunakan metode penunjukan langsung. Kejanggalan ini sontak memicu tanda tanya besar perihal legitimasi hukum yang digunakan oleh instansi teknis. Ketika aturan mengamanatkan digitalisasi pengadaan yang transparan, eksekusi justru berbelok arah ke jalur konvensional yang kerap rawan celah.
Bayang-bayang Tim Verifikasi ‘Siluman’ dan Aliran Anggaran
Masalah tidak berhenti pada pergeseran metode pengadaan. Tahapan saring-menyaring mitra media yang digawangi tim verifikasi, seperti tercantum pada poin ketujuh Kepbup, juga beraroma misteri. Hingga detik ini, publik maupun insan pers setempat dibuat meraba-raba lantaran struktur resmi atau Surat Keputusan (SK) penetapan tim verifikasi tersebut tak kunjung dibuka ke ruang publik.
Ironisnya, proses seleksi disebut-sebut telah berjalan dan menentukan media mana saja yang berhak mencicipi kue kerja sama beserta besaran kavling anggur finansialnya. Pertanyaan mendasarnya menjadi telanjang: bagaimana mungkin sebuah hasil seleksi dinyatakan sah dan kredibel apabila ruh dari tim penilainya sendiri wujudnya tak kasat mata? Apakah verifikasi benar-benar berbasis standar objektif, atau sekadar formalitas administratif untuk melegitimasi keputusan sepihak?
Sisi akuntabilitas kian diuji tatkala menengok porsi anggaran yang digelontorkan. Berdasarkan paparan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Purwakarta, Fitriah Widianingsih, dalam audiensi bersama perwakilan organisasi media pada Kamis (17/9/2026) lalu, dana murni sebesar Rp250 juta dijadwalkan mulai terserap pada September 2026 ini, menyusul tambahan Rp400 juta pada anggaran perubahan. Sayangnya, gelontoran ratusan juta rupiah tersebut berjalan dalam lorong gelap tanpa kejelasan kuota penerima, skema pembagian paket, hingga indikator penilaian yang transparan.
Kondisi ini memicu kegelisahan di akar rumput insan pers. Seorang pengelola media lokal yang memilih anonim demi keamanan relasi menyuarakan kejengkelannya.
“Kami hanya ingin transparansi. Berapa nilainya, siapa yang mendapatkan dan atas dasar apa. Kalau ada pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaannya, mekanismenya juga perlu dijelaskan,” ujarnya.
Urgensi Klarifikasi Terbuka Diskominfo
Ketiadaan sinkronisasi antara regulasi di atas secarik kertas resmi dengan dinamika di lantai operasional tentu tidak boleh dibiarkan mengambang. Diskominfo Purwakarta bersama para pemangku kebijakan berkewajiban moral dan administratif untuk segera mendudukkan perkara pada porsinya. Penjelasan komprehensif mutlak diperlukan, mulai dari dasar hukum pengalihan metode dari E-Catalog ke penunjukan langsung, transparansi legalitas tim verifikasi, hingga rincian alokasi anggaran yang akuntabel.
Publik dan komunitas jurnalis tidak sedang mencari kambing hitam, melainkan menuntut kepastian bahwa uang negara dikelola secara adil dan bermartabat. Pertanyaan penutupnya kini dikembalikan kepada meja otoritas berwenang: Jika Kepbup dengan tegas mewajibkan koridor E-Purchasing E-Catalog, atas dasar hukum apa roda eksekusi justru memilih jalur penunjukan langsung yang tertutup?
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









