Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta

Rabu, 30 September 2026 19:44 WIB

Sisihkan Ratusan Pemain! Kisah Inspiratif Anak Bandung yang Sukses Pikat Pemandu Bakat Barcelona

Rabu, 30 September 2026 19:28 WIB
Pemandangan eksotis Waduk Jatiluhur, ikon wisata Purwakarta sejak dulu.

Bupati Purwakarta Lempar Bola Panas Soal Pasokan Air Proyek Data Center AI Jatiluhur ke PJT II

Rabu, 30 September 2026 18:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Sisihkan Ratusan Pemain! Kisah Inspiratif Anak Bandung yang Sukses Pikat Pemandu Bakat Barcelona
  • Bupati Purwakarta Lempar Bola Panas Soal Pasokan Air Proyek Data Center AI Jatiluhur ke PJT II
  • Garuda di Ujung Taduk! Menang Atas Bangladesh Belum Cukup, Ini Skenario Lolos Final
  • Demi Sabu Gratisan, Oknum Pegawai PPPK di Kuningan Nekat Jadi Kurir Narkoba Berujung Bui
  • Bukan Cuma Boros Listrik, Ini 3 Alasan WALHI Jabar Tolak Keras Megaproyek Data Center AI Jatiluhur
  • Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Laga Penentu Juara Grup A
  • Sidang Perdana Taufik Hidayat di PN Bale Bandung Digelar Tertutup
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 30 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta

By Aga GustianaRabu, 30 September 2026 19:44 WIB3 Mins Read
Ilustrasi, polemik kerja sama media di Diskominfo Purwakarta. (Foto: bukamata.id/AI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Purwakarta kembali diuji komitmen transparansinya. Alih-alih berjalan selaras dengan regulasi yang telah diteken sendiri, pelaksanaan kerja sama publikasi di bawah payung Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tahun Anggaran 2026 justru menyisakan karut-marut administratif yang akut. Dua persoalan krusial kini mengemuka ke permukaan: jurang pemisah antara regulasi resmi dengan praktik lapangan, serta misteri dapur verifikasi yang bergerak tanpa kejelasan wujud.

Sorotan tajam ini berporos pada Keputusan Bupati (Kepbup) Purwakarta Nomor 383 Tahun 2026 tentang Mekanisme dan Standar Publikasi. Dalam dokumen legal yang sejatinya dapat diakses publik melalui JDIH Purwakarta tersebut, aturan main sudah dipatok secara rigid. Khususnya pada poin 20, regulasi secara gamblang mewajibkan seluruh skema kemitraan media dijalankan via E-Purchasing E-Catalog.

Akan tetapi, teori kerap tinggal teori. Fakta di lapangan justru menunjukkan distorsi tajam: roda kerja sama media tahun ini disebut-sebut melenggang mulus menggunakan metode penunjukan langsung. Kejanggalan ini sontak memicu tanda tanya besar perihal legitimasi hukum yang digunakan oleh instansi teknis. Ketika aturan mengamanatkan digitalisasi pengadaan yang transparan, eksekusi justru berbelok arah ke jalur konvensional yang kerap rawan celah.

Baca Juga:  Disperkim Purwakarta Panggil Tiga Pengembang Perumahan yang Belum Serahkan PSU

Bayang-bayang Tim Verifikasi ‘Siluman’ dan Aliran Anggaran

Masalah tidak berhenti pada pergeseran metode pengadaan. Tahapan saring-menyaring mitra media yang digawangi tim verifikasi, seperti tercantum pada poin ketujuh Kepbup, juga beraroma misteri. Hingga detik ini, publik maupun insan pers setempat dibuat meraba-raba lantaran struktur resmi atau Surat Keputusan (SK) penetapan tim verifikasi tersebut tak kunjung dibuka ke ruang publik.

