Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bosan ke Tempat Nongkrong? 3 Wisata Sejarah Bandung Ini Bikin Liburan Makin Berisi

Kamis, 27 Agustus 2026 15:35 WIB

Peluang Emas Lulusan SMA/SMK! BUMN Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2026, Cek Posisinya

Kamis, 27 Agustus 2026 15:16 WIB
Ilustrasi video syur

Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat

Kamis, 27 Agustus 2026 15:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Tempat Nongkrong? 3 Wisata Sejarah Bandung Ini Bikin Liburan Makin Berisi
  • Peluang Emas Lulusan SMA/SMK! BUMN Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2026, Cek Posisinya
  • Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat
  • Pencarian Berakhir Pilu! Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Santolo Ditemukan Meninggal
  • Cek Sekarang! Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Tinggal Masukkan NIK KTP
  • Sudah Tak Masuk Rencana Igor Tolic, Ramon Tanque Masih Berlatih Bersama Persib
  • Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggar Perda, Denda Tembus Rp176,6 Juta
  • Mengenal Botok Pati! Dari Tersangka Jadi Pahlawan Rakyat, Bikin Pimpinan DPR Siap Mundur Demi RUU Perampasan Aset
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat

By Aga GustianaKamis, 27 Agustus 2026 15:05 WIB2 Mins Read
Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Karir seorang oknum tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial S di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, kini berada di ujung tanduk. Imbas mencuatnya kasus dugaan video tak senonoh yang menyeret namanya, S terancam sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bergerak cepat menindaklanjuti kabar tersebut. Penanganan kasus kini telah masuk ke tahap investigasi internal organisasi.

“Terkait laporan tersebut BKPSDM telah mendalami. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor seorang ASN saat mejalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempat terlapor bekerja,” kata Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Ganjar Anugrah menjelaskan bahwa berkas serta temuan dari unit kerja S akan dijadikan landasan utama BKPSDM dalam meracik tim penegak disiplin ASN. Langkah S yang diduga melakoni perbuatan tak bermoral dianggap mengangkangi klausul penting dalam Kontrak Perjanjian Kerja PPPK, terutama regulasi di Pasal 5.

Baca Juga:  Warga Sukabumi Digegerkan Temuan Potongan Kaki Dikubur di Rumah Kosong

“Dalam Pasal 5 ayat 2 kewajiban huruf f disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. Serta ayat 3 huruf a tentang kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN,” jelas Ganjar.

“Adapun ancaman sanksi pelanggaran di kontrak perjanjian kerja tersebut yaitu sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegasnya.

Baca Juga:  PPP Tambah Kekuatan di DPRD Jabar, Yusuf Ridwan Prioritaskan Isu Lingkungan

Petaka ini berawal dari kecurigaan seorang pria berinisial LR (30). Merantau ke Tangerang demi mencari nafkah, warga Kalibunder ini dibuat terpukul sewaktu pulang ke rumah pada 24 Juli 2026 lalu. Seusai beribadah Magrib, ia tak sengaja melihat sebuah telepon genggam berada di atas lemari es.

Dugaan perselingkuhan terbukti saat LR membuka perpesanan instan di ponsel tersebut dan menemukan rekaman hubungan badan antara istrinya, B, dengan S. Pahitnya lagi, S rupanya masih terhitung sebagai kerabat dekat dari pihak istri korban.

Kuasa hukum LR dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi, menceritakan kecurigaan bermula saat korban baru saja pulang kerja dan mendapati sebuah ponsel tergeletak di atas kulkas usai salat Magrib.

Baca Juga:  Viral Siswa SMP di Lamongan Ditampar Bu Guru Berkali-kali saat Ujian Bahasa Inggris

“Saat dicek obrolan di aplikasi WhatsApp, ditemukan video hubungan layaknya suami istri. Korban kaget karena pemerannya adalah sang istri bersama S,” ujar Sudirman.

Tanpa mengulur waktu, LR mengamankan berkas digital itu lalu melayangkan laporan resmi ke Markas Polres Sukabumi untuk menuntut keadilan.

“Harapan kami agar ditindak dan diproses secara hukum. Seorang ASN yang seharusnya mempunyai integritas, etika, dan adab yang bagus, malah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat,” pungkas Sudirman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

guru Sukabumi video syur
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencarian Berakhir Pilu! Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Santolo Ditemukan Meninggal

Bansos

Cek Sekarang! Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Tinggal Masukkan NIK KTP

Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggar Perda, Denda Tembus Rp176,6 Juta

Mengenal Botok Pati! Dari Tersangka Jadi Pahlawan Rakyat, Bikin Pimpinan DPR Siap Mundur Demi RUU Perampasan Aset

Farhan Ungkap CFD dan Braga Beken Jadi Temuan BPK, Pemkot Bandung Kaji Agar Bisa Dibuka Lagi

HTWF 2026 Digelar di Bandung, Dorong Medical Tourism dan Hadirkan Cek Kesehatan Gratis

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.