Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Sabtu, 20 Juni 2026 15:49 WIB

Goncang Dunia! Kisah Miyu Pranoto, Dancer Cilik Indonesia yang Ditakuti Lawan Lintas Negara

Sabtu, 20 Juni 2026 15:27 WIB

Saep ‘Bos Copet’ Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Koma di ICU RSUD Cibabat

Sabtu, 20 Juni 2026 12:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng
  • Goncang Dunia! Kisah Miyu Pranoto, Dancer Cilik Indonesia yang Ditakuti Lawan Lintas Negara
  • Saep ‘Bos Copet’ Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Koma di ICU RSUD Cibabat
  • Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat
  • Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan
  • Panen Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 20 Juni 2026, Buruan Ambil Sebelum Hangus
  • Update Harga Emas Antam Akhir Pekan 20 Juni 2026: Masih Stabil, Ini Cara Beli dan Aturan Pajaknya
  • Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Menang Tipis 1-0 atas Skotlandia Lewat Drama Gol Cepat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Masuk Zona Merah, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie Bandung

By Putra JuangKamis, 19 Desember 2024 21:10 WIB2 Mins Read
Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie Bandung. (Foto: Humas Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berkolaborasi dengan unsur TNI/Polri melanjutkan penertiban bangunan liar di depan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kamis (19/12/2024).

Dua bangunan liar berhasil dibongkar sebagai bagian dari proses yang telah direncanakan sejak November lalu.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, langkah ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Proses dimulai dengan pemberian surat pernyataan kepada pemilik bangunan, diikuti tiga tahapan surat peringatan yang dilayangkan pada 7, 10, dan 13 Desember.

Baca Juga:  Petugas Amankan 24 Orang Diduga Lakukan Praktik Prostitusi di Dua Apartemen Kota Bandung

“Sebelum melakukan tindakan, kami sudah melakukan sosialisasi dan rapat sejak 21 November. Proses ini berjalan lebih dari satu bulan. Jadi, kami tidak langsung bertindak tanpa komunikasi terlebih dahulu,” ucap Yayan di sela-sela penertiban.

Untuk diketahui, area depan Balai Yasa PT KAI merupakan zona merah yang dilarang untuk aktivitas penjualan maupun pendirian bangunan permanen. Selain itu, kawasan ini menjadi bagian dari rencana pembangunan yang membutuhkan lingkungan yang tertata dan kondusif.

Ada pun bangunan liar dan PKL yang masih berjualan disebut melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011 dan juga Perda Nomor 9 tahun 2019. Awalnya, ada 25 bangunan liar yang ditargetkan untuk dibongkar.

Baca Juga:  PKL dan Bangunan Liar di Sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar Ditertibkan

Dari total 25 bangunan liar di lokasi tersebut, sebanyak 18 sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Tujuh bangunan lainnya menjadi target lanjutan.

Hari ini, dua dari empat bangunan sisa berhasil dibongkar. Keduanya berada di sisi timur. Sedangkan dua bangunan lainnya yang berada di sisi barat, termasuk kantor sekretariat salah satu organisasi kepemudaan, masih dalam proses negosiasi dengan PT KAI.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL Sepanjang 4,8 KM Jalan AH Nasution

Satpol PP Kota Bandung mendorong proses negosiasi selesai dalam waktu segera. Proses pembongkaran bangunan liar di sisi barat ini akan dilakukan mandiri.

“Kami berharap seluruh bangunan sudah dibongkar sebelum akhir tahun, paling lambat 1 Januari. Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Kami terus mendorong pemilik bangunan untuk membongkar sendiri agar proses berjalan kondusif dan aman,” katanya.

Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan kawasan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi demi menjaga kenyamanan semua pihak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bangunan Liar Jalan Ibrahim Adjie PT KAI Satpol PP Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun

Refleksi Pedas 19 Tahun KBB: Tokoh Pendiri Sindir Pejabat yang Cuma Pamer Pencapaian Semu!

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.