Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
peredaran narkoba

Modus Baru Pengedar Narkoba di Cimahi, Pil Ekstasi Dibungkus Mirip Coran Semen

Rabu, 21 Oktober 2026 14:02 WIB
PENUSUKAN

ODGJ Ngamuk Bawa Kapak di Ciamis, Dua Polisi Disabet hingga Pelaku Diamuk Massa

Rabu, 21 Oktober 2026 13:45 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bandung, Dokter IS Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026 13:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Modus Baru Pengedar Narkoba di Cimahi, Pil Ekstasi Dibungkus Mirip Coran Semen
  • ODGJ Ngamuk Bawa Kapak di Ciamis, Dua Polisi Disabet hingga Pelaku Diamuk Massa
  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bandung, Dokter IS Ditangkap Polisi
  • BPNT Tahap 4 Sudah Cair atau Belum? Kenali 5 Ciri Ini Sebelum Cek KKS ke ATM
  • Ciamis Dilanda Kekeringan: 66 Ribu Jiwa Krisis Air, Antrean Tangki Mengular hingga 29 Titik
  • BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Pekerja, Ini Informasi Jadwal dan Cara Ceknya
  • STY Buka Suara soal Wacana Pengurangan Poin Persija, Singgung Aturan FIFA
  • Ini Alasan Persib Bisa Pertahankan Marc Klok hingga Pensiun seperti Jupe
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

10 Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Ditindak, Nekat Buka Saat Ramadhan

By Putra JuangRabu, 27 Maret 2024 17:05 WIB2 Mins Read
10 Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Ditindak. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Apabila ada yang melanggar, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku, hingga saat ini pihaknya terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan menindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.

Baca Juga:  Arus Balik di Jabar: Puncak Bogor Lancar, Tasik dan Cianjur Arah Bandung Macet

“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi. Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” ucap Mujahid saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Mujahid menyebut, akan memanggil pengelola untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Pizza Pakai Nori? Nori Talk Buat Gebrakan Baru di Dunia Kuliner Bandung

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan, saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

Baca Juga:  ITB Sebut Edukasi Jadi Solusi Penanganan Sampah di Kota Bandung

“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya.

Selama bulan Ramadhan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung Ramadhan Satpol PP Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

peredaran narkoba

Modus Baru Pengedar Narkoba di Cimahi, Pil Ekstasi Dibungkus Mirip Coran Semen

PENUSUKAN

ODGJ Ngamuk Bawa Kapak di Ciamis, Dua Polisi Disabet hingga Pelaku Diamuk Massa

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bandung, Dokter IS Ditangkap Polisi

El Nino

Ciamis Dilanda Kekeringan: 66 Ribu Jiwa Krisis Air, Antrean Tangki Mengular hingga 29 Titik

BSU Kemnaker

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Pekerja, Ini Informasi Jadwal dan Cara Ceknya

Sejumlah Fasilitas Umum di Bandung Terdampak Vandalisme Usai Unjuk Rasa 20 Oktober

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.