Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Bantaran Sungai Citarum

Kamis, 1 Oktober 2026 20:42 WIB

Traffic Light Mati karena Dicuri, Ini 5 Persimpangan Bandung yang Terdampak

Kamis, 1 Oktober 2026 20:20 WIB

Catat Jadwal Persib Oktober 2026, Maung Bandung Tampil di 3 Kompetisi

Kamis, 1 Oktober 2026 20:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Bantaran Sungai Citarum
  • Traffic Light Mati karena Dicuri, Ini 5 Persimpangan Bandung yang Terdampak
  • Catat Jadwal Persib Oktober 2026, Maung Bandung Tampil di 3 Kompetisi
  • Pasutri di Cimahi Edarkan Uang Palsu Rp100 Ribu Selama 4 Bulan, Terbongkar di Warung
  • Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober: 18 Pejabat Dilantik, Ada Kapolri dan Menko Baru
  • Catat! Ini Jadwal Operasi Antik Lodaya 2026 di Jawa Barat
  • Berburu Sarapan di Bandung? 7 Kuliner Legendaris Ini Wajib Masuk Daftar
  • BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu, Cek Syarat Penerima dan Desilnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 1 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pasutri di Cimahi Edarkan Uang Palsu Rp100 Ribu Selama 4 Bulan, Terbongkar di Warung

By SusanaKamis, 1 Oktober 2026 20:04 WIB3 Mins Read
Ilustrasi pencairan BSU
Ilustrasi uang palsu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Peredaran uang palsu di Kota Cimahi kembali menjadi perhatian. Sepasang suami istri (pasutri) berinisial FHM (27) dan LAK (27) diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja di sejumlah warung dan toko kelontong.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah aksi mereka terbongkar di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Minggu (27/9/2026).

“Pelaku diamankan oleh masyarakat karena memiliki sejumlah uang palsu dan langsung kami proses,” ujar Faruk di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026).

Kasus tersebut sebelumnya ramai di media sosial setelah video seorang perempuan yang mengenakan jaket ojek online (ojol) diamankan warga beredar luas. Perempuan tersebut diketahui merupakan LAK yang diduga menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di warung.

Berawal dari Kecurigaan Pemilik Warung

Aksi pasutri tersebut terbongkar setelah pemilik warung mencurigai uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan pelaku. Secara fisik, uang tersebut diduga tidak sesuai dengan uang asli.

Kecurigaan semakin kuat ketika warga memeriksa barang bawaan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan FHM dan LAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu tersebut. Polisi mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Beli Uang Palsu Secara Online

Dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut diduga memperoleh uang palsu melalui media sosial. Polisi menyebut mereka membeli uang palsu dengan sistem perbandingan satu banding lima.

“Dengan harga Rp100.000 mereka mendapatkan lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” kata Faruk.

Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan di warung dan toko kelontong. Barang yang dibeli umumnya bernilai lebih kecil dibandingkan nominal uang yang digunakan.

Dengan cara tersebut, pelaku tidak hanya mendapatkan barang belanjaan, tetapi juga memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli.

Sudah Beraksi Selama Empat Bulan

Polisi menyebut praktik penggunaan uang palsu tersebut telah dilakukan pasutri selama sekitar empat bulan sebelum akhirnya terbongkar.

“Pasangan tersebut sudah menggunakan uang palsu untuk berbelanja selama empat bulan sampai akhirnya diamankan masyarakat dan diserahkan kepada kami untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Faruk.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai sekitar Rp7,1 juta. Sementara itu, nilai uang palsu yang disebut telah digunakan untuk bertransaksi mencapai sekitar Rp12 juta.

Polisi Kejar Pemasok Uang Palsu

Polres Cimahi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok uang palsu kepada kedua tersangka.

Polisi kini memburu pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok uang palsu tersebut.

“Untuk pemilik akun sosial yang menjual uang palsu sedang dalam pengejaran,” imbuhnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pemilik warung dan pedagang kecil, agar lebih teliti ketika menerima uang pecahan besar.

Kapolres Cimahi mengimbau masyarakat memeriksa setiap uang yang diterima, terutama pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pasutri Cimahi pasutri edarkan uang palsu uang palsu Cimahi uang palsu Rp100 ribu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Bantaran Sungai Citarum

Traffic Light Mati karena Dicuri, Ini 5 Persimpangan Bandung yang Terdampak

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober: 18 Pejabat Dilantik, Ada Kapolri dan Menko Baru

Catat! Ini Jadwal Operasi Antik Lodaya 2026 di Jawa Barat

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu, Cek Syarat Penerima dan Desilnya

PP Jabar Gelar Diskusi Publik Bahas Penegakan Hukum, Keadilan dan Kepercayaan Publik

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.