bukamata.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, mendadak menjadi sorotan publik nasional setelah kedatangan tim pengawas pelayanan publik. Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (RI) secara terbuka membongkar adanya kejanggalan berupa kompleks hunian eksklusif yang berdiri megah di balik jeruji besi.
Dalam agenda peninjauan mendadak yang dilangsungkan pada Rabu (23/9), tim investigasi menemukan sebuah kawasan tertutup yang berjarak sekitar 100 meter dari area kantin lapas. Zona khusus tersebut tampak terisolasi dari blok narapidana biasa karena terlindung oleh pagar kayu yang cukup tinggi, serta berada di satu kawasan dengan rumah dinas Kepala Lapas Cibinong.
Ketika para pengawas menyusul masuk ke balik gerbang pembatas tersebut, pemandangan kontras langsung tersaji. Alih-alih sel tahanan, mereka justru mendapati deretan bangunan hunian modern yang menyerupai homestay berlapis seng biru, rumah petak bercat krem, hingga bangunan mewah bergaya vila pribadi.
“Ketika kami menanyakan itu rumah apa? Petugas menyampaikan bahwa itu rumah asimilasi,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, saat membeberkan kronologi temuan tersebut dalam sesi konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Rasa penasaran tim pengawas kian memuncak hingga akhirnya memutuskan untuk memeriksa bagian dalam dari salah satu unit bangunan tersebut. Betapa terkejutnya mereka tatkala mendapati interior ruangan telah disulap senyaman tempat tinggal pribadi, lengkap dengan perangkat televisi layar datar, sofa empuk, meja makan keluarga, hingga sebuah lemari pendingin yang ternyata menyimpan stok minuman keras (miras).
Respons Kanwil Ditjenpas Jabar dan Janji Investigasi Internal
Menanggapi temuan kontroversial yang sukses memicu kehebohan publik ini, pihak otoritas pemasyarakatan regional tidak tinggal diam. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar), Yudi Suseno, langsung angkat bicara guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Menurut penjelasan Yudi, area yang dipersoalkan oleh tim Ombudsman sebenarnya merupakan kawasan pembinaan narapidana yang dulunya populer dengan sebutan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Ia berdalih bahwa bangunan-bangunan berfasilitas lengkap tersebut difungsikan sebagai rumah dinas resmi yang dilengkapi Surat Keputusan (SK) bagi para pejabat struktural lapas.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” terang Yudi di hadapan awak media.
Kendati demikian, pihak Kanwil Ditjenpas Jabar mengakui perlunya pemeriksaan lebih mendalam menyusul temuan fasilitas mencurigakan di luar ketentuan standar operasional prosedur. Yudi memastikan lembaganya tidak akan menutup-nutupi masalah ini dan berjanji bakal menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran aturan oleh oknum internal.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










