Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

SIG Luncurkan Kembali Semen Kujang, Gandeng Persib Bandung Lewat Kerja Sama Tiga Tahun

Rabu, 5 Agustus 2026 16:11 WIB

Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman

Rabu, 5 Agustus 2026 16:00 WIB

Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin

Rabu, 5 Agustus 2026 15:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • SIG Luncurkan Kembali Semen Kujang, Gandeng Persib Bandung Lewat Kerja Sama Tiga Tahun
  • Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman
  • Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin
  • Laga Hidup Mati Timnas Indonesia Kontra Singapura: Skenario Penentuan Tiket Semifinal Piala AFF 2026
  • Debut Singkat! Mariano Peralta Siap Jadi Senjata Persib di Final Piala Presiden 2026
  • Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit
  • Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan
  • Badai Jadwal Piala Presiden 2026: Pelatih Persib Keluhkan Fisik Pemain Jelang Play-off Asia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin

By Mulki AlbarRabu, 5 Agustus 2026 15:35 WIB2 Mins Read
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan penyegelan yang dilakukan di kawasan Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Rabu (5/8/2026), hanya ditujukan terhadap videotron yang belum mengantongi izin. Sementara itu, aktivitas usaha lapangan padel tetap diperbolehkan beroperasi karena telah memiliki perizinan yang lengkap.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan videotron merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan terkait kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di depan lokasi tersebut.

“Hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena videotron ini memang belum berizin. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)-nya belum keluar dan ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan LLRE Martadinata ini,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penebangan pohon dilakukan karena keberadaan pohon dianggap menghalangi visibilitas videotron.

“Intinya setelah kita berdasarkan BAP, penebangan pohon ini berkaitan dengan keberadaan videotron. Alasannya karena pohon dianggap menghalangi view videotron tersebut,” katanya.

Meski demikian, Bambang memastikan penyegelan tidak berdampak pada operasional Six Nine Padel karena bangunan dan izin usahanya telah memenuhi ketentuan.

“Keberadaan bangunan padel ini tidak menjadi pokok permasalahan karena perizinannya sudah lengkap. Silakan tetap beroperasi. Kita tidak mengganggu aktivitas padel, yang kita segel hanya videotron karena izinnya belum keluar,” tegasnya.

Sebelum pemasangan segel dilakukan, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan pengelola Six Nine Padel.

“Kita hanya karena videotron ini menempel pada bangunan padel, jadi tadi saya mohon izin terlebih dahulu kepada pengurus untuk melakukan pemasangan segel,” ujarnya.

Terkait pelaku penebangan pohon, Bambang menyebut hasil pemeriksaan sementara mengarah kepada seorang subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di area tersebut.

“Bukan pengelola padel yang menebang pohon, tetapi subkontraktor yang mendapat pekerjaan pembangunan taman. Dia mengakui perbuatannya dan memiliki iktikad baik untuk bertanggung jawab menanam kembali pohon yang ditebang,” katanya.

Meski demikian, Satpol PP bersama Kementerian Lingkungan Hidup masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk apakah terdapat arahan dari pihak tertentu.

“Proses penyelidikan masih berjalan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin ini,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, penyegelan videotron akan tetap berlaku hingga proses perizinannya selesai dan ada keputusan dari dinas teknis terkait.

“Penyegelan ini berlaku karena perizinannya belum selesai. Apakah nanti bisa berlanjut dengan perizinan formal atau tidak, kita menunggu perkembangan dari dinas teknis yang berwenang. Yang paling penting, penegakan Perda sudah kami lakukan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

penyegelan videotron Bandung Satpol PP Kota Bandung Six Nine Padel Bandung videotron Six Nine Padel
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman

Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan

BOCOR KE PUBLIK! Parodi Pedas dan Rekaman Kamera Raksasa Dedi Mulyadi Meledak di Medsos!

Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi

Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.