Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta

Kamis, 1 Oktober 2026 14:07 WIB

Warga Bandung Wajib Tahu! 65 Kasus Influenza A Terdeteksi, Ini Gejalanya

Kamis, 1 Oktober 2026 14:02 WIB

Menakar Peluang Garuda: Rekor Pertemuan dan Misi Wajib Menang Timnas Indonesia Kontra Bangladesh

Kamis, 1 Oktober 2026 13:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Warga Bandung Wajib Tahu! 65 Kasus Influenza A Terdeteksi, Ini Gejalanya
  • Menakar Peluang Garuda: Rekor Pertemuan dan Misi Wajib Menang Timnas Indonesia Kontra Bangladesh
  • Indonesia vs Bangladesh Malam Ini! Simak Jadwal Timnas di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Sandy Walsh Berpeluang Debut Bersama Persib, Begini Kata Igor Tolic
  • 79 Paket Drainase dan Trotoar Dikebut, Pemkot Bandung Targetkan Rampung Oktober
  • Lima Traffic Light Dicuri, Dishub Bandung Targetkan Perbaikan Selesai Sepekan
  • Batal Cerai atau Prank? Kemunculan Demian di Live Sara Wijayanto Bikin Heboh, Cinta Belum Usai?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 1 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta

By Aga GustianaKamis, 1 Oktober 2026 14:07 WIB3 Mins Read
Ilustrasi, polemik kerja sama media di Diskominfo Purwakarta. (Foto: bukamata.id/AI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polemik tata kelola kerja sama publikasi media massa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kian berlapis. Setelah sebelumnya diwarnai kontradiksi metode pengadaan dan misteri tim verifikasi, kini muncul persoalan baru yang tak kalah pelik terkait penerapan konsep agency yang diduga menabrak koridor aturan tertulis.

Sorotan tajam ini berpijak langsung pada dokumen Keputusan Bupati (Kepbup) Purwakarta Nomor 383 Tahun 2026 tentang Mekanisme dan Standar Publikasi. Dalam aturan tersebut, celah tafsir dan potensi pelanggaran kian terbuka lebar seiring mengudaranya praktik di lapangan yang dinilai jalan sendiri tanpa mengindahkan rambu-rambu hukum.

Tiga Titik Hitam Pelanggaran di Lingkup Diskominfo

Berdasarkan telaah mendalam atas dinamika yang bergulir, setidaknya terdapat tiga simpul utama ketidaksesuaian antara regulasi Kepbup dengan realisasi di lapangan yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta:

  1. Metode Pengadaan yang Melompat Pagar: Secara eksplisit, poin ke-20 Kepbup Purwakarta Nomor 383 Tahun 2026 mewajibkan mekanisme kerja sama ditempuh melalui jalur E-Purchasing E-Catalog. Kendati produk hukum ini sudah transparan dan bisa diakses publik lewat JDIH, implementasi di lapangan justru dilaporkan menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL). Tanpa adanya dasar perubahan status yang jelas, lompatan metode ini memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas anggaran.
  2. Tim Verifikasi “Gaib” yang Sudah Mengeksekusi Anggaran: Merujuk poin ketujuh Kepbup, proses seleksi dan kelayakan media mitra wajib melalui pemeriksaan tim verifikasi resmi. Ironisnya, hingga kegiatan berjalan, wujud dan susunan anggota tim verifikasi tersebut tidak pernah diumumkan secara transparan ke publik. Padahal, legitimasi penentuan media yang berhak lolos kerja sama serta besaran nominal anggaran seharusnya mutlak ditentukan berdasarkan hasil kerja tim verifikasi yang sah secara hukum.
  3. Kontradiksi Aturan Satu Perusahaan vs Konsep Agency: Titik krusial terbaru mengarah pada ketentuan poin 5 huruf v dalam Kepbup, yang secara tegas membatasi bahwa satu perusahaan atau badan usaha media hanya diperbolehkan mengajukan kerja sama untuk satu media saja. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan praktik penggunaan konsep agency, di mana satu badan usaha membawahi dan mengelola banyak bendera media sekaligus.

Jika beberapa media di bawah satu payung agency tersebut bisa lolos dan meraup kerja sama secara bersamaan, maka aturan pembatasan dalam Kepbup praktis gugur dengan sendirinya. Publik tentu mendesak penjelasan transparan: apakah media-media dalam satu agency tersebut diakui sebagai entitas hukum berbeda, atau ada diskresi khusus yang melatarbelakangi praktik tersebut?

Baca Juga:  Wuling Gelar ABCDrive Experince Regional Media, Kenalkan Kendaraan Listrik ABC Stories

Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas

Persoalan ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan menyangkut keadilan distribusi anggaran publikasi bagi seluruh insan pers di Purwakarta serta kejelasan verifikasi perusahaan.

Baca Juga:  Konsolidasi 1.272 Kader TPS Tunas Bangsa Purwakarta, Siap Menangkan Acep Adang-Gita KDI

Tanpa adanya pembukaan data, kejelasan payung hukum, serta klarifikasi terbuka dari Diskominfo Purwakarta, karut-marut ini dikhawatirkan akan terus mencederai prinsip good governance. Publik kini menanti ketegasan para pejabat berwenang untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: untuk apa Kepbup diterbitkan dengan susah payah jika pada akhirnya praktik di lapangan justru berjalan menabrak aturan yang dibuatnya sendiri?

Baca Juga:  Ini Susunan Tim Pemenangan ZeinJo di Pilkada Purwakarta 2024

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

diskominfo kerja sama media purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Warga Bandung Wajib Tahu! 65 Kasus Influenza A Terdeteksi, Ini Gejalanya

79 Paket Drainase dan Trotoar Dikebut, Pemkot Bandung Targetkan Rampung Oktober

Lima Traffic Light Dicuri, Dishub Bandung Targetkan Perbaikan Selesai Sepekan

57 Eks Karyawan Kebun Binatang Bandung Disiapkan untuk Penempatan Kerja

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Oktober 2026

Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.