bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat sebanyak 145 penindakan dan pemeriksaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dari ratusan penindakan tersebut, total denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp176,6 juta. Denda tersebut terdiri dari Rp113 juta sanksi administrasi yang masuk ke kas daerah dan Rp63,6 juta pidana denda yang disetorkan ke kas negara melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Perda sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Bandung.
“Total penindakan pelanggaran Perda periode Januari sampai Juli 2026 sebanyak 145 kali penindakan atau pemeriksaan dengan pemasukan ke kas keuangan,” kata Bambang dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
Ia merinci, denda administrasi yang masuk ke kas daerah mencapai Rp113 juta. Sementara pidana denda yang diputus melalui sidang tipiring mencapai Rp63,6 juta dan masuk ke kas negara.
“Total denda administrasi masuk ke kas daerah sebesar Rp113 juta dan pidana denda masuk ke kas negara melalui sidang tipiring sebesar Rp63,6 juta,” ujarnya.
Ribuan Botol Miras Disita
Salah satu pelanggaran yang ditindak Satpol PP yakni peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, terdapat 37 pelanggar dengan barang bukti mencapai 7.217 botol minuman beralkohol.
Dari penindakan tersebut, pidana denda yang terkumpul mencapai Rp37 juta.
Selain itu, Satpol PP juga menindak pelanggaran penebangan pohon tanpa izin. Tercatat ada 7 pelanggar, dengan lima di antaranya dikenakan sanksi administrasi dan dua lainnya menjalani sidang tipiring.
Total denda administrasi dari pelanggaran tersebut mencapai Rp100 juta, sedangkan pidana dendanya sebesar Rp15,5 juta.
37 PKL Ditindak
Penindakan juga menyasar pelanggaran yang dilakukan pedagang kaki lima (PKL).
Satpol PP mencatat 37 pelanggar PKL ditindak selama periode tersebut. Sebanyak empat pelanggar dikenakan sanksi administrasi, sedangkan 33 lainnya menjalani sidang tipiring.
Denda administrasi dari pelanggaran PKL mencapai Rp4 juta, sementara pidana denda sebesar Rp6,1 juta.
Adapun pelanggaran terkait perizinan usaha serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum tercatat sebanyak 62 lokasi.
Dari jumlah tersebut, delapan pelanggar dikenakan denda administrasi dengan total Rp4 juta. Sementara pidana denda yang dikenakan mencapai Rp6,1 juta.
Satpol PP juga mencatat satu pelanggar terkait pengerusakan trotoar yang dikenakan denda administrasi sebesar Rp4 juta.
Sementara satu pelanggar dalam kasus asusila diajukan untuk menjalani proses sidang tipiring.
664 Bangunan Liar dan PKL Ditertibkan
Selain penindakan yang menghasilkan denda, Satpol PP Kota Bandung juga melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan PKL.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan PKL ditertibkan di sejumlah lokasi.
Penertiban dilakukan antara lain di Jalan Pandan Wangi, Jalan KH Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Cicadas, Jalan Gatot Subroto, Sungai Cikakak, Jalan Pasir Koja, Jalan Banten, serta kawasan Jalan Dipatiukur dan Jalan Singa Perbangsa.
2.225 Reklame Ditertibkan
Penertiban juga menyasar reklame insidentil. Satpol PP mencatat 918 kegiatan penertiban reklame sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dari kegiatan tersebut, sebanyak 2.225 reklame ditertibkan.
Sementara untuk reklame bando, sebanyak 19 reklame telah diturunkan dari total 66 reklame bando yang terdata di Kota Bandung.
Sebanyak 47 reklame bando lainnya akan didata untuk kemudian ditertibkan dan disegel sesuai ketentuan yang berlaku.
477 PPKS Terjaring
Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Sebanyak 127 kegiatan penertiban PPKS dilakukan selama Januari hingga Juli 2026. Dari kegiatan tersebut, tercatat 477 orang PPKS terjaring.
Mereka kemudian diserahkan kepada Dinsos Kota Bandung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Upaya menjaga ketertiban juga dilakukan melalui patroli rutin. Satpol PP menjalankan sejumlah program, di antaranya Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang, Tonsus Pagi, Tonsus Siang, hingga Tonsus PRC.
Patroli tersebut menyasar ruang publik, kawasan wisata, jalur protokol hingga sejumlah titik keramaian di Kota Bandung.
Dengan rangkaian kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Bandung tidak hanya melakukan penertiban di lapangan, tetapi juga menerapkan sanksi administrasi maupun proses hukum terhadap pelanggar Perda.
Sepanjang tujuh bulan pertama 2026, total 145 penindakan pelanggaran Perda menghasilkan denda sebesar Rp176,6 juta, terdiri dari Rp113 juta denda administrasi untuk kas daerah dan Rp63,6 juta pidana denda untuk kas negara melalui sidang tipiring.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










