Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Muktamar ke-35 NU Dimulai, Ini 8 Tokoh yang Berebut Kursi Ketum PBNU

Kamis, 27 Agustus 2026 16:33 WIB

Uang Rp3 Miliar Dikuras Karyawan Sendiri, Vilmei Alami Trauma Berat dan Krisis Kepercayaan

Kamis, 27 Agustus 2026 16:27 WIB

Ramon Tanque Dipinjamkan Persib, Persita Tangerang Jadi Kandidat Terkuat?

Kamis, 27 Agustus 2026 16:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Muktamar ke-35 NU Dimulai, Ini 8 Tokoh yang Berebut Kursi Ketum PBNU
  • Uang Rp3 Miliar Dikuras Karyawan Sendiri, Vilmei Alami Trauma Berat dan Krisis Kepercayaan
  • Ramon Tanque Dipinjamkan Persib, Persita Tangerang Jadi Kandidat Terkuat?
  • Bosan ke Tempat Nongkrong? 3 Wisata Sejarah Bandung Ini Bikin Liburan Makin Berisi
  • Peluang Emas Lulusan SMA/SMK! BUMN Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2026, Cek Posisinya
  • Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat
  • Pencarian Berakhir Pilu! Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Santolo Ditemukan Meninggal
  • Cek Sekarang! Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Tinggal Masukkan NIK KTP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

10 Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Ditindak, Nekat Buka Saat Ramadhan

By Putra JuangRabu, 27 Maret 2024 17:05 WIB2 Mins Read
10 Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Ditindak. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Apabila ada yang melanggar, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku, hingga saat ini pihaknya terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan menindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Polisi Batasi Sahur On The Road di Bandung

“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi. Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” ucap Mujahid saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Mujahid menyebut, akan memanggil pengelola untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Tegas! Pemkot Bandung Ajak Warga Kawal SPMB 2026, Tolak Pungli dan Praktik Titip Kursi

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan, saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

Baca Juga:  5 Fakta Sinetron Lorong Waktu, Bakal Kembali Tayang Ramadhan 2025

“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya.

Selama bulan Ramadhan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung Ramadhan Satpol PP Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Muktamar ke-35 NU Dimulai, Ini 8 Tokoh yang Berebut Kursi Ketum PBNU

Uang Rp3 Miliar Dikuras Karyawan Sendiri, Vilmei Alami Trauma Berat dan Krisis Kepercayaan

Ilustrasi video syur

Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat

Pencarian Berakhir Pilu! Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Santolo Ditemukan Meninggal

Bansos

Cek Sekarang! Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Tinggal Masukkan NIK KTP

Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggar Perda, Denda Tembus Rp176,6 Juta

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.