Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga

Senin, 3 Agustus 2026 13:48 WIB

Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Herdman Akui The Golden Star Jadi Ujian Terberat Garuda

Senin, 3 Agustus 2026 13:28 WIB

Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus

Senin, 3 Agustus 2026 13:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga
  • Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Herdman Akui The Golden Star Jadi Ujian Terberat Garuda
  • Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus
  • Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Mariano Peralta Batal Debut di Persib vs Persija, Igor Tolic Ungkap Kondisi Sebenarnya
  • Perizinan Padel Disorot Usai Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung Tegaskan Denda Rp10 Juta dan 100 Pohon Pengganti
  • Terungkap! Oknum Penebang 10 Pohon Jalan Riau Bandung Sudah Diketahui, Dalang Masih Diburu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda

By Mulki AlbarSenin, 3 Agustus 2026 13:02 WIB2 Mins Read
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rulli Subhanuddin. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung menegaskan setiap bangunan olahraga yang dialihfungsikan menjadi lapangan padel wajib melakukan penyesuaian perizinan. Hal itu karena lapangan padel memiliki standar bangunan yang berbeda dengan fasilitas olahraga lainnya, seperti futsal maupun bulu tangkis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Rulli mengatakan, perubahan fungsi bangunan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa menyesuaikan izin yang dimiliki.

“Standar dan program ruang lapangan futsal dan padel itu berbeda. Jadi harus disesuaikan,” ujar Rulli.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut jenis usaha, tetapi juga berkaitan dengan aspek keandalan bangunan yang menjadi dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Izin yang pertama harus diubah adalah izin usahanya. Karena mengacu kepada keandalan bangunannya. Standar ketinggian, standar lebar, semua lapangan olahraga itu ada standarnya,” katanya.

Rulli menjelaskan, setiap permohonan pembangunan lapangan padel di Kota Bandung wajib memenuhi rekomendasi teknis tata ruang sebelum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia mengungkapkan, tidak seluruh permohonan pembangunan lapangan padel disetujui oleh pemerintah.

“Banyak permohonan lapangan padel yang kita tolak. Tetapi kalau memang sudah sesuai dengan aturan tata ruang dan bangunan gedung, kami juga tidak punya hak untuk menolak,” ujarnya.

Selain persoalan tata ruang, Rulli mengakui keluhan masyarakat terhadap keberadaan lapangan padel umumnya berkaitan dengan kebisingan.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, persetujuan atau izin dari warga sekitar tidak menjadi persyaratan dalam proses penerbitan PBG.

“Di SIMBG memang tidak dipersyaratkan adanya izin warga. Itu merupakan bagian dari semangat kemudahan berinvestasi dari pemerintah pusat,” katanya.

Meski demikian, Pemkot Bandung tetap meminta pengembang untuk melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

“Kami tetap meminta ada pemberitahuan kepada warga, walaupun itu tidak dimasukkan ke dalam persyaratan SIMBG. Ini bentuk kepedulian Kota Bandung terhadap dampak pembangunan,” ucapnya.

Rulli juga menyinggung lapangan padel di kawasan Surya Sumantri yang sempat menjadi sorotan warga. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek tata ruang maupun dugaan penggunaan brandgang.

“Di KRK memang tidak ada brandgang di lokasi tersebut. Pemilik juga mengalah dengan memundurkan bangunannya satu meter sehingga persoalan itu selesai. Dari aspek tata ruang dan bangunan tidak ada yang dilanggar,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

alih fungsi futsal jadi padel izin lapangan padel Bandung lapangan padel Bandung Rulli Subhanuddin
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga

Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus

Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional

Perizinan Padel Disorot Usai Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung Tegaskan Denda Rp10 Juta dan 100 Pohon Pengganti

Terungkap! Oknum Penebang 10 Pohon Jalan Riau Bandung Sudah Diketahui, Dalang Masih Diburu

Usai Sidak Pohon Ditebang di Jalan Riau, Farhan: Kasus Naik ke Dugaan Pidana Lingkungan, Izin Usaha Ikut Diusut

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.