Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Daftar Lengkap Film Bioskop Terbaru Oktober 2026: Dari Lokal hingga Mancanegara

Jumat, 9 Oktober 2026 21:30 WIB

Cek Bansos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Mengetahui Status Penerima

Jumat, 9 Oktober 2026 20:02 WIB

Benteng Bandung Zoo Jebol Dihantam Minibus, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat, 9 Oktober 2026 19:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Daftar Lengkap Film Bioskop Terbaru Oktober 2026: Dari Lokal hingga Mancanegara
  • Cek Bansos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Mengetahui Status Penerima
  • Benteng Bandung Zoo Jebol Dihantam Minibus, Ternyata Ini Penyebabnya
  • Baru Hajar Port FC, Persib Langsung Dihadang Dewa United! Kondisi Maung Bandung Jadi Sorotan
  • Blak-blakan! Terseret Korupsi PT BDS Rp128 Miliar, Bupati Dadang Supriatna Buka-bukaan di Depan Dedi Mulyadi
  • Gang Saritem Disisir Polisi, Sabu Ditemukan dan Puluhan Orang Jalani Tes Urine
  • Saldo KKS Bansos Oktober 2026: Cek Nominal PKH Tahap 4 dan BPNT, Ini Caranya
  • Jadwal Persib Oktober Makin Padat! Igor Tolic Hadapi Dilema Rotasi Pemain
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung

By Putra JuangSenin, 24 Agustus 2026 10:22 WIB4 Mins Read
PKL di Kota Bandung. (Foto: bukamata.id/Putra Juang)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan UMKM di kawasan Cibeunying Utara yang dikenal sebagai sentra usaha anak muda memicu gelombang kritik.

Penertiban yang berdalih penataan estetika kota serta pengembalian fungsi trotoar tersebut dinilai berbenturan dengan hak warga untuk berwirausaha di tengah sempitnya lapangan kerja formal. Sejumlah pakar memperingatkan bahwa tindakan tegas tanpa solusi relokasi yang konkret berpotensi memicu kerawanan sosial.

Masalah Tata Ruang dan Regulasi yang Belum Bersinergi

Pakar dan Pengamat Tata Kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo, menilai langkah penataan yang dilakukan Pemkot Bandung masih terkesan parsial. Menurutnya, aktivitas berwirausaha merupakan hak asasi warga yang muncul akibat minimnya penyerapan tenaga kerja di sektor formal. Meski begitu, ia membenarkan adanya pelanggaran aturan zonasi dan UU Jalan akibat pemanfaatan trotoar secara ilegal.

“PKL adalah bagian dari sektor informal yang ada di setiap kota di dunia. Permasalahannya ada pada penataan lokasi. Kenapa bermasalah? Karena pemerintah tidak menyediakan lokasinya sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada,” ucap Frans, Senin (24/8/2026).

Baca Juga:  Bandara Husein Segera Direaktivasi, Wali Kota Sebut Jadi Lompatan Ekonomi Baru

Frans menambahkan, ketiadaan fasilitasi resmi dari pemerintah memicu munculnya celah bagi pihak ketiga, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), untuk menguasai lahan di titik-titik strategis. Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung sebenarnya tidak membutuhkan aturan baru, melainkan integrasi regulasi yang sudah ada.

“RTR, RDTR, aturan zonasi, hingga UU Jalan dan Trotoar itu sudah ada. Yang dibutuhkan sekarang adalah political will dari pemerintah untuk menyinergikan dan mengeksekusi aturan tersebut agar kebutuhan para pelaku usaha informal dapat terakomodasi tanpa melanggar hukum,” tegasnya.

Ancaman Lonjakan Kriminalitas akibat Dampak Ekonomi

Dari kacamata ekonomi, Pakar dan Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Acuviarta, menyebut penertiban tanpa masa transisi yang matang berisiko memutus mata pencaharian warga. Ia menilai langkah ini kontradiktif dengan janji politik Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait penguatan UMKM sebagai bantalan pemutus rantai PHK.

