bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung mulai membenahi kawasan Cidadap dengan menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di sekitar Bundaran Ciumbuleuit, Rabu (30/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik, terutama trotoar dan saluran drainase yang selama ini tertutup atau digunakan untuk aktivitas berdagang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Mohamad Harry Chrismarjadi, mengatakan penataan kawasan tidak semata-mata bertujuan menertibkan pedagang. Pemerintah juga ingin memastikan fasilitas umum kembali dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Harry, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah saluran air yang tertutup oleh bangunan maupun lapak. Kondisi tersebut dapat menyulitkan proses pemeliharaan drainase dan berpotensi memengaruhi aliran air ketika hujan turun.
“Yang kami pastikan adalah kami ingin mengembalikan fungsi ruang. Fungsi ruangnya berupa mengoptimalisasi kembali drainase yang tertutup agar pemeliharaan menjadi mudah. Yang keduanya adalah fungsi trotoar agar bisa digunakan kembali oleh pejalan kaki yang memiliki hak sama,” kata Harry.
Pemkot Bandung Tidak Melarang Warga Berdagang
Harry menegaskan, penertiban bukan berarti pemerintah melarang masyarakat mencari penghasilan. Namun, aktivitas ekonomi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Karena itu, setelah dilakukan penertiban, pedagang tidak diperbolehkan kembali mendirikan bangunan semi permanen maupun permanen di atas trotoar dan saluran air.
Pemkot Bandung juga mengingatkan agar ruang publik yang telah dikembalikan fungsinya tidak kembali dipenuhi bangunan atau lapak yang dapat menghambat akses pejalan kaki maupun saluran drainase.
PKL Lokal Masih Bisa Berdagang dengan Syarat
Penataan kawasan Cidadap tidak berhenti pada pembongkaran lapak. Pemerintah kewilayahan juga menyiapkan skema agar pedagang lokal tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usaha dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Camat Cidadap, Maulana Fatahudin, mengatakan pedagang yang memenuhi persyaratan masih dapat berjualan selama tidak mengganggu ketertiban umum.
“Arahan dari Dinas UMKM, pedagang boleh berdagang kembali selama tidak mengganggu ketertiban umum. Syaratnya datang bersih, pulang bersih, dan ada pembatasan jam waktu,” kata Maulana.
Pihak kewilayahan juga berencana membentuk paguyuban bagi sekitar 20 PKL yang telah terdata dan memiliki KTP Kota Bandung.
Sementara bagi pedagang yang tidak memiliki KTP Bandung, Maulana menyarankan agar mereka mencari lokasi usaha atau menyewa tempat yang memang diperbolehkan untuk kegiatan berdagang.
Skema tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah dan kepentingan pemerintah dalam menjaga fungsi fasilitas umum.
Pedagang Minta Aturan Diterapkan Secara Adil
Dari sisi pedagang, Koordinator PKL Cidadap, Andrea Guntur, menyatakan pihaknya pada prinsipnya siap mengikuti penertiban dan bahkan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, ia meminta pemerintah memastikan aturan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pedagang tanpa pengecualian.
“Kami di sini pada dasarnya siap untuk membongkar mandiri tanpa meminta sedikit pun kompensasi, asalkan ada keadilan. Kalau ini memang peraturan daerah, kami minta dibongkar semuanya sampai ke kawasan atas agar adil bagi seluruh pedagang,” ujar Andrea.
Penertiban PKL di sekitar Bundaran Ciumbuleuit hingga Jalan Gunung Agung tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan lapak pedagang. Ada persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana ruang publik dapat kembali digunakan sesuai fungsi sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Pemerintah Kota Bandung kini dituntut memastikan penataan tersebut berjalan konsisten, termasuk dalam pengawasan setelah penertiban agar trotoar dan saluran drainase tidak kembali digunakan untuk bangunan atau lapak.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










