bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan UMKM di kawasan Cibeunying Utara yang dikenal sebagai sentra usaha anak muda memicu gelombang kritik.
Penertiban yang berdalih penataan estetika kota serta pengembalian fungsi trotoar tersebut dinilai berbenturan dengan hak warga untuk berwirausaha di tengah sempitnya lapangan kerja formal. Sejumlah pakar memperingatkan bahwa tindakan tegas tanpa solusi relokasi yang konkret berpotensi memicu kerawanan sosial.
Masalah Tata Ruang dan Regulasi yang Belum Bersinergi
Pakar dan Pengamat Tata Kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo, menilai langkah penataan yang dilakukan Pemkot Bandung masih terkesan parsial. Menurutnya, aktivitas berwirausaha merupakan hak asasi warga yang muncul akibat minimnya penyerapan tenaga kerja di sektor formal. Meski begitu, ia membenarkan adanya pelanggaran aturan zonasi dan UU Jalan akibat pemanfaatan trotoar secara ilegal.
“PKL adalah bagian dari sektor informal yang ada di setiap kota di dunia. Permasalahannya ada pada penataan lokasi. Kenapa bermasalah? Karena pemerintah tidak menyediakan lokasinya sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada,” ucap Frans, Senin (24/8/2026).
Frans menambahkan, ketiadaan fasilitasi resmi dari pemerintah memicu munculnya celah bagi pihak ketiga, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), untuk menguasai lahan di titik-titik strategis. Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung sebenarnya tidak membutuhkan aturan baru, melainkan integrasi regulasi yang sudah ada.
“RTR, RDTR, aturan zonasi, hingga UU Jalan dan Trotoar itu sudah ada. Yang dibutuhkan sekarang adalah political will dari pemerintah untuk menyinergikan dan mengeksekusi aturan tersebut agar kebutuhan para pelaku usaha informal dapat terakomodasi tanpa melanggar hukum,” tegasnya.
Ancaman Lonjakan Kriminalitas akibat Dampak Ekonomi
Dari kacamata ekonomi, Pakar dan Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Acuviarta, menyebut penertiban tanpa masa transisi yang matang berisiko memutus mata pencaharian warga. Ia menilai langkah ini kontradiktif dengan janji politik Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait penguatan UMKM sebagai bantalan pemutus rantai PHK.
“Kebijakan penertiban saat ini jelas tidak sejalan dengan strategi penguatan UMKM. Pemerintah belum menyediakan alternatif solusi yang mampu mengakomodasi transisi perpindahan para pedagang agar tetap bisa melanjutkan usahanya,” jelas Acuviarta.
Ia pun menyoroti dampak jangka panjang terhadap stabilitas dan keamanan kota jika masalah ekonomi para pedagang diabaikan.
“Jika aspek ekonomi diabaikan, risikonya adalah peningkatan pengangguran, kemiskinan, hingga aksi kriminalitas seperti begal dan curanmor. Maraknya kriminalitas adalah refleksi dari kesulitan ekonomi masyarakat,” paparnya.
Dorongan Solusi Transformatif
Sebagai jalan keluar, Acuviarta mendorong Muhammad Farhan bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengambil langkah transformatif melalui komunikasi antarlembaga guna mengalihfungsikan aset atau bangunan tidak produktif menjadi kawasan baru UMKM.
“Penataan tidak boleh berhenti pada penertiban dan relokasi seadanya. Usaha mereka harus didorong secara transformatif ke kawasan yang teratur, dengan standar kebersihan dan keamanan yang jauh lebih baik,” pungkasnya.
Saat ini, para pelaku UMKM dan PKL Cibeunying Utara masih menunggu realisasi janji politik Muhammad Farhan terkait penguatan UMKM melalui program inkubator bisnis di setiap kecamatan.
Dalam silaturahmi bersama warga Kelurahan Pasir Wangi, Ujungberung, Rabu (23/10/2024) lalu, Farhan sempat menjanjikan skema pendampingan tersebut. “Program kami ketika terpilih adalah memastikan di setiap kecamatan ada inkubator bisnis,” ucap Farhan kala itu.
Ia menjelaskan bahwa program inkubator tersebut akan menggandeng perguruan tinggi dan lembaga pelatihan. “Di sana ada tim ahli dari pemerintah kota yang akan melihat dan mengembangkan potensi UMKM di setiap kecamatan,” ucap dia.
Melalui pendampingan manajemen dan teknologi, Farhan berharap UMKM lokal mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik terlebih dahulu sebelum membidik pasar yang lebih luas.
“Jadi jangan dulu berorientasi ekspor. Ya syukur kalau sampai bisa ekspor. Tapi penuhi dulu kebutuhan warga sekitar. Jadi produk atau jasanya harus laku di masyarakat itu sendiri. Jadi UMKM itu barangnya dibeli oleh warga sekitar,” katanya.
Farhan optimistis keberadaan fasilitas tersebut di 30 kecamatan dan 151 kelurahan se-Kota Bandung mampu melahirkan wirausahawan baru. “30 kecamatan, 151 kelurahan, masing-masingnya harus punya usahawan yang berhasil, bahkan jadi konglomerat. Mimpi akan terwujud dengan satu langkah awal,” harapnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










