bukamata.id – Keberadaan lapangan padel dan coffee shop baru di Jalan L.L.R.E. Martadinata, kawasan Cihapit, Kota Bandung, menjadi sorotan setelah sejumlah pohon di sekitar lokasi ditebang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, setidaknya terdapat sembilan pohon di dekat Simpang Jalan Cihapit yang telah ditebang. Bekas penebangan terlihat dari sisa batang dan akar yang kemudian tertutup semen di sekitar area lapangan.
Padahal, kawasan tersebut sebelumnya dikenal cukup rindang. Rekaman Google Maps pada Februari 2026 juga masih memperlihatkan sejumlah pepohonan tumbuh di sekitar lokasi yang kini telah berdiri bangunan lapangan padel dan SixNine Coffee & Roastery.
Penebangan pohon tersebut menjadi perhatian lantaran Pemerintah Kota Bandung memiliki aturan terkait pemangkasan maupun penebangan pohon di ruang publik. Penebangan tanpa izin bahkan dapat berujung pada sanksi.
Pejabat UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Kota Bandung, Yopi, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait penebangan sembilan pohon di lokasi tersebut.
“Kami DPKP tidak pernah mengeluarkan izin terkait penebangan sembilan pohon tersebut,” ujar Yopi, Kamis (30/7/2026).
Menurut Yopi, penebangan pohon tanpa izin tersebut merupakan bentuk kegiatan yang melawan hukum. Ia mengatakan pengawasan terhadap keberadaan pohon dan ruang publik merupakan tanggung jawab bersama sehingga perlu dilakukan secara kolaboratif.
“Itu adalah bentuk kegiatan melawan hukum. Pengawasan adalah tanggung jawab bersama. Kami berkolaborasi antara DPKP, kewilayahan, dan dinas terkait,” katanya.
Yopi menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, penindakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dalam hal pelanggaran ini menjadi tugas Satpol PP untuk menindak sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada pertengahan Juli 2026, lima orang dikenai denda dengan total mencapai Rp100 juta akibat penebangan pohon secara sembarangan.
Pengelola Mengaku Tak Tahu
Di sisi lain, pihak pengelola SixNine Coffee & Roastery mengaku tidak mengetahui proses pembangunan maupun penebangan pohon di lokasi tersebut.
Salah seorang pihak pengelola yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, dirinya baru datang ke Bandung setelah mendapat tugas untuk mengelola tempat tersebut. Saat tiba, kondisi bangunan lapangan padel dan coffee shop sudah dalam keadaan jadi.
“Saya tidak tahu apa-apa. Saya dimutasi dan datang ke Bandung dalam keadaan tempat sudah jadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam proses pembangunan maupun penebangan pohon yang dilakukan sebelum dirinya datang ke Bandung. Karena itu, ia juga mengaku tidak mengetahui apakah pembangunan maupun penebangan pohon di lokasi tersebut telah mengantongi perizinan dari pemerintah.
Menurutnya, tugas yang diberikan kepadanya hanya sebatas mengelola operasional tempat yang sudah selesai dibangun. Sementara seluruh proses pembangunan dan urusan perizinan disebut menjadi kewenangan pihak pusat.
“Saya datang hanya disuruh untuk mengelola. Untuk segala bentuk pembangunan dan perizinan itu diurus oleh pusat,” katanya.
Dengan demikian, pihak pengelola yang berada di lokasi saat ini mengaku tidak mengetahui secara langsung siapa yang melakukan penebangan pohon maupun bagaimana proses perizinan pembangunan lapangan padel dan coffee shop tersebut.
Sementara itu, keterangan DPKP Kota Bandung memastikan bahwa izin penebangan sembilan pohon tersebut tidak pernah diterbitkan. Adapun tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran menjadi kewenangan Satpol PP bersama unsur kewilayahan dan dinas terkait.
Persoalan ini pun menyisakan pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas penebangan sembilan pohon tersebut serta bagaimana status perizinan pembangunan lapangan padel dan coffee shop di kawasan Cihapit.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










