bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan penyegelan yang dilakukan di kawasan Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Rabu (5/8/2026), hanya ditujukan terhadap videotron yang belum mengantongi izin. Sementara itu, aktivitas usaha lapangan padel tetap diperbolehkan beroperasi karena telah memiliki perizinan yang lengkap.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan videotron merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan terkait kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di depan lokasi tersebut.
“Hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena videotron ini memang belum berizin. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)-nya belum keluar dan ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan LLRE Martadinata ini,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penebangan pohon dilakukan karena keberadaan pohon dianggap menghalangi visibilitas videotron.
“Intinya setelah kita berdasarkan BAP, penebangan pohon ini berkaitan dengan keberadaan videotron. Alasannya karena pohon dianggap menghalangi view videotron tersebut,” katanya.
Meski demikian, Bambang memastikan penyegelan tidak berdampak pada operasional Six Nine Padel karena bangunan dan izin usahanya telah memenuhi ketentuan.
“Keberadaan bangunan padel ini tidak menjadi pokok permasalahan karena perizinannya sudah lengkap. Silakan tetap beroperasi. Kita tidak mengganggu aktivitas padel, yang kita segel hanya videotron karena izinnya belum keluar,” tegasnya.
Sebelum pemasangan segel dilakukan, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan pengelola Six Nine Padel.
“Kita hanya karena videotron ini menempel pada bangunan padel, jadi tadi saya mohon izin terlebih dahulu kepada pengurus untuk melakukan pemasangan segel,” ujarnya.
Terkait pelaku penebangan pohon, Bambang menyebut hasil pemeriksaan sementara mengarah kepada seorang subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di area tersebut.
“Bukan pengelola padel yang menebang pohon, tetapi subkontraktor yang mendapat pekerjaan pembangunan taman. Dia mengakui perbuatannya dan memiliki iktikad baik untuk bertanggung jawab menanam kembali pohon yang ditebang,” katanya.
Meski demikian, Satpol PP bersama Kementerian Lingkungan Hidup masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk apakah terdapat arahan dari pihak tertentu.
“Proses penyelidikan masih berjalan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin ini,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, penyegelan videotron akan tetap berlaku hingga proses perizinannya selesai dan ada keputusan dari dinas teknis terkait.
“Penyegelan ini berlaku karena perizinannya belum selesai. Apakah nanti bisa berlanjut dengan perizinan formal atau tidak, kita menunggu perkembangan dari dinas teknis yang berwenang. Yang paling penting, penegakan Perda sudah kami lakukan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








