bukamata.id – Gelombang massa membentang di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Di antara riak spanduk dan pengeras suara yang bersahut-sahutan di depan Kompleks Parlemen Senayan, sosok Supriyono—yang lebih karib disapa Botok—menjadi salah satu penggerak utama. Aktivis asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ini melangkah jauh dari orbit politik lokal daerahnya menuju titik sentral pembuat kebijakan nasional. Membawa bendera Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Botok datang dengan narasi perlawanan terhadap korupsi dan tuntutan konkret: pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dinamika perjalanan Botok bukan sekadar kisah aksi massa biasa, melainkan cerminan metamorfosis seorang penggerak akar rumput yang melewati pusaran politik lokal, ancaman pidana, polemik perbankan, hingga akhirnya berhasil memaksa pimpinan DPR RI menandatangani kesepakatan bernilai politik tinggi.
Profil dan Rekam Jejak Botok: Transformasi Politik Akar Rumput Pati
Supriyono alias Botok adalah gambaran aktivis daerah yang tumbuh dari dinamika sosiopolitik riil di tingkat kabupaten. Di Pati, Jawa Tengah, namanya telah lama berhembus dalam berbagai lingkaran diskusi dan aksi jalanan. Ia dikenal sebagai figur yang tak segan melempar kritik keras terhadap transparansi tata kelola pemerintahan, pengawasan anggaran publik, hingga persoalan korupsi di tingkat daerah.
Namun, perjalanan politik lokal Botok bukanlah garis lurus. Jejak historisnya mencatat pergeseran posisi yang cukup radikal dalam peta politik Kabupaten Pati. Pada Pilkada Pati 2024, Botok merupakan salah satu pendukung setia kandidat terpilih, Sudewo. Desa basis tempat tinggal Botok bahkan tercatat menyumbang persentase suara signifikan bagi kemenangan Sudewo di wilayah Kecamatan Margorejo.
Konstelasi tersebut berubah drastis setelah Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati. Ketika pemerintahan daerah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara drastis, Botok mengambil posisi berseberangan. Merasa kebijakan tersebut mencekik ekonomi warga, ia mengonsolidasikan rasa frustrasi publik melalui wadah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Gerakan ini berubah dari sekadar penolakan pajak menjadi desakan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya sepanjang tahun 2025.
Eskalasi gerakan AMPB mencapai puncaknya pada akhir 2025. Setelah Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada 31 Oktober 2025 memutuskan untuk tidak memakzulkan Sudewo, gelombang kekecewaan meluap ke jalanan. Aksi penolakan tersebut berujung pada pemblokiran urat nadi transportasi Jalur Pantura Pati-Juwana selama belasan menit.
Tindakan berani ini membawa konsekuensi hukum serius bagi Botok. Bersama rekannya, Teguh Istiyanto, Botok ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penghasutan. Proses peradilan di Pengadilan Negeri Pati berlanjut hingga pada 5 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan 10 bulan. Kendati terhindar dari kurungan fisik langsung karena berstatus pidana bersyarat, proses hukum tersebut justru mempertegas profilnya di mata publik sebagai figur resistensi yang tak goyah oleh ancaman bui.
Drama Rekening Terblokir dan Eskalasi Aksi Menuju Jakarta
Menginjak bulan Agustus 2026, ambisi Botok dan AMPB melebarkan skala perjuangan dari isu kedaerahan menuju agenda nasional mulai dimatangkan. Target mereka jelas: mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta untuk menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Tim perintis AMPB bahkan telah diterjunkan ke ibu kota sejak 21 Agustus 2026 untuk menggalang konsolidasi dan memetakan logistik.
Namun, rintangan baru muncul beberapa hari menjelang aksi 27 Agustus. Rekening bank pribadi milik Botok yang berisi dana sekitar Rp80,9 juta mendadak mengalami pemblokiran atau penundaan transaksi oleh pihak Bank Mandiri. Dana tersebut, menurut pengakuan Botok, merupakan gabungan uang pribadi serta dana patungan swadaya dari warga yang dikumpulkan secara kolektif untuk menyokong biaya operasional, transportasi, dan logistik ribuan massa yang berangkat dari Pati ke Jakarta.
