bukamata.id – Polemik mengenai penggunaan hijab di Universitas Pertahanan (Unhan) RI memasuki babak baru. Kisah seorang calon kadet putri, Asma Wafa Andina, yang mengaku memilih mundur setelah diminta melepas hijab, memicu perdebatan mengenai transparansi aturan pendidikan, kebebasan menjalankan agama, hingga batas antara disiplin militer dan hak pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena keputusan Asma untuk mundur dari program S-1 Kedokteran Unhan. Persoalan yang lebih besar justru muncul dari adanya dugaan perbedaan antara aturan tertulis dan arahan yang disebut diterima calon kadet di lapangan.
Asma mengaku telah lolos seleksi tingkat pusat dalam penerimaan mahasiswa baru Unhan Tahun Akademik 2026/2027. Namun, setelah mengetahui adanya ketentuan yang menurutnya mengharuskan calon kadet perempuan berhijab melepas jilbab selama pendidikan, ia memilih tidak melanjutkan proses tersebut.
Cerita itu kemudian viral di media sosial dan mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, pada 23-24 Agustus 2026, Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan klarifikasi. Pemerintah menegaskan tidak ada ketentuan dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 yang secara spesifik melarang kadet perempuan menggunakan hijab. Bahkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengarahkan agar aturan seragam kadet dievaluasi sehingga penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dapat diakomodasi.
Di sinilah letak persoalan yang menarik: jika memang tidak ada larangan tertulis, mengapa seorang calon kadet sampai merasa harus memilih antara melepas hijab atau mundur?
Awal Polemik: Calon Kadet Lulus, tetapi Memilih Mundur
Asma Wafa Andina merupakan calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Unhan yang mengikuti rangkaian Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027.
Dalam unggahan yang kemudian menyebar luas di media sosial, Asma menceritakan bahwa peserta perempuan berhijab tetap difasilitasi selama mengikuti tahapan seleksi.
Menurut pengakuannya, persoalan baru muncul ketika ia menjalani seleksi tingkat pusat di Bogor.
Asma menyebut peserta berhijab pada tahap seleksi memang diperbolehkan menggunakan hijab. Namun, menurutnya, kondisi berubah setelah peserta dinyatakan lolos dan harus memasuki pendidikan sebagai kadet.
“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua.”
Kisah tersebut juga diberitakan sejumlah media setelah unggahan Asma viral.
Bagi Asma, persoalannya bukan sekadar soal pakaian seragam. Ia memandang hijab sebagai bagian dari pilihan pribadi dan keyakinannya.
Karena itu, setelah mengetahui ketentuan yang menurut pengakuannya berlaku, Asma memilih mundur.
Titik Krusial Terjadi Saat Wawancara 7 Juni 2026
Menurut cerita Asma, informasi mengenai kewajiban melepas hijab pertama kali ia temui dalam wawancara akademik pada 7 Juni 2026.
Dalam unggahannya, ia menyebut calon kadet perempuan berhijab mendapat pertanyaan mengenai kesediaan melepas jilbab apabila dinyatakan lulus.
Asma bahkan membagikan kembali percakapan yang disebut terjadi dalam proses tersebut.
Pengawas disebut bertanya apakah calon kadet perempuan berhijab bersedia melepas jilbab jika nantinya diterima. Pertanyaan tersebut kemudian berlanjut pada kesiapan memotong rambut.
Bagi Asma, pertanyaan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan penggunaan hijab bukan sekadar persoalan teknis seragam saat latihan tertentu.
Ia kemudian mengaku mendapat pengarahan serupa dalam kegiatan lain, termasuk pengarahan dan apel malam di Mess Srikandi.
Dalam keterangannya, ia menyebut calon kadet perempuan diminta memotong rambut dan melepas penutup kepala apabila ingin melanjutkan pendidikan.
Namun, penting dicatat, klaim tersebut merupakan kesaksian yang disampaikan Asma melalui media sosial. Sampai munculnya klarifikasi Kemhan, publik belum mendapatkan penjelasan yang sama dari pihak yang disebut memberikan arahan tersebut.
Asma Mempertanyakan: Kalau Memang Wajib, Mana Aturannya?
