bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung menegaskan setiap bangunan olahraga yang dialihfungsikan menjadi lapangan padel wajib melakukan penyesuaian perizinan. Hal itu karena lapangan padel memiliki standar bangunan yang berbeda dengan fasilitas olahraga lainnya, seperti futsal maupun bulu tangkis.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Rulli mengatakan, perubahan fungsi bangunan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa menyesuaikan izin yang dimiliki.
“Standar dan program ruang lapangan futsal dan padel itu berbeda. Jadi harus disesuaikan,” ujar Rulli.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut jenis usaha, tetapi juga berkaitan dengan aspek keandalan bangunan yang menjadi dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Izin yang pertama harus diubah adalah izin usahanya. Karena mengacu kepada keandalan bangunannya. Standar ketinggian, standar lebar, semua lapangan olahraga itu ada standarnya,” katanya.
Rulli menjelaskan, setiap permohonan pembangunan lapangan padel di Kota Bandung wajib memenuhi rekomendasi teknis tata ruang sebelum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia mengungkapkan, tidak seluruh permohonan pembangunan lapangan padel disetujui oleh pemerintah.
“Banyak permohonan lapangan padel yang kita tolak. Tetapi kalau memang sudah sesuai dengan aturan tata ruang dan bangunan gedung, kami juga tidak punya hak untuk menolak,” ujarnya.
Selain persoalan tata ruang, Rulli mengakui keluhan masyarakat terhadap keberadaan lapangan padel umumnya berkaitan dengan kebisingan.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, persetujuan atau izin dari warga sekitar tidak menjadi persyaratan dalam proses penerbitan PBG.
“Di SIMBG memang tidak dipersyaratkan adanya izin warga. Itu merupakan bagian dari semangat kemudahan berinvestasi dari pemerintah pusat,” katanya.
Meski demikian, Pemkot Bandung tetap meminta pengembang untuk melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
“Kami tetap meminta ada pemberitahuan kepada warga, walaupun itu tidak dimasukkan ke dalam persyaratan SIMBG. Ini bentuk kepedulian Kota Bandung terhadap dampak pembangunan,” ucapnya.
Rulli juga menyinggung lapangan padel di kawasan Surya Sumantri yang sempat menjadi sorotan warga. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek tata ruang maupun dugaan penggunaan brandgang.
“Di KRK memang tidak ada brandgang di lokasi tersebut. Pemilik juga mengalah dengan memundurkan bangunannya satu meter sehingga persoalan itu selesai. Dari aspek tata ruang dan bangunan tidak ada yang dilanggar,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