Ironisnya, proses seleksi disebut-sebut telah berjalan dan menentukan media mana saja yang berhak mencicipi kue kerja sama beserta besaran kavling anggur finansialnya. Pertanyaan mendasarnya menjadi telanjang: bagaimana mungkin sebuah hasil seleksi dinyatakan sah dan kredibel apabila ruh dari tim penilainya sendiri wujudnya tak kasat mata? Apakah verifikasi benar-benar berbasis standar objektif, atau sekadar formalitas administratif untuk melegitimasi keputusan sepihak?

Baca Juga:  Healing Gak Harus Mahal! Ini 5 Destinasi Wisata Keluarga Hits di Purwakarta

Sisi akuntabilitas kian diuji tatkala menengok porsi anggaran yang digelontorkan. Berdasarkan paparan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Purwakarta, Fitriah Widianingsih, dalam audiensi bersama perwakilan organisasi media pada Kamis (17/9/2026) lalu, dana murni sebesar Rp250 juta dijadwalkan mulai terserap pada September 2026 ini, menyusul tambahan Rp400 juta pada anggaran perubahan. Sayangnya, gelontoran ratusan juta rupiah tersebut berjalan dalam lorong gelap tanpa kejelasan kuota penerima, skema pembagian paket, hingga indikator penilaian yang transparan.

Kondisi ini memicu kegelisahan di akar rumput insan pers. Seorang pengelola media lokal yang memilih anonim demi keamanan relasi menyuarakan kejengkelannya.

“Kami hanya ingin transparansi. Berapa nilainya, siapa yang mendapatkan dan atas dasar apa. Kalau ada pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaannya, mekanismenya juga perlu dijelaskan,” ujarnya.

Baca Juga:  KAI Goes To Pesantren di Purwakarta, Kenalkan Profesi Bidang Kereta

Urgensi Klarifikasi Terbuka Diskominfo

Ketiadaan sinkronisasi antara regulasi di atas secarik kertas resmi dengan dinamika di lantai operasional tentu tidak boleh dibiarkan mengambang. Diskominfo Purwakarta bersama para pemangku kebijakan berkewajiban moral dan administratif untuk segera mendudukkan perkara pada porsinya. Penjelasan komprehensif mutlak diperlukan, mulai dari dasar hukum pengalihan metode dari E-Catalog ke penunjukan langsung, transparansi legalitas tim verifikasi, hingga rincian alokasi anggaran yang akuntabel.

Publik dan komunitas jurnalis tidak sedang mencari kambing hitam, melainkan menuntut kepastian bahwa uang negara dikelola secara adil dan bermartabat. Pertanyaan penutupnya kini dikembalikan kepada meja otoritas berwenang: Jika Kepbup dengan tegas mewajibkan koridor E-Purchasing E-Catalog, atas dasar hukum apa roda eksekusi justru memilih jalur penunjukan langsung yang tertutup?

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

diskominfo kerja sama publikasi purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemandangan eksotis Waduk Jatiluhur, ikon wisata Purwakarta sejak dulu.

Bupati Purwakarta Lempar Bola Panas Soal Pasokan Air Proyek Data Center AI Jatiluhur ke PJT II

Demi Sabu Gratisan, Oknum Pegawai PPPK di Kuningan Nekat Jadi Kurir Narkoba Berujung Bui

Bukan Cuma Boros Listrik, Ini 3 Alasan WALHI Jabar Tolak Keras Megaproyek Data Center AI Jatiluhur

Sidang Perdana Taufik Hidayat di PN Bale Bandung Digelar Tertutup

Misteri Jasad Terikat Karung di Bawah Tol Bocimi Sukabumi: Polisi Akui Sulit Kenali Wajah Korban

Lewat Tahapan SP1 hingga SP3, 20 Bangli Ciumbuleuit Akhirnya Dibongkar

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Pemandangan eksotis Waduk Jatiluhur, ikon wisata Purwakarta sejak dulu.
    Proyek AI Data Center Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Purwakarta Disetop, Sedot Air Setara 6 Desa Sebulan!
  • Penuhi Panggilan Sidang PT BDS, Bupati Dadang Supriatna Tegaskan Posisi Pemegang Saham
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.