Persoalan semakin serius ketika calon kadet memasuki tahap penandatanganan kontrak pada 24 Juni 2026.
Asma mengaku menanyakan secara langsung apakah kewajiban melepas hijab memiliki dasar tertulis.
Pertanyaan itu muncul karena ia tidak menemukan klausul yang secara spesifik mengatur larangan penggunaan hijab dalam dokumen perjanjian.
“Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan.”
Menurut pengakuan Asma, jawaban yang diterimanya adalah bahwa ketentuan tersebut bukan aturan baru yang tercantum dalam kontrak, melainkan arahan pimpinan yang telah diterapkan sejak penerimaan angkatan pertama.
Di titik inilah polemik bergeser dari sekadar persoalan boleh atau tidak memakai hijab menjadi pertanyaan tentang kepastian aturan.
Dalam institusi pendidikan yang memiliki sistem kedisiplinan dan pembinaan khusus seperti Unhan, calon mahasiswa idealnya mengetahui sejak awal seluruh konsekuensi pendidikan yang akan dijalani.
Jika sebuah ketentuan berpengaruh langsung terhadap keputusan seseorang untuk menerima atau menolak pendidikan, pertanyaan mengenai dasar hukum dan keterbukaan informasi menjadi sangat penting.
Asma Akhirnya Menandatangani Pengunduran Diri
Setelah mengetahui kondisi tersebut, Asma akhirnya memilih mundur.
Surat pernyataan pengunduran diri yang ia bagikan mencantumkan alasan spesifik bahwa dirinya tidak bersedia melepas hijab.
Keputusan tersebut diambil meski ia telah melewati rangkaian seleksi dan dinyatakan lolos.
Dalam perspektif Asma, hijab merupakan pilihan yang melekat pada dirinya sebagai manusia yang memiliki kebebasan menentukan keyakinan dan cara menjalankan agamanya.
Keputusan tersebut kemudian memunculkan simpati sekaligus perdebatan di media sosial.
Sebagian publik menilai Asma berhak mempertahankan prinsipnya. Sebagian lainnya mempertanyakan apakah terdapat aturan khusus dalam pendidikan militer yang memungkinkan pembatasan atribut tertentu demi kepentingan keseragaman, disiplin, keamanan, atau keselamatan.
Perdebatan tersebut sebenarnya tidak sederhana.
Sebab, Unhan bukan perguruan tinggi umum dengan pola pendidikan konvensional. Di dalamnya terdapat unsur pendidikan pertahanan, pembentukan karakter, disiplin, serta kegiatan kemiliteran.
Namun, justru karena karakter khusus tersebut, aturan mengenai pakaian dan atribut seharusnya semakin jelas, bukan semakin kabur.
MUI Ikut Bersuara: Jika Benar, Harus Diproses Hukum
Polemik ini kemudian mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan bahwa penggunaan jilbab merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ajaran agama.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat kebijakan yang memaksa calon kadet perempuan Muslim melepas hijab, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai perdebatan di media sosial.
“Kalau itu beneran terjadi harus diproses secara hukum,” kata Cholil Nafis melalui pernyataannya pada 21 Agustus 2026.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa kasus Asma mulai bergerak dari persoalan personal menjadi isu publik yang menyentuh aspek hak konstitusional, kebebasan beragama, dan tata kelola lembaga pendidikan negara.
Sebelumnya, MUI juga meminta adanya klarifikasi agar informasi mengenai dugaan larangan hijab tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas.
Kemhan Membantah Ada Larangan Hijab
Setelah polemik berkembang, Kemhan akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Melalui siaran pers Sekretariat Jenderal Kemhan RI Biro Informasi Pertahanan Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN, Kemhan menyatakan bahwa tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan.
Kemhan merujuk pada Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan.
Menurut Kemhan, peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaan masing-masing serta mengamalkan ajaran agama, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara klaim pengalaman Asma dengan posisi resmi Kemhan.
Asma menyebut dirinya mendapat arahan untuk melepas hijab jika ingin menjadi kadet.
Kemhan menyatakan aturan resmi tidak melarang hijab.
Dua informasi inilah yang kini menjadi inti persoalan.
Lalu Mengapa Ada Ketentuan Melepas Hijab Saat Latsarmil?
