Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Sabtu, 19 September 2026 19:08 WIB

Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara

Sabtu, 19 September 2026 18:30 WIB

Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini

Sabtu, 19 September 2026 18:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
  • Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat
  • Jatuh Sakit Sepulang Dampingi Persib di Korsel, Begini Kondisi Terkini Haji Umuh Muchtar
  • Marc Klok hingga Beckham Putra Hilang dari Daftar, Ini Alasan John Herdman Rombak Timnas Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

By Mulki AlbarSenin, 3 Agustus 2026 14:10 WIB2 Mins Read
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung berencana menyusun aturan yang lebih ketat mengenai jam operasional tempat usaha sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat, termasuk kebisingan yang ditimbulkan sejumlah lapangan padel.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan hingga saat ini Kota Bandung belum memiliki regulasi khusus yang mengatur batas waktu operasional berbagai jenis tempat usaha. Karena itu, Pemkot akan menyusun aturan baru agar terdapat kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

“Jam operasional sampai sekarang aturannya belum ada. Tapi kita akan bikin aturan yang lebih ketat. Dan yang paling penting adalah peraturan tersebut kemudian bisa ditegakkan dan dipantau,” kata Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Menurut Farhan, regulasi tersebut bukan hanya mengatur jam operasional, tetapi juga memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Baca Juga:  Orang Tua Tak Wajib Beli Seragam di Sekolah, Pemkot Bandung Buka Aduan

“Sehingga memberikan rasa keadilan kepada semua orang,” ujarnya.

Rencana penyusunan aturan tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Bandung menangani keluhan warga terkait aktivitas lapangan padel di kawasan Surya Sumantri. Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Rulli Subhanuddin mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola sejak awal Juni 2026 untuk mencari solusi bersama.

Baca Juga:  Penertiban PKL Cicadas Berjalan Humanis, Pemkot Utamakan Dialog

Dari hasil pembahasan, dugaan pelanggaran terkait brandgang tidak terbukti. Meski demikian, pengelola sepakat memundurkan bangunan sekitar satu meter agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu, pengelola juga diminta mengatur jam operasional guna mengurangi gangguan terhadap warga sekitar.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menambahkan, pengelola lapangan padel juga telah menyampaikan komitmen untuk membatasi aktivitas hingga pukul 22.00 WIB serta memasang peredam suara. Meski demikian, Satpol PP tetap akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kebisingan sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Bandung Bidik Investasi Lingkungan, Tiga Sektor Jadi Prioritas Farhan

Farhan berharap aturan jam operasional yang tengah disiapkan nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha di Kota Bandung. Menurutnya, pelaku usaha dengan skala investasi besar seharusnya mampu menyesuaikan operasional usahanya dengan kondisi lingkungan sekitar sehingga aktivitas ekonomi tetap berkembang tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Muhammad Farhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.