bukamata.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi membongkar skandal dugaan rasuah terkait fasilitas pimpinan dan anggota legislatif di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu. Dalam perkembangan terbaru, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi menyandang status sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya berkaitan erat dengan penyelewengan dana tunjangan transportasi serta perumahan DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Langkah hukum Kejati Jabar tidak berhenti di sang Wabup. Penyidik juga menetapkan dua orang mantan birokrat, yakni eks Sekretaris DPRD berinisial AF dan mantan Plt Sekretaris DPRD berinisial IM, sebagai tersangka yang ikut bertanggung jawab.
Berdasarkan taksiran tim ahli, pemufakatan jahat dalam pos anggaran dinas ini disinyalir telah menguras kas negara hingga mencapai Rp18 miliar. Walau angka kerugiannya fantastis, pihak kejaksaan memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap Syaefudin beserta dua tersangka lainnya.
Mengintip Kekayaan Syaefudin Berdasarkan LHKPN
Di tengah sorotan tajam publik, isi pundi-pundi kekayaan sang Wakil Bupati pun memicu rasa penasaran. Berdasarkan data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke KPK pada 10 Maret 2026 (laporan periodik 2025), total aset bersih Syaefudin berada di angka Rp3.471.302.473.
Jika dibedah, pilar terbesar kekayaannya bersumber dari sektor properti, berupa dua aset tanah sekaligus bangunan di wilayah Indramayu dengan taksiran harga Rp4.126.000.000. Sementara itu, isi garasi sang pejabat tergolong sederhana untuk ukuran kepala daerah, dengan total nilai kendaraan Rp112 juta yang meliputi:
- Mobil pikap keluaran tahun 2017 (senilai Rp65 juta)
- Motor Honda Beat tahun 2016 (senilai Rp7,5 juta)
- Motor Vespa Sprint tahun 2019 (senilai Rp39,5 juta)
Selebihnya, ia mencantumkan kepemilikan harta bergerak senilai Rp9 juta, simpanan kas mikro sebesar Rp25.512.848, serta catatan beban utang yang menembus Rp802.110.375.
Peran Masa Lalu dan Alasan Mangkir Pemeriksaan
Syaefudin sendiri terseret dalam pusaran kasus ini akibat kebijakan yang diambil sewaktu dirinya masih menduduki kursi Ketua DPRD Indramayu untuk masa jabatan 2019-2024. Pihak Korps Adhyaksa menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan pasca-gelar perkara.
“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).
Sayangnya, dalam agenda penyerahan keterangan tersebut, jalannya pemeriksaan tidak berjalan lengkap. Saat AF dan IM bersikap kooperatif dengan mendatangi kantor Kejati Jabar, sang Wakil Bupati justru absen dari panggilan penyidik.
“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan ee sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