Kemhan juga menjelaskan bagian yang selama ini berpotensi menimbulkan salah tafsir.
Menurut Kemhan, terdapat kegiatan tertentu ketika kadet perempuan Muslim tidak menggunakan hijab, khususnya dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang.
Namun, Kemhan menyebut ketentuan tersebut bersifat teknis dan diterapkan berdasarkan karakter kegiatan.
Pertimbangannya antara lain keamanan, keselamatan, keleluasaan bergerak, serta penggunaan perlengkapan latihan.
Artinya, menurut penjelasan pemerintah, pelepasan hijab dalam konteks tertentu bukan dimaksudkan sebagai larangan terhadap keyakinan agama.
Ini merupakan perbedaan yang penting.
Larangan hijab secara umum berbeda dengan ketentuan pakaian khusus dalam latihan tertentu yang diberlakukan karena alasan keselamatan.
Masalahnya kemudian adalah bagaimana batas tersebut dikomunikasikan kepada calon kadet.
Jika calon peserta sejak awal mengetahui bahwa terdapat kegiatan tertentu yang memiliki aturan pakaian khusus, maka calon mahasiswa dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang lengkap.
Sebaliknya, jika informasi tersebut baru diketahui setelah seseorang dinyatakan lolos, potensi kesalahpahaman menjadi jauh lebih besar.
Dalam Kehidupan Sehari-hari, Kadet Muslimah Disebut Boleh Berhijab
Kemhan menjelaskan bahwa kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tempat tinggal atau mess.
Penggunaan hijab juga diperbolehkan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika melaksanakan magang.
Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan mempertimbangkan keseragaman, disiplin, keamanan, serta keselamatan.
Peraturan Rektor juga disebut mengatur bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Jika demikian, maka persoalan yang muncul bukan lagi sesederhana pertanyaan “boleh atau tidak boleh berhijab”.
Pertanyaan yang jauh lebih relevan adalah:
Pada kegiatan apa hijab boleh digunakan, pada kegiatan apa harus disesuaikan, dan apakah batasan tersebut sudah disampaikan secara transparan kepada calon kadet sejak proses penerimaan?
Menhan Kini Minta Seragam Kadet Berhijab Diakomodasi
Menariknya, klarifikasi Kemhan tidak berhenti pada bantahan bahwa tidak ada larangan hijab.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin justru memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan dievaluasi sehingga dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Seragam berhijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional.
Pengaturan tersebut tetap akan memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak kadet ketika mengikuti kegiatan pendidikan maupun latihan.
Langkah tersebut penting karena dapat menjadi titik temu antara dua kepentingan.
Di satu sisi, pendidikan kadet membutuhkan standar seragam, disiplin, dan keselamatan yang jelas.
Di sisi lain, kadet perempuan Muslim tetap memiliki kebutuhan untuk menjalankan keyakinannya.
Dengan desain seragam yang sejak awal memang dibuat untuk kebutuhan tersebut, konflik antara atribut keagamaan dan standar kedisiplinan seharusnya dapat diminimalkan.
Persoalan Terbesarnya Justru Ada pada Transparansi
Kasus Asma menyisakan satu pertanyaan yang lebih besar daripada persoalan hijab itu sendiri: seberapa transparan aturan pendidikan Unhan kepada calon kadet?
Jika benar Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2025 tidak memuat larangan hijab secara spesifik, sebagaimana ditegaskan Kemhan, maka pengalaman yang diceritakan Asma perlu dijelaskan secara terang.
Apakah memang ada instruksi teknis untuk kegiatan tertentu?
Apakah pernah ada pengarahan yang disampaikan kepada calon kadet mengenai kewajiban melepas hijab?
Apakah arahan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan pendidikan atau hanya kegiatan tertentu?
Dan yang tidak kalah penting: mengapa calon peserta bisa memperoleh pemahaman bahwa pilihannya hanya melepas hijab atau mundur?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan agar persoalan serupa tidak terulang pada penerimaan mahasiswa berikutnya.
Sebab dalam proses seleksi pendidikan, informasi mengenai aturan bukan sekadar pelengkap.
Ia merupakan bagian dari hak calon peserta untuk menentukan masa depannya berdasarkan informasi yang benar.
