bukamata.id – Polemik tata kelola kerja sama publikasi media massa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kian berlapis. Setelah sebelumnya diwarnai kontradiksi metode pengadaan dan misteri tim verifikasi, kini muncul persoalan baru yang tak kalah pelik terkait penerapan konsep agency yang diduga menabrak koridor aturan tertulis.
Sorotan tajam ini berpijak langsung pada dokumen Keputusan Bupati (Kepbup) Purwakarta Nomor 383 Tahun 2026 tentang Mekanisme dan Standar Publikasi. Dalam aturan tersebut, celah tafsir dan potensi pelanggaran kian terbuka lebar seiring mengudaranya praktik di lapangan yang dinilai jalan sendiri tanpa mengindahkan rambu-rambu hukum.
Tiga Titik Hitam Pelanggaran di Lingkup Diskominfo
Berdasarkan telaah mendalam atas dinamika yang bergulir, setidaknya terdapat tiga simpul utama ketidaksesuaian antara regulasi Kepbup dengan realisasi di lapangan yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta:
- Metode Pengadaan yang Melompat Pagar: Secara eksplisit, poin ke-20 Kepbup Purwakarta Nomor 383 Tahun 2026 mewajibkan mekanisme kerja sama ditempuh melalui jalur E-Purchasing E-Catalog. Kendati produk hukum ini sudah transparan dan bisa diakses publik lewat JDIH, implementasi di lapangan justru dilaporkan menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL). Tanpa adanya dasar perubahan status yang jelas, lompatan metode ini memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas anggaran.
- Tim Verifikasi “Gaib” yang Sudah Mengeksekusi Anggaran: Merujuk poin ketujuh Kepbup, proses seleksi dan kelayakan media mitra wajib melalui pemeriksaan tim verifikasi resmi. Ironisnya, hingga kegiatan berjalan, wujud dan susunan anggota tim verifikasi tersebut tidak pernah diumumkan secara transparan ke publik. Padahal, legitimasi penentuan media yang berhak lolos kerja sama serta besaran nominal anggaran seharusnya mutlak ditentukan berdasarkan hasil kerja tim verifikasi yang sah secara hukum.
- Kontradiksi Aturan Satu Perusahaan vs Konsep Agency: Titik krusial terbaru mengarah pada ketentuan poin 5 huruf v dalam Kepbup, yang secara tegas membatasi bahwa satu perusahaan atau badan usaha media hanya diperbolehkan mengajukan kerja sama untuk satu media saja. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan praktik penggunaan konsep agency, di mana satu badan usaha membawahi dan mengelola banyak bendera media sekaligus.
Jika beberapa media di bawah satu payung agency tersebut bisa lolos dan meraup kerja sama secara bersamaan, maka aturan pembatasan dalam Kepbup praktis gugur dengan sendirinya. Publik tentu mendesak penjelasan transparan: apakah media-media dalam satu agency tersebut diakui sebagai entitas hukum berbeda, atau ada diskresi khusus yang melatarbelakangi praktik tersebut?
Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas
Persoalan ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan menyangkut keadilan distribusi anggaran publikasi bagi seluruh insan pers di Purwakarta serta kejelasan verifikasi perusahaan.
Tanpa adanya pembukaan data, kejelasan payung hukum, serta klarifikasi terbuka dari Diskominfo Purwakarta, karut-marut ini dikhawatirkan akan terus mencederai prinsip good governance. Publik kini menanti ketegasan para pejabat berwenang untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: untuk apa Kepbup diterbitkan dengan susah payah jika pada akhirnya praktik di lapangan justru berjalan menabrak aturan yang dibuatnya sendiri?
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









