Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

HUT Bandung ke-216, Naik Bandros dan TMB Cuma Rp216 Selama 3 Hari! Ini Jadwalnya

Kamis, 24 September 2026 21:53 WIB

Dramatis! Indonesia Tumbangkan China 3-2, Emas Pertama Asian Games 2026 Akhirnya Datang

Kamis, 24 September 2026 21:48 WIB

Tampil Beda di Kancah Asia Tenggara, Ini Filosofi dan Harga Resmi Jersey Anyar Persib

Kamis, 24 September 2026 20:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • HUT Bandung ke-216, Naik Bandros dan TMB Cuma Rp216 Selama 3 Hari! Ini Jadwalnya
  • Dramatis! Indonesia Tumbangkan China 3-2, Emas Pertama Asian Games 2026 Akhirnya Datang
  • Tampil Beda di Kancah Asia Tenggara, Ini Filosofi dan Harga Resmi Jersey Anyar Persib
  • Geger Video Biduan Joget di Teras Masjid Tasikmalaya Pasca Maulid Nabi, Begini Fakta Sebenarnya
  • Kevin Diks hingga Emil Audero, Skuad Mewah Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup
  • 7 Laga Menanti Persib Usai Jeda Internasional, Igor Tolic Soroti Mental Pemain
  • Cek PKH September 2026 Sekarang, Hanya Modal NIK KTP Bisa Tahu Status Bansos
  • Bikin Geram! Mutawif Umrah Nyinyirin Jemaah Lansia, Kena Skakmat Telak Satu Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 25 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit

By Mulki AlbarRabu, 5 Agustus 2026 14:53 WIB2 Mins Read
Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron Six Nine Padel di Jalan Riau karena belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di gedung Six Nine Padel, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Rabu (5/8/2026). Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang sebelumnya terjadi di lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, videotron berukuran besar yang berada di sisi kanan atas bangunan telah dipasangi garis segel Satpol PP dan tidak lagi beroperasi. Selain itu, spanduk pemberitahuan penyegelan juga dipasang di area depan lapangan padel sehingga menarik perhatian pengguna jalan yang melintas.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan selesai dilakukan. Hasilnya, diketahui videotron tersebut belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

“Hari ini kami melakukan penyegelan videotron karena videotron ini memang belum berizin. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) belum keluar dan ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan L.L.R.E. Martadinata ini,” ujar Bambang di lokasi, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga:  Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Bongkar Bangunan Liar di Jalan Supratman

Menurut Bambang, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait perizinan reklame.

“Ini sebagai bentuk ketegasan dalam penegakan Perda karena bagaimana pun juga lingkungan ini merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Baca Juga:  Tertibkan Reklame Ilegal, Satpol PP Bandung Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak

Bambang menjelaskan, pelanggaran penebangan pohon tanpa izin sebelumnya telah diproses berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf j.

Sebagai konsekuensinya, pelaku diwajibkan mengganti setiap pohon yang ditebang dengan 100 pohon baru serta membayar denda paksa sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang.

“Jadi pelaku kena sanksi, satu pohon itu terkena sanksi pengganti 100 pohon kemudian kena denda paksa juga Rp10 juta, berarti Rp100 juta karena 10 pohon yang ditebang. Alhamdulillah itu sudah dilakukan dan diselesaikan oleh pelanggar,” ujarnya.

Baca Juga:  Satpol PP Perketat Pengamanan di Teras Cihampelas, Tangkal Aktivitas Negatif Malam Hari

Meski sanksi administratif terkait penebangan pohon telah dipenuhi, Bambang menegaskan penyegelan videotron merupakan persoalan yang berbeda karena menyangkut perizinan reklame yang hingga kini belum diterbitkan.

Ia pun belum dapat memastikan sampai kapan videotron tersebut akan tetap disegel. Keputusan selanjutnya akan bergantung pada hasil koordinasi dengan dinas teknis yang menangani perizinan.

“Apakah ini nanti berlanjut dengan perizinan formal, nanti kita lihat perkembangan dari dinas teknis pengampunya bagaimana kelanjutan videotron ini. Yang paling pokok, penegakan Perda sudah kami lakukan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Satpol PP Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

HUT Bandung ke-216, Naik Bandros dan TMB Cuma Rp216 Selama 3 Hari! Ini Jadwalnya

Geger Video Biduan Joget di Teras Masjid Tasikmalaya Pasca Maulid Nabi, Begini Fakta Sebenarnya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek PKH September 2026 Sekarang, Hanya Modal NIK KTP Bisa Tahu Status Bansos

Bikin Geram! Mutawif Umrah Nyinyirin Jemaah Lansia, Kena Skakmat Telak Satu Indonesia

Tanjakan Ekstrem Jembatan Bodogol Kembali Bikin Lalu Lintas Tersendat, Portal Belum Terpasang

Pengakuan Anggota Ombudsman Temukan ‘Klaster Mewah’ Berfasilitas Vila hingga Kulkas Berisi Miras di Lapas Cibinong

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Mind Blowing: Fakta-Fakta ‘Make in Indonesia’ Implementasi Diam-Diam Konsep ‘Indonesia Incorporated’ Presiden Prabowo
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.