Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kulineran di Bandung? Ini 5 Tempat Makan Sunda dengan Cita Rasa Khas yang Menggoda

Jumat, 2 Oktober 2026 13:10 WIB

Stadion GBLA Masih Direnovasi, Persib Bandung Kembali Berpindah Markas ke SJH

Jumat, 2 Oktober 2026 12:59 WIB

Pemain Malaysia Menangis di Lapangan: Pesta Setengah Lusin Gol Dihancurkan Amukan 9 Gol Indonesia

Jumat, 2 Oktober 2026 12:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kulineran di Bandung? Ini 5 Tempat Makan Sunda dengan Cita Rasa Khas yang Menggoda
  • Stadion GBLA Masih Direnovasi, Persib Bandung Kembali Berpindah Markas ke SJH
  • Pemain Malaysia Menangis di Lapangan: Pesta Setengah Lusin Gol Dihancurkan Amukan 9 Gol Indonesia
  • Sudah Ditegur 3 Kali, 40 Bangunan Liar di Bandung Akhirnya Ditertibkan Satpol PP
  • Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Catat Tanggal dan Jam Kick-off
  • Misi Persib Taklukkan ASEAN Dimulai, Peralta Soroti Ketatnya Persaingan Grup B
  • Kabar Baik! BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Cair?
  • 14 Siswa SDN Garuda Cisarua Diduga Keracunan, Sampel Makanan MBG Diperiksa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sudah Ditegur 3 Kali, 40 Bangunan Liar di Bandung Akhirnya Ditertibkan Satpol PP

By SusanaJumat, 2 Oktober 2026 12:34 WIB2 Mins Read
Satpol PP Kota Bandung menertibkan sekitar 40 bangunan liar dan lapak PKL di Jalan Hasanuddin. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sekitar 40 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas trotoar serta saluran drainase di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).

Penertiban dilakukan untuk menata kembali ruang publik yang digunakan sebagai tempat berdirinya lapak dan bangunan yang mengganggu fungsi trotoar serta saluran drainase.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, puluhan lapak dan bangunan liar tersebut menjadi sasaran penertiban dalam kegiatan yang dilakukan secara serentak.

“Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Bambang.

Baca Juga:  Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Bongkar Bangunan Liar di Jalan Supratman

Kawasan tersebut menjadi perhatian karena berada di sekitar pusat aktivitas pendidikan dan fasilitas kesehatan masyarakat.

Sudah Diberi Peringatan hingga Dua Bulan

Bambang menjelaskan, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Satpol PP Kota Bandung sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan dan memberikan sejumlah peringatan.

Tahapan tersebut dilakukan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 sebelum petugas melakukan tindakan penertiban di lapangan.

Baca Juga:  41 Orang di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring, Didominasi Kasus Prostitusi

Pemilik bangunan juga telah diberikan kesempatan hampir dua bulan untuk membongkar sendiri bangunan atau lapak yang berada di atas fasilitas publik tersebut.

“Kita selalu memberikan pemahaman bahwa perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri. Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan akhirnya sekarang kita tentukan waktunya,” ujar Bambang.

Menurutnya, pendekatan persuasif tetap dilakukan agar pemilik lapak dapat membongkar bangunannya secara mandiri sebelum penertiban oleh petugas.

Penertiban Ditargetkan Rampung Hari Ini

Baca Juga:  Masuk Zona Merah, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie Bandung

Satpol PP Kota Bandung menargetkan penataan di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Petugas juga menyiapkan satu unit alat berat untuk mengantisipasi apabila pembongkaran secara mandiri tidak dapat diselesaikan oleh pemilik bangunan.

Setelah penertiban di dua ruas jalan tersebut rampung, Satpol PP Kota Bandung berencana melanjutkan penataan bangunan liar di kawasan Jalan Teuku Umar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan ruang publik agar trotoar dan saluran drainase dapat kembali digunakan sesuai fungsinya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bangli Bandung bangunan liar Bandung penertiban PKL Bandung PKL Jalan Hasanudin Satpol PP Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Kabar Baik! BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Cair?

Keracunan Makanan

14 Siswa SDN Garuda Cisarua Diduga Keracunan, Sampel Makanan MBG Diperiksa

Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran

BSU Kemnaker

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu? Cek NIK dan Jadwal Pencairan Oktober-Desember

Catat! 5 Bantuan Pemerintah yang Berjalan Oktober 2026, Ini Cara Cek Penerimanya

Bandung Waspada Macet! Galian Drainase Soekarno-Hatta Baru 30 Persen, Kapan Rampung?

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.