Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin

Rabu, 5 Agustus 2026 15:35 WIB

Laga Hidup Mati Timnas Indonesia Kontra Singapura: Skenario Penentuan Tiket Semifinal Piala AFF 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 15:31 WIB

Debut Singkat! Mariano Peralta Siap Jadi Senjata Persib di Final Piala Presiden 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 15:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin
  • Laga Hidup Mati Timnas Indonesia Kontra Singapura: Skenario Penentuan Tiket Semifinal Piala AFF 2026
  • Debut Singkat! Mariano Peralta Siap Jadi Senjata Persib di Final Piala Presiden 2026
  • Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit
  • Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan
  • Badai Jadwal Piala Presiden 2026: Pelatih Persib Keluhkan Fisik Pemain Jelang Play-off Asia
  • BOCOR KE PUBLIK! Parodi Pedas dan Rekaman Kamera Raksasa Dedi Mulyadi Meledak di Medsos!
  • Maung Bandung vs Bajol Ijo: Siapa Rajanya? Prediksi Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit

By Mulki AlbarRabu, 5 Agustus 2026 14:53 WIB2 Mins Read
Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron Six Nine Padel di Jalan Riau karena belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di gedung Six Nine Padel, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Rabu (5/8/2026). Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang sebelumnya terjadi di lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, videotron berukuran besar yang berada di sisi kanan atas bangunan telah dipasangi garis segel Satpol PP dan tidak lagi beroperasi. Selain itu, spanduk pemberitahuan penyegelan juga dipasang di area depan lapangan padel sehingga menarik perhatian pengguna jalan yang melintas.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan selesai dilakukan. Hasilnya, diketahui videotron tersebut belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

“Hari ini kami melakukan penyegelan videotron karena videotron ini memang belum berizin. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) belum keluar dan ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan L.L.R.E. Martadinata ini,” ujar Bambang di lokasi, Rabu (5/8/2026).

Menurut Bambang, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait perizinan reklame.

“Ini sebagai bentuk ketegasan dalam penegakan Perda karena bagaimana pun juga lingkungan ini merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Bambang menjelaskan, pelanggaran penebangan pohon tanpa izin sebelumnya telah diproses berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf j.

Sebagai konsekuensinya, pelaku diwajibkan mengganti setiap pohon yang ditebang dengan 100 pohon baru serta membayar denda paksa sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang.

“Jadi pelaku kena sanksi, satu pohon itu terkena sanksi pengganti 100 pohon kemudian kena denda paksa juga Rp10 juta, berarti Rp100 juta karena 10 pohon yang ditebang. Alhamdulillah itu sudah dilakukan dan diselesaikan oleh pelanggar,” ujarnya.

Meski sanksi administratif terkait penebangan pohon telah dipenuhi, Bambang menegaskan penyegelan videotron merupakan persoalan yang berbeda karena menyangkut perizinan reklame yang hingga kini belum diterbitkan.

Ia pun belum dapat memastikan sampai kapan videotron tersebut akan tetap disegel. Keputusan selanjutnya akan bergantung pada hasil koordinasi dengan dinas teknis yang menangani perizinan.

“Apakah ini nanti berlanjut dengan perizinan formal, nanti kita lihat perkembangan dari dinas teknis pengampunya bagaimana kelanjutan videotron ini. Yang paling pokok, penegakan Perda sudah kami lakukan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Satpol PP Kota Bandung Six Nine Padel Bandung videotron disegel videotron Six Nine Padel
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan

BOCOR KE PUBLIK! Parodi Pedas dan Rekaman Kamera Raksasa Dedi Mulyadi Meledak di Medsos!

Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi

Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi

PARAH! Rekam Jejak 4 Oknum Nakes Yang Hina Pasien BPJS: Lulusan UGM dan UI Tapi Minim Empati?!

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.