bukamata.id – Krisis kepercayaan hebat kini tengah menyelimuti kreator konten ternama, Meicy Villia atau yang akrab disapa Vilmei. Peristiwa penggelapan dana yang merugikan usahanya hingga miliaran rupiah meninggalkan kekecewaan mendalam, lantaran aksi kejahatan tersebut dilakoni oleh orang terdekat di lingkup kerjanya sendiri.
Kekasih Willie Salim ini tak menampik bahwa insiden pengkhianatan tersebut sempat menguncang mentalnya hingga tebersit keinginan mundur dari industri kreatif. Kepercayaan penuh yang diserahkan selama bertahun-tahun justru dibalas dengan pengurasan dana hasil kerja kerasnya selama tujuh tahun.
“Trauma banget, trust issue banget jadinya. Parah,” kata Vilmei, Rabu (27/8/2026) malam.
Dampak finansial dari ulah sang karyawan diperkirakan membengkak menembus angka lebih dari Rp 3 miliar. Tak sekadar mengembat uang tunai, pelaku juga merusak ekosistem bisnis lini produk milik Vilmei melalui sabotase penentuan harga pasar.
“Gemas jujur. Aku tadi sudah mau pensiun (jadi konten kreator), tapi gak jadi,” bebernya.
Kendati tekanan mental yang dihadapi sangat berat, Vilmei memilih untuk tidak berkutat pada keterpurukan. Ia bertekad bangkit dan menata kembali arah langkahnya ke depan ketimbang menghabiskan energi untuk meratapi keadaan.
“Ambil happy-nya saja ya, kita ambil happy-nya saja lah. Kalau distresin pasti pusing, tapi ya sudahlah langsung bangkit saja buat pembelajaran ke depannya. Daripada kita fokus ngebalas dia, fokus tentang masalah-masalah gini, kita juga fokus buat cari yang barulah uangnya,” ujar Vilmei.
Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dijalankan pelaku melampaui batas kewenangan pekerjaannya. Tersangka kedapatan memboyong aset penting perusahaan secara diam-diam demi menyokong gaya hidup pribadi serta kekasihnya.
“Jadi ternyata dia itu ngambil HP kantor malam-malam tuh dia ngambil HP kantor yang ada akun-akun aku, dibawa pulang sama dia. Jadi itu sebenarnya bukan kewajiban dia, tapi dia kayak maling ya, namanya juga maling ya,” terang Vilmei.
Saat ini, oknum karyawan tersebut telah ditahan dan disangkakan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Di sisi lain, tim manajemen Vilmei masih terus melangsungkan audit internal guna mengalkulasi total akumulasi kerugian secara presisi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









