bukamata.id – Peredaran uang palsu di Kota Cimahi kembali menjadi perhatian. Sepasang suami istri (pasutri) berinisial FHM (27) dan LAK (27) diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja di sejumlah warung dan toko kelontong.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah aksi mereka terbongkar di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Minggu (27/9/2026).
“Pelaku diamankan oleh masyarakat karena memiliki sejumlah uang palsu dan langsung kami proses,” ujar Faruk di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026).
Kasus tersebut sebelumnya ramai di media sosial setelah video seorang perempuan yang mengenakan jaket ojek online (ojol) diamankan warga beredar luas. Perempuan tersebut diketahui merupakan LAK yang diduga menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di warung.
Berawal dari Kecurigaan Pemilik Warung
Aksi pasutri tersebut terbongkar setelah pemilik warung mencurigai uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan pelaku. Secara fisik, uang tersebut diduga tidak sesuai dengan uang asli.
Kecurigaan semakin kuat ketika warga memeriksa barang bawaan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan FHM dan LAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu tersebut. Polisi mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Beli Uang Palsu Secara Online
Dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut diduga memperoleh uang palsu melalui media sosial. Polisi menyebut mereka membeli uang palsu dengan sistem perbandingan satu banding lima.
“Dengan harga Rp100.000 mereka mendapatkan lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” kata Faruk.
Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan di warung dan toko kelontong. Barang yang dibeli umumnya bernilai lebih kecil dibandingkan nominal uang yang digunakan.
Dengan cara tersebut, pelaku tidak hanya mendapatkan barang belanjaan, tetapi juga memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Sudah Beraksi Selama Empat Bulan
Polisi menyebut praktik penggunaan uang palsu tersebut telah dilakukan pasutri selama sekitar empat bulan sebelum akhirnya terbongkar.
“Pasangan tersebut sudah menggunakan uang palsu untuk berbelanja selama empat bulan sampai akhirnya diamankan masyarakat dan diserahkan kepada kami untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Faruk.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai sekitar Rp7,1 juta. Sementara itu, nilai uang palsu yang disebut telah digunakan untuk bertransaksi mencapai sekitar Rp12 juta.
Polisi Kejar Pemasok Uang Palsu
Polres Cimahi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok uang palsu kepada kedua tersangka.
Polisi kini memburu pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok uang palsu tersebut.
“Untuk pemilik akun sosial yang menjual uang palsu sedang dalam pengejaran,” imbuhnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pemilik warung dan pedagang kecil, agar lebih teliti ketika menerima uang pecahan besar.
Kapolres Cimahi mengimbau masyarakat memeriksa setiap uang yang diterima, terutama pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










