Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!

Selasa, 7 Juli 2026 16:16 WIB

Drama Transfer Persib Memanas! Mariano Peralta Sudah Dekat, Tapi Klub Kaya Malaysia Datang Menggoda

Selasa, 7 Juli 2026 16:16 WIB

DPRD Jabar Siapkan Maraton Pembahasan P2APBD 2025: Transparansi Jadi Prioritas Utama

Selasa, 7 Juli 2026 16:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!
  • Drama Transfer Persib Memanas! Mariano Peralta Sudah Dekat, Tapi Klub Kaya Malaysia Datang Menggoda
  • DPRD Jabar Siapkan Maraton Pembahasan P2APBD 2025: Transparansi Jadi Prioritas Utama
  • Messi Cs Terancam Tumbang! Mesir Siapkan Senjata Rahasia dari Kelemahan Argentina di Piala Dunia 2026
  • Punya Harta Rp138 Miliar Tapi Desa Dibangun Swadaya, Bupati Kebumen Kena Cibir Netizen
  • Lirik Lagu Dinilai Rendahkan Perempuan, Bupati Purwakarta Disentil Menteri PPPA
  • 4 Photobooth Vintage di Bandung yang Lagi Diburu Gen Z, Spot Foto Estetik dengan Nuansa Retro Kekinian
  • Kylian Mbappe Balas Keras Senator Paraguay, FFF Siapkan Langkah Hukum Atas Dugaan Rasisme
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

10 Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Ditindak, Nekat Buka Saat Ramadhan

By Putra JuangRabu, 27 Maret 2024 17:05 WIB2 Mins Read
10 Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Ditindak. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Apabila ada yang melanggar, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku, hingga saat ini pihaknya terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan menindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.

Baca Juga:  Perpustakaan Alun-alun Bandung Kembali Beroperasi, Usung Literasi Antikorupsi

“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi. Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” ucap Mujahid saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Mujahid menyebut, akan memanggil pengelola untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Begini Kondisi Pegi Setiawan Setelah Keluar dari Gedung Dittahti Polda Jabar

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan, saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

Baca Juga:  Menjelang Ramadhan, Ini Rekomendasi Rumah Makan Sunda yang Cocok untuk Munggahan

“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya.

Selama bulan Ramadhan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jam operasional Kota Bandung Ramadhan Satpol PP Kota Bandung tempat hiburan malam
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!

DPRD Jabar Siapkan Maraton Pembahasan P2APBD 2025: Transparansi Jadi Prioritas Utama

Punya Harta Rp138 Miliar Tapi Desa Dibangun Swadaya, Bupati Kebumen Kena Cibir Netizen

Lirik Lagu Dinilai Rendahkan Perempuan, Bupati Purwakarta Disentil Menteri PPPA

Nadira Azzahra Kembali ke Keluarga Usai Hilang Sepekan, Kondisi Psikis Jadi Perhatian

Warga Sumedang Terancam Dampak Tambang? Gunung Dikeruk Brutal, Truk Berjejer hingga Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan

Terpopuler
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Panduan Lengkap MagangHub Kemnaker 2026: Cara Daftar, Dokumen Wajib, dan Jadwal Seleksi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.