“Kebijakan penertiban saat ini jelas tidak sejalan dengan strategi penguatan UMKM. Pemerintah belum menyediakan alternatif solusi yang mampu mengakomodasi transisi perpindahan para pedagang agar tetap bisa melanjutkan usahanya,” jelas Acuviarta.

Baca Juga:  Kuliner Legendaris Bandung, Ini 5 Baso Tahu Terenak yang Bikin Ketagihan!

Ia pun menyoroti dampak jangka panjang terhadap stabilitas dan keamanan kota jika masalah ekonomi para pedagang diabaikan.

“Jika aspek ekonomi diabaikan, risikonya adalah peningkatan pengangguran, kemiskinan, hingga aksi kriminalitas seperti begal dan curanmor. Maraknya kriminalitas adalah refleksi dari kesulitan ekonomi masyarakat,” paparnya.

Dorongan Solusi Transformatif

Sebagai jalan keluar, Acuviarta mendorong Muhammad Farhan bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengambil langkah transformatif melalui komunikasi antarlembaga guna mengalihfungsikan aset atau bangunan tidak produktif menjadi kawasan baru UMKM.

“Penataan tidak boleh berhenti pada penertiban dan relokasi seadanya. Usaha mereka harus didorong secara transformatif ke kawasan yang teratur, dengan standar kebersihan dan keamanan yang jauh lebih baik,” pungkasnya.

Saat ini, para pelaku UMKM dan PKL Cibeunying Utara masih menunggu realisasi janji politik Muhammad Farhan terkait penguatan UMKM melalui program inkubator bisnis di setiap kecamatan.

Dalam silaturahmi bersama warga Kelurahan Pasir Wangi, Ujungberung, Rabu (23/10/2024) lalu, Farhan sempat menjanjikan skema pendampingan tersebut. “Program kami ketika terpilih adalah memastikan di setiap kecamatan ada inkubator bisnis,” ucap Farhan kala itu.

Baca Juga:  Didominasi Kendaraan Pribadi, Arus Balik H+5 di Garut Menuju Bandung Ramai Lancar

Ia menjelaskan bahwa program inkubator tersebut akan menggandeng perguruan tinggi dan lembaga pelatihan. “Di sana ada tim ahli dari pemerintah kota yang akan melihat dan mengembangkan potensi UMKM di setiap kecamatan,” ucap dia.

Melalui pendampingan manajemen dan teknologi, Farhan berharap UMKM lokal mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik terlebih dahulu sebelum membidik pasar yang lebih luas.

“Jadi jangan dulu berorientasi ekspor. Ya syukur kalau sampai bisa ekspor. Tapi penuhi dulu kebutuhan warga sekitar. Jadi produk atau jasanya harus laku di masyarakat itu sendiri. Jadi UMKM itu barangnya dibeli oleh warga sekitar,” katanya.

Farhan optimistis keberadaan fasilitas tersebut di 30 kecamatan dan 151 kelurahan se-Kota Bandung mampu melahirkan wirausahawan baru. “30 kecamatan, 151 kelurahan, masing-masingnya harus punya usahawan yang berhasil, bahkan jadi konglomerat. Mimpi akan terwujud dengan satu langkah awal,” harapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung Pemkot Bandung Penertiban PKL PKL
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cek Bansos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Mengetahui Status Penerima

Benteng Bandung Zoo Jebol Dihantam Minibus, Ternyata Ini Penyebabnya

Blak-blakan! Terseret Korupsi PT BDS Rp128 Miliar, Bupati Dadang Supriatna Buka-bukaan di Depan Dedi Mulyadi

Gang Saritem Disisir Polisi, Sabu Ditemukan dan Puluhan Orang Jalani Tes Urine

Bansos

Saldo KKS Bansos Oktober 2026: Cek Nominal PKH Tahap 4 dan BPNT, Ini Caranya

Viral Kasus Pencabulan Remaja 16 Tahun di Bandung, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.