bukamata.id – Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut ditujukan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Besaran BSU 2026 yang telah disampaikan pemerintah mencapai Rp300.000 per bulan. Karena bantuan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, penerima nantinya mendapatkan total Rp900.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU 2026 menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan anggaran yang diperlukan untuk program tersebut hampir mencapai Rp12 triliun.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dengan besaran Rp300.000 setiap bulannya. Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja,” ujar Airlangga usai rapat di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
Meski nominal dan sasaran program telah disampaikan, rincian persyaratan penerima BSU 2026 belum seluruhnya diumumkan secara resmi.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menggunakan persyaratan BSU tahun sebelumnya sebagai patokan untuk program 2026. Kriteria penerima, mekanisme penyaluran, maupun ketentuan teknis dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Waspada Informasi BSU 2026 yang Belum Resmi
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai BSU 2026 yang beredar melalui pesan berantai, media sosial maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
Informasi mengenai syarat penerima, jadwal pencairan hingga mekanisme pendaftaran sebaiknya tidak langsung dipercaya apabila belum diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
Hal ini penting karena rincian teknis program BSU 2026 masih menunggu ketentuan resmi. Pekerja juga perlu menghindari tautan yang meminta data pribadi atau mengarahkan ke laman pendaftaran yang belum dinyatakan resmi.
Untuk saat ini, informasi yang telah disampaikan pemerintah mencakup besaran bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total BSU 2026 mencapai Rp900.000 untuk setiap penerima.
Program tersebut ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pada kuartal IV 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










