bukamata.id – Karir seorang oknum tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial S di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, kini berada di ujung tanduk. Imbas mencuatnya kasus dugaan video tak senonoh yang menyeret namanya, S terancam sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bergerak cepat menindaklanjuti kabar tersebut. Penanganan kasus kini telah masuk ke tahap investigasi internal organisasi.
“Terkait laporan tersebut BKPSDM telah mendalami. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor seorang ASN saat mejalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempat terlapor bekerja,” kata Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Ganjar Anugrah menjelaskan bahwa berkas serta temuan dari unit kerja S akan dijadikan landasan utama BKPSDM dalam meracik tim penegak disiplin ASN. Langkah S yang diduga melakoni perbuatan tak bermoral dianggap mengangkangi klausul penting dalam Kontrak Perjanjian Kerja PPPK, terutama regulasi di Pasal 5.
“Dalam Pasal 5 ayat 2 kewajiban huruf f disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. Serta ayat 3 huruf a tentang kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN,” jelas Ganjar.
“Adapun ancaman sanksi pelanggaran di kontrak perjanjian kerja tersebut yaitu sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegasnya.
Petaka ini berawal dari kecurigaan seorang pria berinisial LR (30). Merantau ke Tangerang demi mencari nafkah, warga Kalibunder ini dibuat terpukul sewaktu pulang ke rumah pada 24 Juli 2026 lalu. Seusai beribadah Magrib, ia tak sengaja melihat sebuah telepon genggam berada di atas lemari es.
Dugaan perselingkuhan terbukti saat LR membuka perpesanan instan di ponsel tersebut dan menemukan rekaman hubungan badan antara istrinya, B, dengan S. Pahitnya lagi, S rupanya masih terhitung sebagai kerabat dekat dari pihak istri korban.
Kuasa hukum LR dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi, menceritakan kecurigaan bermula saat korban baru saja pulang kerja dan mendapati sebuah ponsel tergeletak di atas kulkas usai salat Magrib.
“Saat dicek obrolan di aplikasi WhatsApp, ditemukan video hubungan layaknya suami istri. Korban kaget karena pemerannya adalah sang istri bersama S,” ujar Sudirman.
Tanpa mengulur waktu, LR mengamankan berkas digital itu lalu melayangkan laporan resmi ke Markas Polres Sukabumi untuk menuntut keadilan.
“Harapan kami agar ditindak dan diproses secara hukum. Seorang ASN yang seharusnya mempunyai integritas, etika, dan adab yang bagus, malah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat,” pungkas Sudirman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










