Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos BPNT Agustus 2026 Masih Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu

Kamis, 13 Agustus 2026 12:05 WIB
Kode Redeem FF

Kode Redeem FF 13 Agustus 2026 Terbaru, Klaim Gratis Skin dan Bundle HUT RI

Kamis, 13 Agustus 2026 11:38 WIB

Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 11:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos BPNT Agustus 2026 Masih Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu
  • Kode Redeem FF 13 Agustus 2026 Terbaru, Klaim Gratis Skin dan Bundle HUT RI
  • Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Dua Talenta Muda Persib Dipanggil Timnas U-20, Siap Tampil di Kualifikasi Piala Asia 2027
  • Baru Pecat Paul Munster, Bhayangkara FC Langsung Umumkan Pelatih Baru dari Spanyol
  • Demi Menit Bermain, Henhen Herdiana Tinggalkan Persib Lagi
  • Real Madrid Kembali ‘Menggoda’, Man City Langsung Bentengi Haaland dengan Pagar Rp4,5 Triliun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban

By Mulki AlbarKamis, 13 Agustus 2026 11:18 WIB4 Mins Read
BPRS HIK Parahyangan. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PT BPRS HIK Parahyangan memberikan klarifikasi terkait persoalan pencairan deposito nasabah yang telah jatuh tempo. Dalam pernyataan resminya, manajemen mengakui bahwa saat ini perusahaan tengah melakukan penyesuaian pengelolaan likuiditas dan sebagian transaksi pencairan dilakukan secara bertahap.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah sebelumnya sejumlah deposan melalui kuasa hukum menyampaikan somasi kepada BPRS HIK Parahyangan karena dana deposito yang telah jatuh tempo belum seluruhnya dapat dicairkan.

Manajemen BPRS HIK Parahyangan menegaskan bahwa seluruh simpanan nasabah tetap tercatat dalam pembukuan perusahaan dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kepada nasabah.

“Seluruh simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan PT BPRS HIK Parahyangan dan merupakan kewajiban BPRS kepada nasabah,” demikian pernyataan resmi Direksi BPRS HIK Parahyangan tertanggal 12 Agustus 2026.

Akui Sedang Menghadapi Kondisi Pemulihan

BPRS HIK Parahyangan menyatakan kondisi perusahaan saat ini terdampak oleh faktor internal dan eksternal. Manajemen menyebut proses pemulihan sedang dilakukan dan terus dikawal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam proses pemulihan tersebut, manajemen melakukan penyesuaian pengelolaan likuiditas dan menerapkan penahapan terhadap sebagian transaksi pencairan.

Kondisi ini secara tidak langsung menjelaskan mengapa sebagian nasabah yang depositonya telah jatuh tempo belum memperoleh pencairan secara penuh.

Namun, BPRS menegaskan bahwa penahapan pencairan tersebut tidak mengubah pencatatan maupun kewajiban perusahaan terhadap dana nasabah.

BPRS: Dana Nasabah Tidak Seluruhnya Berbentuk Kas

Manajemen menjelaskan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat tidak seluruhnya disimpan dalam bentuk kas. Dana tersebut dikelola melalui fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan cadangan likuiditas sesuai ketentuan.

Menurut BPRS, peningkatan penarikan dana secara bersamaan dapat menyebabkan perlunya pengelolaan dan penahapan likuiditas.

“Penahapan likuiditas tidak mengurangi hak nasabah atas simpanannya,” tegas manajemen.

Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting dalam klarifikasi BPRS di tengah tuntutan sejumlah deposan yang meminta kepastian mengenai pembayaran dana deposito mereka.

Siapkan Optimalisasi Aset hingga Cari Investor Strategis

Untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memperkuat kemampuan likuiditas, manajemen bersama pemegang saham mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah.

Langkah tersebut meliputi optimalisasi aset, percepatan penyelesaian pembiayaan, penguatan permodalan, serta penjajakan investor strategis.

BPRS menyatakan langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kondisi keuangan perusahaan sekaligus memenuhi kewajiban kepada nasabah.

“Pemenuhan kewajiban kepada nasabah tetap menjadi prioritas utama,” kata manajemen.

BPRS juga menyatakan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait agar proses pemulihan berlangsung secara prudent, tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Tegaskan Status Peserta LPS

Di tengah kekhawatiran deposan, BPRS HIK Parahyangan juga menegaskan bahwa perusahaan merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun, manajemen memberikan catatan bahwa penjaminan berlaku sepanjang simpanan nasabah memenuhi syarat dan ketentuan penjaminan LPS.

BPRS HIK Parahyangan juga menyatakan bahwa informasi mengenai laporan keuangannya dapat diakses melalui kanal resmi OJK.

Belum Berikan Jadwal Pelunasan Seluruh Deposito

Meski memberikan sejumlah penjelasan mengenai kondisi likuiditas dan langkah pemulihan, dalam press release tersebut BPRS HIK Parahyangan belum menyampaikan secara spesifik tanggal kapan seluruh deposito yang telah jatuh tempo akan dibayarkan.

Manajemen juga tidak mencantumkan secara rinci berapa total nilai deposito yang saat ini masih menunggu pencairan maupun jumlah nasabah yang terdampak.

Hal tersebut menjadi bagian yang masih menyisakan pertanyaan bagi para deposan, terutama mereka yang membutuhkan kepastian mengenai waktu pengembalian dana.

Sebelumnya, melalui kuasa hukum Euridice Law Firm, sejumlah nasabah menyampaikan bahwa mereka telah meminta pencairan deposito sejak 19 Mei 2026 dan telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak BPRS HIK Parahyangan.

Para nasabah kemudian mengirimkan somasi pada 23 Juli 2026 setelah belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian seluruh dana deposito yang telah jatuh tempo.

Dengan adanya klarifikasi terbaru dari BPRS, perhatian berikutnya tertuju pada seberapa cepat langkah pemulihan likuiditas tersebut dapat menghasilkan pencairan dana secara nyata kepada para deposan.

Bagi nasabah, persoalan utamanya bukan hanya mengenai pengakuan bahwa dana mereka tercatat sebagai kewajiban BPRS, tetapi juga kepastian kapan kewajiban tersebut benar-benar dapat dibayarkan.

BPRS HIK Parahyangan menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen memperkuat tata kelola, manajemen risiko, likuiditas, permodalan, dan kualitas pelayanan serta membangun kembali kepercayaan nasabah dan masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPRS HIK Parahyangan dana deposito jatuh tempo deposito BPRS HIK Parahyangan pencairan deposito nasabah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos BPNT Agustus 2026 Masih Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026

Ini Rapat Apa Tempat Curhat? Dosa-dosa Politik Bupati Gowa yang Bikin 45 Anggota Dewan Kompak Mendepaknya!

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap, Segera Cek Status Penerima dan Saldo

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Beras 30 Kg Cair Lagi, Benarkah Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih? Cek Caranya

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.