bukamata.id – Arus lalu lintas di kawasan Jembatan Bodogol, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kembali tersendat setelah sebuah kendaraan odong-odong diduga tidak kuat melintasi tanjakan curam, Kamis (24/9/2026).
Kendaraan tersebut mengalami kendala saat melewati tanjakan sehingga memicu antrean kendaraan di sekitar jembatan. Kondisi ini kembali menjadi perhatian karena titik tersebut sebelumnya juga sempat mengalami gangguan serupa.
Kemiringan jalan di sekitar Jembatan Bodogol disebut semakin terasa curam akibat adanya perubahan elevasi tanah yang berkaitan dengan penurunan atau amblesan pada badan jalan.
Kondisi tersebut membuat kendaraan tertentu harus bekerja lebih keras ketika melintasi tanjakan. Ketika kendaraan gagal menanjak atau mengalami gangguan, arus lalu lintas di sekitar jembatan pun berpotensi tersendat.
Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi ketika kendaraan bak terbuka atau kolbak mengalami kendala saat melintasi lokasi tersebut.
Jasa Marga Jelaskan Soal Portal Pembatas
Persoalan keselamatan di Jembatan Bodogol juga memunculkan desakan masyarakat agar dipasang portal pembatas kendaraan, khususnya untuk membatasi kendaraan berukuran besar yang melintas di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan Purwantono, memberikan penjelasan melalui pesan langsung (DM) di media sosial Instagram yang diunggah akun @info.gbi.
Rivan menjelaskan bahwa kewenangan terkait pembatasan kendaraan besar dan regulasi operasional kendaraan berada pada Dinas Perhubungan.
“Terkait permintaan portal, kewenangan pembatasan kendaraan besar berada di Perhubungan,” tulis Rivan dalam keterangannya.
Menurut Rivan, posisi akses menuju Jembatan Bodogol berada di kawasan yang berbatasan secara administratif antara Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Karena itu, Jasa Marga telah menyampaikan permohonan arahan teknis kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait regulasi kendaraan serta rencana pemasangan portal.
Permohonan Portal Sudah Diajukan Sejak Agustus
Rivan menyebut surat permohonan arahan terkait regulasi dan izin pemasangan portal pembatas kendaraan telah disampaikan Jasa Marga sejak 14 Agustus 2026.
Namun, hingga Kamis (24/9/2026), Jasa Marga mengaku belum menerima tanggapan atau arahan tindak lanjut dari kedua instansi tersebut.
“Jasa Marga sudah menyampaikan permohonan arahan kepada Dishub Kota Bandung dan Dishub Kab. Bandung terkait pemasangan portal untuk pembatasan kendaraan tersebut sejak 14 Agustus 2026 namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan,” lanjut keterangan tersebut.
Karena belum memperoleh arahan resmi, Jasa Marga menyatakan belum dapat melakukan pemasangan portal pembatas kendaraan di kawasan Jembatan Bodogol.
“Terkait hal tersebut hingga kini Jasa Marga belum dapat melakukan pemasangan portal,” tambah Rivan.
Lalu Lintas Jembatan Bodogol Kembali Tersendat
Kendala kendaraan odong-odong pada Kamis (24/9/2026) kembali menunjukkan persoalan yang dihadapi pengguna jalan di kawasan Jembatan Bodogol.
Dengan kondisi jalan yang memiliki tanjakan curam, kendaraan yang tidak mampu melintas dengan lancar dapat menyebabkan antrean dan menghambat arus lalu lintas.
Rivan Purwantono menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat hambatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Persoalan pembatasan kendaraan di Jembatan Bodogol kini masih menunggu arahan dari instansi yang memiliki kewenangan terkait regulasi dan pembatasan kendaraan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









