bukamata.id – Kasus penebangan 10 pohon pelindung di kawasan perempatan Jalan Cihapit dan Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, memasuki babak baru. Identitas oknum yang melakukan penebangan pohon tersebut telah diketahui oleh pihak berwenang.
Namun, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah penebangan pohon yang berusia puluhan tahun tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Jumat (31/7/2026). Farhan mengecam keras tindakan penebangan pohon yang dilakukan tanpa izin, terlebih kawasan tersebut merupakan area hijau dan memiliki fungsi sebagai pohon pelindung.
Pohon-pohon besar yang sebelumnya membuat kawasan Jalan Riau lebih teduh itu ditebang untuk mendukung aktivitas pembangunan lapangan padel dan kafe di sekitar lokasi.
Muhammad Farhan Geram Pohon Pelindung Jalan Riau Ditebang
Muhammad Farhan mengaku kecewa melihat kondisi kawasan yang sebelumnya rindang berubah menjadi gersang akibat penebangan pohon.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Farhan bahkan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon tersebut.
“Gua segel di tempat begitu terbukti di tempat bayar orang potong pohon sini gua segel semuanya. Wah ini mah saya marah atuh ini saya marah sekali ini ini akan kita pidanakan,” tegas Farhan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerapkan moratorium pemotongan pohon. Karena itu, penebangan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan, baik regulasi daerah maupun kebijakan tingkat provinsi.
Pelaku Terancam Denda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon
Satpol PP Kota Bandung memastikan proses penegakan aturan akan berjalan tanpa kompromi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan, tindakan penebangan pohon tersebut diduga melanggar Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Berdasarkan aturan tersebut, pohon dengan diameter lebih dari 10 sentimeter yang ditebang wajib diganti dengan 100 pohon baru.
Karena terdapat 10 pohon yang ditebang, maka pihak yang bertanggung jawab diwajibkan melakukan penggantian sebanyak 1.000 pohon.
Selain kewajiban penanaman kembali, pelaku juga dapat dikenai sanksi denda.
“Jadi penebang pohon selain mengganti 1.000 pohon juga harus membayar denda paksa Rp10 juta per pohon,” ujar Bambang Sukardi.
Dengan perhitungan tersebut, pelaku berpotensi dikenai denda minimal Rp100 juta. Selain itu, terdapat kemungkinan penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Cari Pemberi Perintah Penebangan Pohon
Meski pelaku penebangan di lapangan telah diketahui, Satpol PP masih mendalami siapa pihak yang memerintahkan aksi tersebut.
Penyelidikan akan diarahkan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas usaha di lokasi, termasuk pemilik lapangan padel dan kafe yang berada di sekitar area pohon ditebang.
“Oknum yang memotongnya sudah ketahuan, tapi yang nyuruhnya siapa belum tahu, itu bagian penyidik,” kata Bambang.
Saat ini, lokasi penebangan telah dipasangi segel oleh Satpol PP Kota Bandung sebagai langkah pengamanan sementara hingga proses penyelidikan selesai.
Kasus tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Pemerintah Kota Bandung memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap keberadaan pohon pelindung di ruang publik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










