Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara

Jumat, 2 Oktober 2026 20:23 WIB

Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 20:12 WIB

Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung

Jumat, 2 Oktober 2026 18:59 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara
  • Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027
  • Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung
  • Bukan Kebetulan! John Herdman Ungkap Rahasia Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2
  • Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut
  • Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja
  • Waspada Pergeseran Musim: BMKG Sebut Awal Musim Hujan di Jawa Barat Mundur Akibat El Nino Kuat
  • Terulang Lagi! SPPG Panyandaan KBB Disuspend Usai 14 Siswa Alami Keluhan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda

By Mulki AlbarSenin, 3 Agustus 2026 13:02 WIB2 Mins Read
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rulli Subhanuddin. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung menegaskan setiap bangunan olahraga yang dialihfungsikan menjadi lapangan padel wajib melakukan penyesuaian perizinan. Hal itu karena lapangan padel memiliki standar bangunan yang berbeda dengan fasilitas olahraga lainnya, seperti futsal maupun bulu tangkis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Rulli mengatakan, perubahan fungsi bangunan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa menyesuaikan izin yang dimiliki.

“Standar dan program ruang lapangan futsal dan padel itu berbeda. Jadi harus disesuaikan,” ujar Rulli.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut jenis usaha, tetapi juga berkaitan dengan aspek keandalan bangunan yang menjadi dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Izin yang pertama harus diubah adalah izin usahanya. Karena mengacu kepada keandalan bangunannya. Standar ketinggian, standar lebar, semua lapangan olahraga itu ada standarnya,” katanya.

Rulli menjelaskan, setiap permohonan pembangunan lapangan padel di Kota Bandung wajib memenuhi rekomendasi teknis tata ruang sebelum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia mengungkapkan, tidak seluruh permohonan pembangunan lapangan padel disetujui oleh pemerintah.

“Banyak permohonan lapangan padel yang kita tolak. Tetapi kalau memang sudah sesuai dengan aturan tata ruang dan bangunan gedung, kami juga tidak punya hak untuk menolak,” ujarnya.

Selain persoalan tata ruang, Rulli mengakui keluhan masyarakat terhadap keberadaan lapangan padel umumnya berkaitan dengan kebisingan.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, persetujuan atau izin dari warga sekitar tidak menjadi persyaratan dalam proses penerbitan PBG.

“Di SIMBG memang tidak dipersyaratkan adanya izin warga. Itu merupakan bagian dari semangat kemudahan berinvestasi dari pemerintah pusat,” katanya.

Meski demikian, Pemkot Bandung tetap meminta pengembang untuk melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

“Kami tetap meminta ada pemberitahuan kepada warga, walaupun itu tidak dimasukkan ke dalam persyaratan SIMBG. Ini bentuk kepedulian Kota Bandung terhadap dampak pembangunan,” ucapnya.

Rulli juga menyinggung lapangan padel di kawasan Surya Sumantri yang sempat menjadi sorotan warga. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek tata ruang maupun dugaan penggunaan brandgang.

“Di KRK memang tidak ada brandgang di lokasi tersebut. Pemilik juga mengalah dengan memundurkan bangunannya satu meter sehingga persoalan itu selesai. Dari aspek tata ruang dan bangunan tidak ada yang dilanggar,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara

Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027

Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung

BSU Kemnaker

Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja

Waspada Pergeseran Musim: BMKG Sebut Awal Musim Hujan di Jawa Barat Mundur Akibat El Nino Kuat

Terulang Lagi! SPPG Panyandaan KBB Disuspend Usai 14 Siswa Alami Keluhan

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.