Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

HUT Bandung ke-216, Naik Bandros dan TMB Cuma Rp216 Selama 3 Hari! Ini Jadwalnya

Kamis, 24 September 2026 21:53 WIB

Dramatis! Indonesia Tumbangkan China 3-2, Emas Pertama Asian Games 2026 Akhirnya Datang

Kamis, 24 September 2026 21:48 WIB

Tampil Beda di Kancah Asia Tenggara, Ini Filosofi dan Harga Resmi Jersey Anyar Persib

Kamis, 24 September 2026 20:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • HUT Bandung ke-216, Naik Bandros dan TMB Cuma Rp216 Selama 3 Hari! Ini Jadwalnya
  • Dramatis! Indonesia Tumbangkan China 3-2, Emas Pertama Asian Games 2026 Akhirnya Datang
  • Tampil Beda di Kancah Asia Tenggara, Ini Filosofi dan Harga Resmi Jersey Anyar Persib
  • Geger Video Biduan Joget di Teras Masjid Tasikmalaya Pasca Maulid Nabi, Begini Fakta Sebenarnya
  • Kevin Diks hingga Emil Audero, Skuad Mewah Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup
  • 7 Laga Menanti Persib Usai Jeda Internasional, Igor Tolic Soroti Mental Pemain
  • Cek PKH September 2026 Sekarang, Hanya Modal NIK KTP Bisa Tahu Status Bansos
  • Bikin Geram! Mutawif Umrah Nyinyirin Jemaah Lansia, Kena Skakmat Telak Satu Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 25 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

41 Orang di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring, Didominasi Kasus Prostitusi

By Putra JuangKamis, 31 Oktober 2024 02:00 WIB2 Mins Read
41 Orang di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring. (Foto: Humas Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (30/10/2024).

Sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi yang digelar Satpol PP pada 28-29 Oktober 2024 di sejumlah wilayah Kota Bandung.

Hasilnya, pelanggar Peraturan Daerah (Perda) disidangkan, dengan daftar antara lain:

1. 25 pelaku asusila dan prostitusi yang dijaring dari 2 hotel/apartemen di Kota Bandung;
2. 5 pelaku usaha tanpa izin yang menjual obat-obatan daftar G;
3. 10 pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona merah;
4. 6 pelaku penjual minuman beralkohol tidak berizin.

Baca Juga:  PADMA Gelar Pengangkatan Anggota dan Bakti Sosial di Bandung

Para pelaku didakwa atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perda 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  160 Kios Terbakar di Pasar Sadang Serang Bandung, Warga Panik Api Membesar

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menyebut, para pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan jumlah beragam. Mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta.

“PKL sebanyak 10 orang denda Rp150 ribu. Minuman alkohol, 6 orang putusan denda Rp1 hingga Rp1,5 juta subsider 1 bulan kurungan. Penjualan obat-obatan terlarang putusan 5 orang dengan denda Rp1,5 juta,” ucap Mujahid.

Sedangkan untuk pelanggar Perda yang melakukan perbuatan asusila dan prostitusi dijatuhi hukuman denda Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga:  Persaingan Usaha Tinggi, Ledia Hanifa Dorong Kreativitas Pelaku Ekraf Lewat Pelatihan Public Speaking

Dirinya berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran Perda yang erat dengan penyakit masyarakat. Dan juga berharap hukuman ini memberi efek jera bagi para pelanggar.

“Masyarakat jangan ragu melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung apabila menemukan hal-hal serupa,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung Satpol PP Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

HUT Bandung ke-216, Naik Bandros dan TMB Cuma Rp216 Selama 3 Hari! Ini Jadwalnya

Geger Video Biduan Joget di Teras Masjid Tasikmalaya Pasca Maulid Nabi, Begini Fakta Sebenarnya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek PKH September 2026 Sekarang, Hanya Modal NIK KTP Bisa Tahu Status Bansos

Bikin Geram! Mutawif Umrah Nyinyirin Jemaah Lansia, Kena Skakmat Telak Satu Indonesia

Tanjakan Ekstrem Jembatan Bodogol Kembali Bikin Lalu Lintas Tersendat, Portal Belum Terpasang

Pengakuan Anggota Ombudsman Temukan ‘Klaster Mewah’ Berfasilitas Vila hingga Kulkas Berisi Miras di Lapas Cibinong

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Mind Blowing: Fakta-Fakta ‘Make in Indonesia’ Implementasi Diam-Diam Konsep ‘Indonesia Incorporated’ Presiden Prabowo
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.