Unhan Bukan Sekadar Kampus Biasa
Universitas Pertahanan RI memiliki karakter berbeda dibandingkan perguruan tinggi pada umumnya.
Unhan didirikan pada 2009 dan merupakan perguruan tinggi yang berfokus pada pendidikan pertahanan. Dalam perkembangannya, Unhan menyelenggarakan pendidikan dengan pendekatan yang memadukan aspek akademik dan pembentukan karakter pertahanan.
Kehidupan kadet kemudian tidak hanya berisi aktivitas kuliah di ruang kelas. Ada pembinaan kedisiplinan, kegiatan kemiliteran, pembentukan karakter, serta aturan kehidupan kadet.
Karena itu, standar disiplin dan keseragaman memang menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan.
Namun, karakter khusus sebuah institusi juga membuat kebutuhan terhadap aturan tertulis yang rinci dan mudah dipahami menjadi semakin besar.
Semakin besar konsekuensi sebuah aturan terhadap kehidupan mahasiswa, semakin penting pula aturan tersebut disampaikan secara terbuka sejak awal.
Dari Polemik Hijab, Ada Pelajaran Besar untuk Pendidikan Militer
Kasus Asma pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai satu orang calon mahasiswa.
Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai bagaimana institusi pendidikan berbasis kedisiplinan tinggi mengelola keberagaman.
Pendidikan militer membutuhkan keseragaman, tetapi keseragaman tidak selalu berarti seluruh kebutuhan individu harus dihilangkan.
Dalam konteks hijab, misalnya, tantangannya adalah bagaimana merancang standar pakaian yang tetap memenuhi prinsip disiplin sekaligus tidak menghilangkan identitas keagamaan.
Kemhan tampaknya mulai bergerak ke arah tersebut dengan meminta aturan seragam Unhan dievaluasi dan mengakomodasi kadet perempuan berhijab.
Jika implementasinya benar-benar dilakukan secara jelas, seragam berhijab dapat menjadi solusi praktis dari polemik yang kini muncul.
Tetapi evaluasi seragam saja belum cukup.
Yang juga perlu diperbaiki adalah komunikasi aturan sejak proses penerimaan.
Calon mahasiswa harus mengetahui sejak awal mana aturan akademik, mana aturan kehidupan kadet, mana ketentuan seragam, dan mana aturan khusus untuk latihan militer.
Kasus Asma dan Ujian Konsistensi Aturan
Pada akhirnya, terdapat dua versi yang kini berada di ruang publik.
Versi pertama datang dari Asma Wafa Andina, yang mengaku mendapat informasi bahwa hijab harus dilepas jika ingin melanjutkan pendidikan dan kemudian memilih mundur.
Versi kedua berasal dari Kemhan yang menyatakan tidak ada larangan hijab dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025, sembari menjelaskan adanya ketentuan pakaian tertentu dalam latihan serta mengarahkan evaluasi seragam agar kadet perempuan Muslim dapat berhijab.
Keduanya tidak harus diposisikan sebagai cerita yang saling meniadakan.
Bisa saja terdapat persoalan pada cara aturan diterjemahkan dan dikomunikasikan di tingkat pelaksana.
Justru karena itulah klarifikasi yang lebih rinci diperlukan.
Sebab, bagi calon mahasiswa seperti Asma, perbedaan antara “tidak ada larangan dalam peraturan” dengan “diminta melepas hijab oleh petugas saat seleksi” bukanlah perbedaan kecil.
Itu dapat menentukan apakah seseorang melanjutkan pendidikan atau memilih meninggalkannya.
Dan dari kasus ini, satu hal menjadi sangat jelas: aturan yang baik bukan hanya harus benar secara administratif, tetapi juga harus dipahami secara sama oleh pimpinan, panitia, pengawas, calon kadet, dan masyarakat.
Polemik hijab di Unhan kini seharusnya menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi calon kadet yang baru mengetahui aturan penting setelah dinyatakan lulus.
Sebab bagi institusi negara yang mendidik calon sumber daya manusia pertahanan, kepastian aturan, transparansi, disiplin, dan penghormatan terhadap keberagaman seharusnya berjalan beriringan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









