bukamata.id – Pembangunan fasilitas pusat data berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) milik BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, mendadak tersendat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk menyetop sementara aktivitas konstruksi di lapangan akibat belum rampungnya kelengkapan administrasi penting, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini langsung memantik diskursus publik, terutama terkait kronologi pelaksanaan proyek dengan nilai investasi fantastis yang menyentuh angka Rp3,5 triliun tersebut. Pasalnya, kompleks AI Campus 2 (CGK4) yang digadang-gadang memiliki kapasitas awal mencapai 120 megawatt (MW) dan bisa diekstensikan hingga 640 MW ini sempat diresmikan lewat seremoni groundbreaking meriah yang turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 22 September 2026 lalu.
Urutan Prosedur yang Menjadi Sorotan
Langkah penghentian sementara ini menyoroti urutan tahapan investasi yang dinilai terbalik. Di satu sisi, perusahaan juga mengklaim dukungan daya jaringan listrik proyek ini mencapai 845 MVA, yang menunjukkan skala operasional masif di masa mendatang.
Menanggapi dinamika ini, pengamat sosial Agus Sanusi, M.Psi., menilai bahwa kendala administratif tersebut tidak otomatis membuat kajian AMDAL kehilangan objektivitasnya. Kendati demikian, ia mengingatkan pentingnya ketertiban kronologi antara tahapan konstruksi, seremoni seremonial, dan kajian ekologis.
“AMDAL tetap bisa disusun secara objektif. Tetapi ketika proyek sudah diperkenalkan dan pembangunan dimulai sementara kajian lingkungan belum selesai, pertanyaannya adalah apakah hasil kajian itu masih memiliki ruang yang cukup untuk mengoreksi proyek,” ungkap Agus belum lama ini.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa esensi objektif sebuah kajian lingkungan tidak cukup dinilai dari tebalnya dokumen fisik semata. Tolok ukur utamanya terletak pada sejauh mana hasil analisis tersebut mampu menjadi instrumen korektif bagi kebijakan pemerintah maupun pihak pengembang.
Jika di kemudian hari dokumen AMDAL mendeteksi potensi anomali atau dampak buruk yang menuntut adanya perombakan desain, penyesuaian teknologi, pembatasan kapasitas, hingga perubahan pola operasional, ruang gerak tersebut wajib tersedia secara nyata.
“Kalau hasil kajian nantinya menemukan persoalan serius, apakah proyek masih bisa mengubah desain atau kapasitasnya? Menurut saya, itu salah satu ukuran penting untuk melihat apakah proses kajiannya benar-benar memiliki daya koreksi,” tambahnya.
Transparansi Sumber Daya Air dan Kebutuhan Publik
Selain pasokan tenaga listrik raksasa, aspek lain yang memicu perhatian publik adalah proyeksi konsumsi air harian yang ditaksir menembus angka 33.000 meter kubik. Untuk meredam kekhawatiran warga, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan masif tersebut akan disuplai melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai pelanggan komersial resmi, bukan melalui aksi penyedotan mandiri langsung dari badan Waduk Jatiluhur.
Kendati demikian, Agus memandang bahwa kepastian administratif saja belum cukup tanpa adanya keterbukaan informasi yang utuh kepada masyarakat luas.
“Publik perlu mengetahui kebutuhan airnya, sumber airnya, mekanisme pengelolaannya, dan bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan proyek tidak mengganggu kepentingan masyarakat serta sektor pertanian,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga telah menginstruksikan agar dokumen AMDAL proyek tersebut dibuka secara transparan kepada khalayak ramai, termasuk identitas para tenaga ahli maupun konsultan independen yang dilibatkan dalam menyusun kajian tersebut.
Memastikan Legitimasi Tanpa Menutup Ruang Koreksi
Langkah tegas Pemprov Jabar yang menghentikan sementara proses konstruksi dipandang sebagai momentum strategis untuk merapikan seluruh prosedur hukum dan lingkungan sebelum proyek kembali melaju. Inti persoalan dinilai bukan pada esensi kebutuhan investasinya, melainkan pada jaminan bahwa setiap kebijakan sudah berpijak pada data ekologis yang valid.
“Kalau AMDAL memang menjadi bagian dari dasar pengambilan keputusan, maka hasil akhirnya harus memiliki konsekuensi. Kalau ada temuan yang membutuhkan perubahan, perubahan itu harus mungkin dilakukan,” jelas Agus.
Ia juga menyoroti aspek sosiologis dari kehadiran para pejabat tinggi negara dalam seremoni investasi awal. Kehadiran figur publik di panggung peresmian kerap diinterpretasikan oleh masyarakat luas sebagai bentuk legitimasi penuh bahwa proyek sudah lolos dari segala aspek perizinan.
Oleh sebab itu, transparansi lanjutan menjadi harga mati agar seremoni yang telah digelar tidak dianggap sebagai upaya mendahului hukum atau menepis ruang evaluasi ilmiah.
“Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa proyek sudah diputuskan, sementara AMDAL hanya menyusul. Justru karena proyek sudah diperkenalkan kepada publik, proses selanjutnya harus semakin transparent,” pungkasnya.
Pada akhirnya, ujian terberat bagi megaproyek data center Jatiluhur ini bukan sekadar merampungkan dokumen AMDAL di atas kertas, melainkan membuktikan apakah rekomendasi di dalam dokumen tersebut memiliki daya tawar yang cukup kuat untuk mengubah arah kebijakan apabila risiko lingkungan nyata ditemukan di kemudian hari.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