Polemik pemblokiran ini dengan cepat menyedot perhatian nasional dan memicu kegaduhan di ruang publik. Isu ini akhirnya bergulir hingga ke tingkat pemanggil resmi di parlemen. Pada Rabu, 26 Agustus 2026—sehari sebelum aksi besar digulirkan—Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, menyampaikan klarifikasi langsung dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen. Atas koordinasi bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya, pihak perbankan menyatakan akan segera mencabut penundaan transaksi dan mengaktifkan kembali rekening tersebut sesuai ketentuan hukum. Respon cepat ini menjadi penanda betapa besarnya daya tawar politis yang berhasil dibangun oleh gerakan akar rumput pimpinan Botok.
Peta Demo 27 Agustus 2026: Spektrum Aspirasi di Depan Parlemen
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, kawasan Senayan berubah menjadi panggung artikulasi politik rakyat dari pelbagai spektrum ideologi dan kepentingan. Setidaknya terdapat empat kelompok besar yang memadati sekitaran pintu gerbang Gedung DPR RI dengan warna agenda yang beragam:
- AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu)
- Estimasi & Asal Massa: Ribuan warga dari Pati, Jawa Tengah.
- Tuntutan Utama: Mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, menuntut penerapan hukuman mati bagi koruptor, serta meminta pernyataan komitmen tertulis secara langsung dari parlemen.
- AMDB (Aliansi Masyarakat Depok Bersatu)
- Estimasi & Asal Massa: Sekitar 2.000 warga yang bergerak dari Depok menuju Jakarta.
- Tuntutan Utama: Pengesahan RUU Perampasan Aset, hukuman mati bagi koruptor, serta desakan langsung kepada pemerintah untuk menurunkan harga kebutuhan pokok.
- GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat)
- Estimasi & Asal Massa: Sekitar 1.000 massa gabungan elemen mahasiswa dan masyarakat sipil.
- Tuntutan Utama: Membawa 10 tuntutan luas, di antaranya meminta pertanggungjawaban politik pemerintah, penghentian program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG), penggratisan biaya pendidikan/kesehatan, kenaikan upah buruh, penetapan status bencana nasional di NTT dan Sumatera, hingga penghentian kriminalisasi aktivis.
- RMP4 (Relawan Madura Pengawal Program)
- Estimasi & Asal Massa: Sekitar 500 warga yang diberangkatkan dari Bangkalan, Madura.
- Tuntutan Utama: Menunjukkan posisi berseberangan dari kelompok kritis lain dengan menyuarakan dukungan penuh terhadap keberlanjutan program pemerintah, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kehadiran empat kelompok ini menciptakan dinamika yang kompleks di lapangan. Sementara massa AMPB dan AMDB berfokus penuh pada reformasi hukum pemberantasan korupsi, kelompok GERAM membawa narasi hak-hak sipil-ekonomi yang lebih luas. Di sisi lain, kehadiran RMP4 menghadirkan keseimbangan politik sebagai kelompok penyeimbang yang menyuarakan aspirasi pro-pemerintah.
Terobosan di Ruang Abdul Muis: Komitmen Mundur Pimpinan DPR RI
Puncak dari aksi massa hari itu terjadi saat perwakilan AMPB yang dipimpin langsung oleh Botok diterima masuk ke dalam gedung parlemen. Sekitar pukul 10.30 WIB, delegasi memasuki Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, untuk melakukan audiensi tertutup bersama jajaran pimpinan DPR RI, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Dalam ruang diskusi tersebut, pembahasan berlangsung alot. Pihak DPR yang diwakili oleh pimpinan Komisi III, seperti Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu dan kecermatan ekstra karena mengusung konsep hukum perdata-pidana baru (uncodified concept) yang belum pernah ada dalam hukum positif Indonesia, berbeda dengan penyusunan KUHAP atau revisi UU sektoral lainnya.
