bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sekitar 40 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas trotoar serta saluran drainase di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).
Penertiban dilakukan untuk menata kembali ruang publik yang digunakan sebagai tempat berdirinya lapak dan bangunan yang mengganggu fungsi trotoar serta saluran drainase.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, puluhan lapak dan bangunan liar tersebut menjadi sasaran penertiban dalam kegiatan yang dilakukan secara serentak.
“Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Bambang.
Kawasan tersebut menjadi perhatian karena berada di sekitar pusat aktivitas pendidikan dan fasilitas kesehatan masyarakat.
Sudah Diberi Peringatan hingga Dua Bulan
Bambang menjelaskan, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Satpol PP Kota Bandung sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan dan memberikan sejumlah peringatan.
Tahapan tersebut dilakukan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 sebelum petugas melakukan tindakan penertiban di lapangan.
Pemilik bangunan juga telah diberikan kesempatan hampir dua bulan untuk membongkar sendiri bangunan atau lapak yang berada di atas fasilitas publik tersebut.
“Kita selalu memberikan pemahaman bahwa perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri. Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan akhirnya sekarang kita tentukan waktunya,” ujar Bambang.
Menurutnya, pendekatan persuasif tetap dilakukan agar pemilik lapak dapat membongkar bangunannya secara mandiri sebelum penertiban oleh petugas.
Penertiban Ditargetkan Rampung Hari Ini
Satpol PP Kota Bandung menargetkan penataan di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Petugas juga menyiapkan satu unit alat berat untuk mengantisipasi apabila pembongkaran secara mandiri tidak dapat diselesaikan oleh pemilik bangunan.
Setelah penertiban di dua ruas jalan tersebut rampung, Satpol PP Kota Bandung berencana melanjutkan penataan bangunan liar di kawasan Jalan Teuku Umar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan ruang publik agar trotoar dan saluran drainase dapat kembali digunakan sesuai fungsinya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










