bukamata.id – Kasus hukum yang menjerat Taufik Hidayat (30) kian berbuntut panjang. Setelah sebelumnya dituding melakukan penyekapan serta kekerasan fisik terhadap pacarnya, YTR (29), sekaligus menggasak ponsel korban, kini mantan penagih utang (debt collector) tersebut harus menghadapi delik aduan baru terkait dugaan pembajakan sepeda motor.
Polda Jawa Barat mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari korban perampasan unit kendaraan yang diduga dilakukan oleh Taufik saat dirinya masih aktif bekerja di bidang penagihan.
Kombes Pol Hendra Rochmawan selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat membenarkan adanya pelaporan hukum terbaru tersebut.
“Untuk yang laporan ini sudah kami terima, sudah ada laporannya dan kami sedang dalami utamanya dari saksi-saksi pelapor,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (1/7/2026).
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengulur waktu untuk mengusut tuntas rekam jejak kriminal tersangka demi tegaknya keadilan bagi para korban.
“Nanti setelah itu akan kami lakukan proses penyidikan terhadap si TH (Taufik),” tambahnya.
Hendra juga menggaransi bahwa unit penyidik akan bergerak cepat merespons aduan masyarakat ini sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
“Ini karena laporannya resmi sudah datang, maka kami akan tindak lanjuti,” tuturnya.
Di sisi lain, terkait dengan perkara utama pidana penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR, penyidik dari Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar menjadwalkan agenda reka ulang adegan (rekonstruksi) pada Kamis (2/7/2026) besok.
“Besok pada hari Kamis, kita akan melaksanakan rekonstruksi yang melibatkan dengan JPU dan juga kuasa hukum,” ujarnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










