Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

Senin, 3 Agustus 2026 14:10 WIB

Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga

Senin, 3 Agustus 2026 13:48 WIB

Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Herdman Akui The Golden Star Jadi Ujian Terberat Garuda

Senin, 3 Agustus 2026 13:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha
  • Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga
  • Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Herdman Akui The Golden Star Jadi Ujian Terberat Garuda
  • Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus
  • Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Mariano Peralta Batal Debut di Persib vs Persija, Igor Tolic Ungkap Kondisi Sebenarnya
  • Perizinan Padel Disorot Usai Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung Tegaskan Denda Rp10 Juta dan 100 Pohon Pengganti
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

By Mulki AlbarSenin, 3 Agustus 2026 14:10 WIB2 Mins Read
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung berencana menyusun aturan yang lebih ketat mengenai jam operasional tempat usaha sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat, termasuk kebisingan yang ditimbulkan sejumlah lapangan padel.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan hingga saat ini Kota Bandung belum memiliki regulasi khusus yang mengatur batas waktu operasional berbagai jenis tempat usaha. Karena itu, Pemkot akan menyusun aturan baru agar terdapat kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

“Jam operasional sampai sekarang aturannya belum ada. Tapi kita akan bikin aturan yang lebih ketat. Dan yang paling penting adalah peraturan tersebut kemudian bisa ditegakkan dan dipantau,” kata Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Menurut Farhan, regulasi tersebut bukan hanya mengatur jam operasional, tetapi juga memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

“Sehingga memberikan rasa keadilan kepada semua orang,” ujarnya.

Rencana penyusunan aturan tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Bandung menangani keluhan warga terkait aktivitas lapangan padel di kawasan Surya Sumantri. Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Rulli Subhanuddin mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola sejak awal Juni 2026 untuk mencari solusi bersama.

Dari hasil pembahasan, dugaan pelanggaran terkait brandgang tidak terbukti. Meski demikian, pengelola sepakat memundurkan bangunan sekitar satu meter agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu, pengelola juga diminta mengatur jam operasional guna mengurangi gangguan terhadap warga sekitar.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menambahkan, pengelola lapangan padel juga telah menyampaikan komitmen untuk membatasi aktivitas hingga pukul 22.00 WIB serta memasang peredam suara. Meski demikian, Satpol PP tetap akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kebisingan sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Farhan berharap aturan jam operasional yang tengah disiapkan nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha di Kota Bandung. Menurutnya, pelaku usaha dengan skala investasi besar seharusnya mampu menyesuaikan operasional usahanya dengan kondisi lingkungan sekitar sehingga aktivitas ekonomi tetap berkembang tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan usaha Kota Bandung jam operasional tempat usaha Bandung lapangan padel Muhammad Farhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga

Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus

Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda

Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional

Perizinan Padel Disorot Usai Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung Tegaskan Denda Rp10 Juta dan 100 Pohon Pengganti

Terungkap! Oknum Penebang 10 Pohon Jalan Riau Bandung Sudah Diketahui, Dalang Masih Diburu

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.