Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972

Jumat, 18 September 2026 04:00 WIB

Shin Tae-yong Buka Suara Jelang Persija vs Java United FC di Bali

Jumat, 18 September 2026 03:00 WIB

Redmi Note 17 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 10.000 mAh

Jumat, 18 September 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972
  • Shin Tae-yong Buka Suara Jelang Persija vs Java United FC di Bali
  • Redmi Note 17 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 10.000 mAh
  • Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Canggih One UI 9 di Jajaran Galaxy S26 Series Beserta Cara Instalasinya
  • Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini
  • Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali
  • Julio Cesar Bawa Persib Menang, Jejak PSM di Korea Selatan Kembali Terulang
  • Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

By Aga GustianaSabtu, 13 Juni 2026 15:47 WIB3 Mins Read
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi membongkar skandal dugaan rasuah terkait fasilitas pimpinan dan anggota legislatif di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu. Dalam perkembangan terbaru, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi menyandang status sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya berkaitan erat dengan penyelewengan dana tunjangan transportasi serta perumahan DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Langkah hukum Kejati Jabar tidak berhenti di sang Wabup. Penyidik juga menetapkan dua orang mantan birokrat, yakni eks Sekretaris DPRD berinisial AF dan mantan Plt Sekretaris DPRD berinisial IM, sebagai tersangka yang ikut bertanggung jawab.

Berdasarkan taksiran tim ahli, pemufakatan jahat dalam pos anggaran dinas ini disinyalir telah menguras kas negara hingga mencapai Rp18 miliar. Walau angka kerugiannya fantastis, pihak kejaksaan memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap Syaefudin beserta dua tersangka lainnya.

Baca Juga:  Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong

Mengintip Kekayaan Syaefudin Berdasarkan LHKPN

Di tengah sorotan tajam publik, isi pundi-pundi kekayaan sang Wakil Bupati pun memicu rasa penasaran. Berdasarkan data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke KPK pada 10 Maret 2026 (laporan periodik 2025), total aset bersih Syaefudin berada di angka Rp3.471.302.473.

Jika dibedah, pilar terbesar kekayaannya bersumber dari sektor properti, berupa dua aset tanah sekaligus bangunan di wilayah Indramayu dengan taksiran harga Rp4.126.000.000. Sementara itu, isi garasi sang pejabat tergolong sederhana untuk ukuran kepala daerah, dengan total nilai kendaraan Rp112 juta yang meliputi:

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp10 Miliar, 4 Tersangka Korupsi PT BPR Intan Jabar Ditahan di Rutan Kebonwaru
  • Mobil pikap keluaran tahun 2017 (senilai Rp65 juta)
  • Motor Honda Beat tahun 2016 (senilai Rp7,5 juta)
  • Motor Vespa Sprint tahun 2019 (senilai Rp39,5 juta)

Selebihnya, ia mencantumkan kepemilikan harta bergerak senilai Rp9 juta, simpanan kas mikro sebesar Rp25.512.848, serta catatan beban utang yang menembus Rp802.110.375.

Peran Masa Lalu dan Alasan Mangkir Pemeriksaan

Syaefudin sendiri terseret dalam pusaran kasus ini akibat kebijakan yang diambil sewaktu dirinya masih menduduki kursi Ketua DPRD Indramayu untuk masa jabatan 2019-2024. Pihak Korps Adhyaksa menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan pasca-gelar perkara.

“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:  Bandung Barat dan Fenomena Stunting: Miliaran Rupiah Tak Menurunkan Angka

Sayangnya, dalam agenda penyerahan keterangan tersebut, jalannya pemeriksaan tidak berjalan lengkap. Saat AF dan IM bersikap kooperatif dengan mendatangi kantor Kejati Jabar, sang Wakil Bupati justru absen dari panggilan penyidik.

“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan ee sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejati Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.