bukamata.id – Iklim pembinaan olahraga rekreasi di Kota Kembang tengah berada di ujung tanduk. Alih-alih fokus menggenjot prestasi penggiat olahraga, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bandung justru dihantam gelombang kemelut ganda: mulai dari mandeknya kucuran dana hibah pemerintah, polemik pemberhentian ketua, hingga aroma intervensi struktural yang menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Kemelut ini bermula dari nasib anggaran hibah tahun 2026 yang hingga kini tak kunjung bisa dicairkan oleh Pemkot Bandung. Kondisi tersebut praktis membuat roda organisasi dan pembinaan Induk Organisasi Olahraga Masyarakat (INORGA) tersendat.
“Selama 2026 ini bagaimana nasib KORMI Kota Bandung dan INORGA? Program harus berjalan, pembinaan harus dilakukan, tetapi dukungan yang diharapkan belum juga ada. Kami seperti dibiarkan terkatung-katung,” ungkap Hilman Majid, Ketua KORMI Kota Bandung periode 2026–2030.
Situasi kian memanas ketika KORMI Jawa Barat mengeluarkan keputusan pencopotan terhadap Hilman dari kursi kepemimpinannya. Keputusan mendadak ini langsung memantik tanya ihwal keabsahan prosedur yang ditempuh.
“Yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, mengapa persoalan ini muncul setelah kami berusaha menjalankan organisasi dan memperjuangkan kepentingan INORGA? Dasar pemberhentian ini apa? Mekanismenya bagaimana? Dan siapa sebenarnya yang menginginkan pergantian Ketua KORMI Kota Bandung?” timpal Hilman bernada kritis.
Belum reda polemik pencopotan tersebut, proses Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) digelar terburu-buru. Di tengah kekisruhan transisi ini, publik baru menyadari adanya surat penunjukan Kota Bandung sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Provinsi (Formasprov) yang ternyata sudah diterbitkan sejak Juli 2026, namun baru terungkap pada pekan terakhir September 2026. Alur koordinasi yang lambat ini memunculkan kecurigaan baru di kalangan penggiat olahraga.
Klarifikasi KORMI Jabar: Eksekusi Mosi Tidak Percaya
Menanggapi gejolak tersebut, Ketua KORMI Jawa Barat, Denda Alamsyah, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa pergantian kepemimpinan di tingkat kota bukan keputusan sepihak, melainkan buntut dari gelombang mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh sekitar tiga perempat Inorga di Kota Bandung.
Menurut Denda, langkah ini diambil setelah pihaknya melayangkan panggilan hingga lebih dari empat kali guna memberikan ruang klarifikasi serta kesempatan berbenah bagi pengurus yang bersangkutan.
“KORMI Jabar hanya mengeksekusi hasil mosi tidak percaya,” tegas Denda, menandaskan bahwa proses tersebut sudah melalui koridor mekanisme organisasi yang sah.
Bedah Sosiologis: Menggugat Logika Birokrasi Anggaran
Kisruh berkepanjangan ini mengundang perhatian serius dari Prof. Mustika Fitri, M.Pd., Ph.D., Guru Besar Bidang Sosiologi Olahraga Masyarakat Berbasis Gender FPOK Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KORMI Kota Bandung sebelum memilih mundur.
Menurut figur yang akrab disapa Prof. Ibo ini, dinamika di KORMI Bandung merefleksikan tata kelola yang paradoks. Di satu sisi, kepengurusan daerah kerap didikte oleh struktur vertikal di atasnya. Namun di sisi lain, sangat tidak logis jika seorang ketua dicopot hanya karena persoalan macetnya dana hibah.
Ia mempertanyakan rasionalitas di balik kebijakan tersebut: apakah dengan mengganti pucuk pimpinan, jaminan mutlak dana hibah akan langsung cair? Menggugurkan kepemimpinan atas dasar kendala birokrasi keuangan dinilainya sebagai sebuah cacat logika berorganisasi.
Prof. Ibo juga mengingatkan bahwa KORMI sejatinya merupakan gerakan berbasis partisipasi publik yang tidak boleh direduksi sekadar menjadi “mesin penerima hibah”. Faktanya, sepanjang tahun 2026 ini, KORMI Kota Bandung terbukti tetap bertahan dan berdenyut meski tanpa sokongan anggaran pemerintah, murni berkat modal sosial serta dedikasi tinggi para penggiatnya.
Sebagai solusi pemulihan, ia menyarankan agar kedaulatan organisasi dikembalikan sepenuhnya kepada Inorga selaku pemilik suara sah di tingkat kota, dengan pengawasan ketat dan obyektif langsung dari KORMI Nasional. Campur tangan berlebihan dari struktur birokrasi vertikal di atasnya dinilai justru mematikan prinsip otonomi daerah, padahal pihak yang paling paham denyut nadi dan anatomi kebutuhan olahraga masyarakat lokal adalah orang-orang di daerah itu sendiri.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










