bukamata.id – Pemerintah kembali menjadi sorotan terkait informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 yang dikabarkan akan cair pada April 2026. Namun hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal penyaluran bantuan tersebut.
Sebelumnya, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada Agustus 2025 dengan total penerima mencapai lebih dari 16 juta pekerja di Indonesia.
Kemnaker Tegaskan Waspada Hoaks BSU 2026
Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun dan laman resminya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan program BSU 2026.
Banyak beredar tautan pendaftaran tidak resmi di media sosial, pesan berantai, hingga situs mencurigakan yang mengklaim sebagai akses pendaftaran BSU.
Padahal, program resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tidak pernah membuka pendaftaran mandiri melalui link eksternal.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa masyarakat harus merujuk pada kanal resmi pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks tentang BSU, terutama yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi. BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui situs bsu.kemnaker.go.id serta media sosial resmi Kemnaker.
Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di 2026?
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kebijakan lanjutan terkait pencairan BSU tahun 2026. Dengan demikian, jadwal pencairan BSU Rp600.000 pada April 2026 belum dapat dipastikan.
Kemnaker menegaskan bahwa tidak ada informasi resmi terkait penyaluran bantuan pada tahun 2026.
“Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” kata Faried.
Tujuan BSU: Ringankan Beban Pekerja
Program BSU merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah serta menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bantuan ini diberikan berdasarkan data pekerja yang terdaftar aktif dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Syarat Penerima BSU Rp600.000
Mengacu pada ketentuan resmi, berikut syarat umum penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki upah di bawah batas tertentu sesuai kebijakan pemerintah
- Tidak menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama
Cara Cek Penerima BSU
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Akses bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data diri (NIK, nama, ibu kandung, nomor HP, email)
- Isi kode keamanan
- Klik “Cek Status”
- Hasil verifikasi akan muncul di layar
Jika terdaftar, dana akan disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO
- Login atau daftar akun
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Status penerima akan ditampilkan secara otomatis
Imbauan: Hindari Link Palsu BSU
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik link yang mengatasnamakan BSU. Banyak situs palsu digunakan untuk mencuri data pribadi hingga melakukan penipuan digital.
Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









