bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana terdakwa Taufik Hidayat dalam perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), Rabu.
Persidangan tersebut digelar secara tertutup sejak agenda pertama karena perkara yang menjerat Taufik berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan kesusilaan.
Majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari memasuki ruang persidangan sekitar pukul 11.00 WIB. Saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Taufik Hidayat telah berada di kursi terdakwa.
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar di dalam ruang sidang. Setelah sesi dokumentasi selesai, para pewarta diminta meninggalkan ruangan.
Hakim anggota Dwi Sugianto menjelaskan, ketentuan tersebut diterapkan karena persidangan berkaitan dengan perkara TPKS.
“Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup,” kata Dwi saat membuka persidangan di Bandung, Rabu.
Dwi kemudian meminta para jurnalis meninggalkan ruang sidang setelah mengambil gambar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan,” ujarnya.
Agenda Sidang Perdana Taufik Hidayat
Sidang perdana Taufik Hidayat tersebut memiliki agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR yang berusia 29 tahun.
Persidangan kemudian dilanjutkan tanpa kehadiran awak media di dalam ruang sidang karena sifat persidangan dinyatakan tertutup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa persidangan Taufik Hidayat digelar tertutup sejak agenda pertama.
Menurut Nur, ketentuan tersebut diterapkan karena perkara berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS.
“Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS,” kata Nur.
Sidang Putusan Akan Dibuka untuk Umum
Nur menjelaskan, meskipun persidangan perkara Taufik Hidayat digelar tertutup sejak awal, terdapat perbedaan pada agenda pembacaan putusan.
Menurut dia, sidang akan kembali dibuka untuk umum ketika majelis hakim memasuki agenda pembacaan putusan.
“Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, awak media tetap dapat memperoleh informasi terkait perkembangan persidangan melalui keterangan dari jaksa penuntut umum maupun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Dengan demikian, proses persidangan Taufik Hidayat tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan persidangan tertutup untuk perkara yang berkaitan dengan TPKS dan kesusilaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









