Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

HUT Bandung ke-216, Naik Bandros dan TMB Cuma Rp216 Selama 3 Hari! Ini Jadwalnya

Kamis, 24 September 2026 21:53 WIB

Dramatis! Indonesia Tumbangkan China 3-2, Emas Pertama Asian Games 2026 Akhirnya Datang

Kamis, 24 September 2026 21:48 WIB

Tampil Beda di Kancah Asia Tenggara, Ini Filosofi dan Harga Resmi Jersey Anyar Persib

Kamis, 24 September 2026 20:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • HUT Bandung ke-216, Naik Bandros dan TMB Cuma Rp216 Selama 3 Hari! Ini Jadwalnya
  • Dramatis! Indonesia Tumbangkan China 3-2, Emas Pertama Asian Games 2026 Akhirnya Datang
  • Tampil Beda di Kancah Asia Tenggara, Ini Filosofi dan Harga Resmi Jersey Anyar Persib
  • Geger Video Biduan Joget di Teras Masjid Tasikmalaya Pasca Maulid Nabi, Begini Fakta Sebenarnya
  • Kevin Diks hingga Emil Audero, Skuad Mewah Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup
  • 7 Laga Menanti Persib Usai Jeda Internasional, Igor Tolic Soroti Mental Pemain
  • Cek PKH September 2026 Sekarang, Hanya Modal NIK KTP Bisa Tahu Status Bansos
  • Bikin Geram! Mutawif Umrah Nyinyirin Jemaah Lansia, Kena Skakmat Telak Satu Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 25 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin

By Mulki AlbarRabu, 5 Agustus 2026 15:35 WIB2 Mins Read
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan penyegelan yang dilakukan di kawasan Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Rabu (5/8/2026), hanya ditujukan terhadap videotron yang belum mengantongi izin. Sementara itu, aktivitas usaha lapangan padel tetap diperbolehkan beroperasi karena telah memiliki perizinan yang lengkap.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan videotron merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan terkait kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di depan lokasi tersebut.

“Hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena videotron ini memang belum berizin. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)-nya belum keluar dan ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan LLRE Martadinata ini,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penebangan pohon dilakukan karena keberadaan pohon dianggap menghalangi visibilitas videotron.

Baca Juga:  Petugas Amankan 24 Orang Diduga Lakukan Praktik Prostitusi di Dua Apartemen Kota Bandung

“Intinya setelah kita berdasarkan BAP, penebangan pohon ini berkaitan dengan keberadaan videotron. Alasannya karena pohon dianggap menghalangi view videotron tersebut,” katanya.

Meski demikian, Bambang memastikan penyegelan tidak berdampak pada operasional Six Nine Padel karena bangunan dan izin usahanya telah memenuhi ketentuan.

“Keberadaan bangunan padel ini tidak menjadi pokok permasalahan karena perizinannya sudah lengkap. Silakan tetap beroperasi. Kita tidak mengganggu aktivitas padel, yang kita segel hanya videotron karena izinnya belum keluar,” tegasnya.

Baca Juga:  Satpol PP akan Relokasi PKL di Zona Merah ke Basement Alun-Alun Bandung

Sebelum pemasangan segel dilakukan, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan pengelola Six Nine Padel.

“Kita hanya karena videotron ini menempel pada bangunan padel, jadi tadi saya mohon izin terlebih dahulu kepada pengurus untuk melakukan pemasangan segel,” ujarnya.

Terkait pelaku penebangan pohon, Bambang menyebut hasil pemeriksaan sementara mengarah kepada seorang subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di area tersebut.

“Bukan pengelola padel yang menebang pohon, tetapi subkontraktor yang mendapat pekerjaan pembangunan taman. Dia mengakui perbuatannya dan memiliki iktikad baik untuk bertanggung jawab menanam kembali pohon yang ditebang,” katanya.

Baca Juga:  Terungkap! Oknum Penebang 10 Pohon Jalan Riau Bandung Sudah Diketahui, Dalang Masih Diburu

Meski demikian, Satpol PP bersama Kementerian Lingkungan Hidup masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk apakah terdapat arahan dari pihak tertentu.

“Proses penyelidikan masih berjalan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin ini,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, penyegelan videotron akan tetap berlaku hingga proses perizinannya selesai dan ada keputusan dari dinas teknis terkait.

“Penyegelan ini berlaku karena perizinannya belum selesai. Apakah nanti bisa berlanjut dengan perizinan formal atau tidak, kita menunggu perkembangan dari dinas teknis yang berwenang. Yang paling penting, penegakan Perda sudah kami lakukan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Satpol PP Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

HUT Bandung ke-216, Naik Bandros dan TMB Cuma Rp216 Selama 3 Hari! Ini Jadwalnya

Geger Video Biduan Joget di Teras Masjid Tasikmalaya Pasca Maulid Nabi, Begini Fakta Sebenarnya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek PKH September 2026 Sekarang, Hanya Modal NIK KTP Bisa Tahu Status Bansos

Bikin Geram! Mutawif Umrah Nyinyirin Jemaah Lansia, Kena Skakmat Telak Satu Indonesia

Tanjakan Ekstrem Jembatan Bodogol Kembali Bikin Lalu Lintas Tersendat, Portal Belum Terpasang

Pengakuan Anggota Ombudsman Temukan ‘Klaster Mewah’ Berfasilitas Vila hingga Kulkas Berisi Miras di Lapas Cibinong

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Mind Blowing: Fakta-Fakta ‘Make in Indonesia’ Implementasi Diam-Diam Konsep ‘Indonesia Incorporated’ Presiden Prabowo
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.