bukamata.id – Sikap tegas ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyusul polemik pembangunan fasilitas pusat data (data center) berbasis kecerdasan buatan milik BDx di kawasan Jatiluhur. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein, secara terbuka meminta agar pihak pengembang merampungkan seluruh dokumen perizinan lingkungan terlebih dahulu sebelum aktivitas konstruksi di lapangan diizinkan kembali.
Menurut Om Zein, instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) memegang peranan krusial untuk mengukur sejauh mana tingkat risiko serta implikasi ekologis yang mungkin timbul akibat mega proyek tersebut. Pihaknya kini masih menantikan kehadiran konsultan dari pihak BDx guna membedah dokumen kajian tersebut secara mendalam.
“AMDAL-nya urusin dulu. Setelah AMDAL-nya diurusin, PBG-nya urusin. Kita bisa kelihatan bahwa itu dampaknya serius atau tidak nanti dari pembahasan AMDAL. Karena AMDAL-nya belum dibahas, jadi kita masih nunggu konsultan AMDAL yang dari BDx,” ujar Om Zein, Rabu (30/9/2026).
Ia menambahkan, kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sejalan dengan proses pengkajian dampak lingkungan tersebut.
Soroti Nilai Investasi dan Kebutuhan Air
Di sisi lain, Om Zein tidak menampik bahwa masuknya penanaman modal berskala besar di wilayahnya membawa dampak positif bagi roda perekonomian daerah. Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa rincian nilai finansial yang beredar sejauh ini baru sebatas informasi lisan semata.
“Investasinya yang saya tahu ya informasi yang dari lisan bukan tertulis, itu satu gedung saja Rp 3,5 triliun,” tuturnya.
“Adanya BDx ini ya, pasti tentunya bermanfaat karena berinvestasi di sini. Sedikit banyaknya orang berinvestasi itu akan ada manfaatnya,” sambung dia.
Terkait kekhawatiran publik mengenai masifnya konsumsi air untuk pendinginan server—yang pada tahap awal diproyeksikan memakan 6.000 meter kubik per hari hingga melonjak menjadi sekitar 33.000 meter kubik per hari pada fase berikutnya—Om Zein mengarahkan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada instansi yang berwenang atas pengelolaan wilayah perairan setempat.
“Untuk konsumsi air, itu kan tanyanya ke sana, ke PJT. Kan yang punya airnya PJT,” ucapnya merujuk pada Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Langkah penghentian sementara konstruksi ini sebelumnya juga telah diambil oleh jajaran Pemprov Jawa Barat usai Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mendatangi langsung lokasi proyek lewat sidak mendadak pada Senin (28/9/2026). Pihak Pemprov Jabar menegaskan bahwa kendali perizinan berada di tangan Pemkab Purwakarta, sementara pemerintah provinsi bertindak dalam koridor pengawasan serta koordinasi lintas sektor.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










