bukamata.id – Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di gedung Six Nine Padel, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Rabu (5/8/2026). Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang sebelumnya terjadi di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, videotron berukuran besar yang berada di sisi kanan atas bangunan telah dipasangi garis segel Satpol PP dan tidak lagi beroperasi. Selain itu, spanduk pemberitahuan penyegelan juga dipasang di area depan lapangan padel sehingga menarik perhatian pengguna jalan yang melintas.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan selesai dilakukan. Hasilnya, diketahui videotron tersebut belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
“Hari ini kami melakukan penyegelan videotron karena videotron ini memang belum berizin. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) belum keluar dan ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan L.L.R.E. Martadinata ini,” ujar Bambang di lokasi, Rabu (5/8/2026).
Menurut Bambang, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait perizinan reklame.
“Ini sebagai bentuk ketegasan dalam penegakan Perda karena bagaimana pun juga lingkungan ini merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Bambang menjelaskan, pelanggaran penebangan pohon tanpa izin sebelumnya telah diproses berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf j.
Sebagai konsekuensinya, pelaku diwajibkan mengganti setiap pohon yang ditebang dengan 100 pohon baru serta membayar denda paksa sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang.
“Jadi pelaku kena sanksi, satu pohon itu terkena sanksi pengganti 100 pohon kemudian kena denda paksa juga Rp10 juta, berarti Rp100 juta karena 10 pohon yang ditebang. Alhamdulillah itu sudah dilakukan dan diselesaikan oleh pelanggar,” ujarnya.
Meski sanksi administratif terkait penebangan pohon telah dipenuhi, Bambang menegaskan penyegelan videotron merupakan persoalan yang berbeda karena menyangkut perizinan reklame yang hingga kini belum diterbitkan.
Ia pun belum dapat memastikan sampai kapan videotron tersebut akan tetap disegel. Keputusan selanjutnya akan bergantung pada hasil koordinasi dengan dinas teknis yang menangani perizinan.
“Apakah ini nanti berlanjut dengan perizinan formal, nanti kita lihat perkembangan dari dinas teknis pengampunya bagaimana kelanjutan videotron ini. Yang paling pokok, penegakan Perda sudah kami lakukan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









