bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung berencana menyusun aturan yang lebih ketat mengenai jam operasional tempat usaha sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat, termasuk kebisingan yang ditimbulkan sejumlah lapangan padel.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan hingga saat ini Kota Bandung belum memiliki regulasi khusus yang mengatur batas waktu operasional berbagai jenis tempat usaha. Karena itu, Pemkot akan menyusun aturan baru agar terdapat kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
“Jam operasional sampai sekarang aturannya belum ada. Tapi kita akan bikin aturan yang lebih ketat. Dan yang paling penting adalah peraturan tersebut kemudian bisa ditegakkan dan dipantau,” kata Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Menurut Farhan, regulasi tersebut bukan hanya mengatur jam operasional, tetapi juga memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha.
“Sehingga memberikan rasa keadilan kepada semua orang,” ujarnya.
Rencana penyusunan aturan tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Bandung menangani keluhan warga terkait aktivitas lapangan padel di kawasan Surya Sumantri. Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Rulli Subhanuddin mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola sejak awal Juni 2026 untuk mencari solusi bersama.
Dari hasil pembahasan, dugaan pelanggaran terkait brandgang tidak terbukti. Meski demikian, pengelola sepakat memundurkan bangunan sekitar satu meter agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu, pengelola juga diminta mengatur jam operasional guna mengurangi gangguan terhadap warga sekitar.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menambahkan, pengelola lapangan padel juga telah menyampaikan komitmen untuk membatasi aktivitas hingga pukul 22.00 WIB serta memasang peredam suara. Meski demikian, Satpol PP tetap akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kebisingan sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Farhan berharap aturan jam operasional yang tengah disiapkan nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha di Kota Bandung. Menurutnya, pelaku usaha dengan skala investasi besar seharusnya mampu menyesuaikan operasional usahanya dengan kondisi lingkungan sekitar sehingga aktivitas ekonomi tetap berkembang tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









