bukamata.id – Penebangan sejumlah pohon di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata, Cihapit, Kota Bandung, berbuntut panjang. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turun langsung melakukan inspeksi dan menyatakan akan membawa dugaan penebangan tanpa izin tersebut ke ranah hukum.
Farhan melakukan inspeksi di lokasi pada Jumat (31/7/2026). Dalam pengecekan tersebut, Farhan menyebut terdapat 10 pohon yang ditebang dan diduga dilakukan tanpa izin.
Ia menegaskan Pemkot Bandung akan menyegel lokasi serta mendorong proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat,” ujar Farhan.
“Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga. Ini kejadiannya sudah lama lagi, ya,” lanjutnya.
Menurut Farhan, penebangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, baik aturan Pemerintah Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dua-duanya. Karena kalau di Perda kan ada, Perda kota ada, dan Pemprov sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon,” katanya.
Ia juga menyebut dugaan penebangan tersebut dapat berkaitan dengan aturan lingkungan hidup. Pemkot Bandung, kata dia, membuka kemungkinan melaporkan persoalan tersebut kepada penegak hukum lingkungan.
“Nah, ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan. Jadi, kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian,” ujarnya.
Farhan Murka Lihat Pohon Ditebang
Saat melihat kondisi pohon yang telah ditebang, Farhan tampak geram. Ia bahkan secara terang-terangan mengaku marah dan menegaskan pihak yang terbukti melakukan penebangan tanpa izin akan diproses secara hukum.
“Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan,” tegas Farhan.
Ketika ditanya mengenai pihak yang diduga melakukan penebangan, Farhan menyebut informasi mengenai pelaku sudah ada, meski jumlahnya belum diketahui.
“Menurut kabar begitu, sudah ada,” katanya.
Farhan juga belum memastikan ancaman pidana yang dapat dikenakan. Namun, ia menegaskan proses hukum harus didahulukan.
“Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih yang melakukannya,” ujarnya.
Kemarahan Farhan semakin terlihat ketika dirinya menyinggung dugaan adanya pihak yang membayar orang untuk melakukan penebangan pohon tersebut.
Dengan nada tinggi, Farhan mengatakan apabila pihak yang melakukan penebangan terbukti bersalah, seluruh lokasi akan disegel.
“Ini kalau terbukti bersalah, bayar orang potong pohon sini! Segel semuanya!” teriak Farhan.
Dalam suasana pemeriksaan tersebut, Farhan juga sempat melontarkan teguran keras kepada salah satu pihak yang berada di lokasi.
“Ketawa sekarang! Ayo ketawa!” serunya.
Farhan kemudian memberikan peringatan tegas terkait pihak yang masih bekerja bersamanya.
“Kalau lu masih kerja sama gua, keluar dari sini, jangan di sini lagi!” tegasnya.
Farhan menilai penebangan pohon tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele. Ia bahkan menduga pihak yang melakukan penebangan merasa memiliki perlindungan tertentu.
“Ini motong sembarangan ini. Wani-wanian, ya. Wani-wanian sih. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Wah, tidak bisa ini,” katanya.
Farhan menyebut pohon-pohon yang ditebang tersebut telah berusia cukup lama.
“Lama ini mah. Ini mah sudah tua ini mah,” ujarnya.
Ia kemudian meminta jajarannya menyiapkan dokumen untuk dibawa kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta penegak hukum lingkungan.
“Lampirkan ke saya. Nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup,” kata Farhan.
DPKP Pastikan Tak Pernah Beri Izin
Sebelumnya, Pejabat UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Kota Bandung, Yopi, memastikan DPKP tidak pernah mengeluarkan izin untuk penebangan pohon di lokasi tersebut.
“Kami DPKP tidak pernah mengeluarkan izin terkait penebangan sembilan pohon tersebut,” ujar Yopi, Kamis (30/7/2026).
Yopi menyebut penebangan tanpa izin tersebut merupakan bentuk kegiatan yang melawan hukum. Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan pohon merupakan tanggung jawab bersama yang dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi.
“Itu adalah bentuk kegiatan melawan hukum. Pengawasan adalah tanggung jawab bersama. Kami berkolaborasi antara DPKP, kewilayahan, dan dinas terkait,” katanya.
Untuk dugaan pelanggaran tersebut, Yopi menjelaskan penindakan menjadi kewenangan Satpol PP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal pelanggaran ini menjadi tugas Satpol PP untuk menindak sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Penebangan Dikaitkan dengan Lapangan Padel
Penebangan pohon di kawasan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah berdiri bangunan lapangan padel dan SixNine Coffee & Roastery di dekat lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pohon yang sebelumnya tumbuh di sekitar kawasan tersebut telah ditebang. Sisa batang dan akar terlihat tertutup semen di sekitar area bangunan.
Rekaman Google Maps pada Februari 2026 juga menunjukkan kawasan tersebut masih ditumbuhi pepohonan sebelum pembangunan fasilitas baru tersebut.
Namun, pihak pengelola SixNine Coffee & Roastery yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku tidak mengetahui proses pembangunan maupun penebangan pohon tersebut.
Ia mengatakan dirinya baru datang ke Bandung setelah dimutasi dan ditugaskan mengelola tempat tersebut. Saat tiba, bangunan lapangan padel dan coffee shop sudah dalam kondisi selesai.
“Saya tidak tahu apa-apa. Saya dimutasi dan datang ke Bandung dalam keadaan tempat sudah jadi,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui mengenai perizinan pembangunan maupun penebangan pohon karena dirinya hanya bertugas mengelola operasional tempat.
“Saya datang hanya disuruh untuk mengelola. Untuk segala bentuk pembangunan dan perizinan itu diurus oleh pusat,” katanya.
Dengan demikian, pihak pengelola yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan penebangan maupun bagaimana proses pembangunan dan perizinan tempat tersebut berlangsung.
Videotron Ikut Disorot
Dalam inspeksi tersebut, keberadaan videotron di sekitar lokasi juga sempat ditanyakan kepada Farhan. Ia menjelaskan reklame atau videotron pada prinsipnya diperbolehkan apabila melekat pada bangunan dan tidak berada di ruang milik jalan.
“Kalau videotron, selama dia melekat pada bangunan tidak masalah, asal jangan di rumija, ruang milik jalan,” jelasnya.
Farhan menegaskan reklame tidak boleh berbentuk bando maupun berdiri di atas trotoar.
“Yang penting kan tidak boleh berupa bando, tidak boleh di atas trotoar,” katanya.
Ia juga akan mengecek kembali status kawasan tersebut berdasarkan ketentuan zonasi komersial.
Kini, Pemkot Bandung menyiapkan langkah lanjutan untuk membawa persoalan penebangan pohon tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan penegak hukum lingkungan. Pihak yang bertanggung jawab atas penebangan serta status perizinan pembangunan lapangan padel dan coffee shop tersebut masih menjadi sorotan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










