bukamata.id – Langkah hukum tegas kembali ditunjukkan oleh lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengamankan setumpuk dokumen penting dari markas pengembang properti terkemuka, PT Bela Parahiyangan Investindo, yang berlokasi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Operasi senyap yang dilakukan penyidik ini berkaitan erat dengan berkas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan luas yang dikelola oleh korporasi properti tersebut. Ketika dikonfirmasi mengenai agenda penindakan di lapangan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya giat penggeledahan yang menyasar kantor pengembang swasta itu pada Selasa (29/9/2026) malam.
“Betul mas. (Sudah digeledah) tadi malam,” ujar Budi dikutip Jumat (1/10/2026).
Jejak Aliran Dana dan Keterlibatan Eks Bupati
Usut punya usut, nama korporasi properti PT Bela Parahiyangan Investindo sebelumnya telah mencuat dalam pengembangan kasus rasuah hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar praktik lancung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari hasil penyisiran dan penggeledahan maraton tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti krusial berupa arsip fisik maupun digital. Fokus utama penyitaan tertuju pada lembaran berkas pengajuan perpanjangan status HGB yang diteruskan ke instansi pertanahan pusat.
“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, diantaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi menegaskan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Selasa (15/9/2026) lalu sempat membeberkan adanya dugaan suap masif. Perusahaan pengembang tersebut diduga kuat menggelontorkan dana pelicin sebesar Rp2,1 miliar kepada seorang oknum berinisial ERW yang bertindak sebagai makelar atau perantara pengurusan HGB lahan.
Tidak berhenti sampai di situ, mata rantai aliran uang haram tersebut diduga turut berpindah tangan. Dari total dana yang diterima, ERW disinyalir menyerahkan sebagian uang senilai Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, yang merupakan mantan Bupati Kebumen.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami dan merangkai puzzle keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal korupsi pengurusan pertanahan yang menyeret nama besar pengembang properti di Tatar Parahyangan ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