Meski demikian, tekanan dari perwakilan rakyat di luar gerbang membuahkan hasil konkrit yang di luar dugaan. Tepat pukul 11.55 WIB, Botok keluar menemui lautan massa aksi dan membacakan sebuah dokumen komitmen bernilai historis di atas panggung orasi.
Dokumen komitmen resmi pimpinan DPR RI tersebut memuat empat poin krusial:
- Pengakuan Posisi Strategis: DPR RI menegaskan bahwa RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana merupakan agenda legislasi vital untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara.
- Keseriusan Pembahasan: Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong Komisi III dan pihak Pemerintah agar menjalankan seluruh tahapan pembahasan RUU secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif.
- Tenggat Waktu Mutlak: Pembentukan dan pembahasan RUU Perampasan Aset dipatok harus rampung dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
- Klausul Pertanggungjawaban Politik: Pimpinan DPR RI secara terbuka menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan DPP, pimpinan, maupun anggota DPR RI apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara terpisah mengonfirmasi keabsahan surat kesepakatan tersebut. Di hadapan awak media, Dasco menegaskan bahwa DPR tidak ragu untuk mempertaruhkan jabatan demi membuktikan komitmen politik dalam penyelesaian undang-undang tersebut.
Sorotan Publik: Suara dan Sentimen Netizen di Jagat Maya
Keberhasilan pergerakan massa dan manuver politik Botok di Jakarta tak pelak memantik riuh dukungan luas dari netizen di media sosial. Berbagai komentar apresiasi dan dukungan moral mengalir deras menyikapi keberanian sang aktivis serta jalannya demonstrasi.
Sebagian netizen menyoroti peta kekuatan publik (people power) yang dinilai berhasil menggentarkan elite politik, terutama pasca-insiden pemblokiran rekening:
“DPR tau jika mas botok di lawan maka rakyat akan lebih marah lagi,para wakil rakyat sudah cek ombak ketika rekening mas botok di blokir maka seketika itu juga saham bank mandiri rontok, people power 🔥🔥🔥semoga Allah melindungi mas botok dan semua orang yg berdemo hari ini di gedung DPR,” ujar netizen.
Tak sedikit pula masyarakat yang menaruh harapan besar pada keberhasilan perjuangan RUU Perampasan Aset, hingga menyandingkan peran Botok dan rekannya dengan gelar kehormatan:
“Jika UU Perampasan Aset sampai di Sahkan.Botok n Teguh wajib disebut “Pahlawan Rakyat”.Kalau perlu buatkan Patungnya disenayan,” ungkap netizen lainnya.
Di sisi lain, seruan untuk menjaga keamanan dan kedamaian selama aksi jalanan terus disuarakan oleh warga jagat maya demi mengawal agenda perjuangan ini sampai tuntas:
“Kawal , tetap tertib ya kawan² . Jaga satu sama lain ,, semoga ini tanda kebaikan untuk rakyat indonesi .. jangan terprovokasi .. semangat kawan² semua yang berjuang di lapangan 🔥 semoga tuhan yang maha kuasa melindungi kalian semua,” tulis netizen menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas.
Babak Baru Perjuangan Aktivisme Lokal di Kancah Nasional
Peristiwa pada 27 Agustus 2026 menandai babak baru dalam peta aktivisme sipil di Indonesia. Keberhasilan seorang aktivis daerah seperti Supriyono “Botok”—yang merangkak dari isu PBB-P2 di tingkat kecamatan hingga mampu menembus barikade Senayan dan mengikat pimpinan parlemen dengan klausul pengunduran diri—menunjukkan pergeseran pola gerakan rakyat.
Kini, pandangan publik tidak lagi hanya tertuju pada dinamika elite politik di Jakarta, tetapi juga tertuju pada tanggal 15 Desember 2026. Janji tertulis yang dibacakan oleh Botok di bawah terik matahari Jakarta telah menjadi tolok ukur baru kepemimpinan parlemen, sekaligus membuktikan bahwa suara dari daerah mampu menjadi katalisator utama perubahan hukum nasional.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










