bukamata.id – Informasi mengenai BSU Kemnaker 2026 dan laman bsu.kemnaker.go.id kembali banyak dicari setelah pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pada kuartal IV 2026.
Pemerintah menyiapkan BSU untuk sekitar 13,3 juta pekerja. Bantuan tersebut diberikan untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026, dengan nilai Rp300.000 per bulan.
Dengan demikian, total bantuan yang direncanakan diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.
Kepastian program BSU 2026 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah (BSU 2026), di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja,” kata Airlangga.
Informasi tersebut juga tercantum dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menyebut BSU kuartal IV 2026 diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja.
Syarat Penerima BSU 2026 Belum Diumumkan
Meski pemerintah telah memastikan program dan jumlah penerima BSU 2026, syarat penerima BSU 2026 secara rinci belum diumumkan secara resmi.
Karena itu, pekerja belum dapat memastikan status sebagai penerima BSU 2026 hanya dengan menggunakan ketentuan yang berlaku pada program sebelumnya.
Termasuk mengenai batas maksimal gaji, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun ketentuan penerima bantuan lainnya masih menunggu aturan teknis pemerintah.
Dengan kata lain, persyaratan BSU 2025 tidak bisa langsung dianggap sebagai syarat BSU 2026.
Syarat BSU 2025 sebagai Gambaran
Sambil menunggu aturan resmi BSU 2026, pekerja dapat melihat persyaratan yang pernah diterapkan pada program BSU 2025 sebagai gambaran.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, sejumlah persyaratan penerima BSU 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketentuan tersebut merupakan persyaratan BSU 2025, bukan syarat resmi untuk BSU 2026. JDIH Kemnaker masih mencatat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai aturan yang mengatur pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja.
BSU 2026 Kapan Cair?
BSU 2026 direncanakan disalurkan pada kuartal IV 2026, yakni untuk periode Oktober hingga Desember.
Pemerintah menetapkan skema bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Artinya, pekerja yang memenuhi kriteria nantinya direncanakan menerima total Rp900.000.
Namun, tanggal pasti pencairan BSU 2026 belum diumumkan secara rinci. Mekanisme penyaluran dan kriteria penerima juga masih menunggu ketentuan teknis pemerintah.
Cara Cek BSU 2026 di bsu.kemnaker.go.id
Pekerja yang ingin mengetahui informasi mengenai BSU dapat memantau laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Namun, perlu diperhatikan bahwa mekanisme pengecekan yang tersedia sebelumnya berkaitan dengan program BSU 2025. Karena itu, hasil pengecekan yang masih menggunakan data program sebelumnya tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk memastikan seseorang menerima BSU 2026.
Pada program sebelumnya, pengecekan status BSU dilakukan menggunakan NIK melalui laman Kemnaker.
Berikut mekanisme pengecekan yang digunakan pada program sebelumnya:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
- Pilih menu “Cek NIK”.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Masukkan kode keamanan atau captcha.
- Klik “Cek Status”.
Cara tersebut dapat berubah apabila Kemnaker menetapkan mekanisme baru untuk BSU 2026.
Karena itu, pekerja sebaiknya selalu mengacu pada informasi terbaru dari Kemnaker sebelum menyimpulkan status penerimaan BSU 2026 Rp900.000.
Pemerintah saat ini baru memastikan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja dan skema bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Sementara itu, ketentuan teknis mengenai siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 masih menunggu pengumuman resmi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










