bukamata.id – Babak baru kasus temuan fasilitas eksklusif di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong mulai menemui titik terang. Hasil investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh tim gabungan membeberkan sejumlah pelanggaran fatal, mulai dari status bangunan yang ilegal karena mencaplok sempadan sungai hingga ketiadaan izin resmi dari negara.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan mewah tersebut tidak tercatat dalam dokumen resmi inventaris negara. Hal ini disampaikannya di sela-sela peninjauan lapangan bersama rombongan pimpinan Komisi XIII DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso didampingi Dewi Asmara dan Andreas Hugo Pereira, Rabu (30/9/2026).
“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” ujar Rudi.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menambahkan, pembentukan tim investigasi gabungan ini merupakan respons cepat atas laporan Ombudsman RI. Dari temuan sementara, fasilitas megah tersebut dipastikan dibangun bukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” jelasnya.
Dihuni Napi hingga Temuan Fasilitas Olahraga
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, bangunan-bangunan tersebut terbukti benar-benar difungsikan sebagai tempat tinggal. Pihak kementerian kini tengah mendalami identitas para narapidana yang menghuni tempat tersebut, sekaligus memburu oknum internal yang memberikan lampu hijau atas berdirinya fasilitas terlarang itu.
“Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ungkap Rudi.
Selain bilik hunian, tim investigasi juga tengah menguliti laporan terkait fasilitas penunjang lain, seperti ruang kebugaran (fitness) serta area simulator golf yang pembangunannya terbengkalai. Bahkan, ruang asimilasi yang seharusnya difungsikan untuk pembinaan warga binaan diduga kuat telah alih fungsi.
“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” imbuhnya.
Oknum Petugas Terancam Sanksi Pemecatan
Dari sederet pelanggaran yang ditemukan, Kementerian Imipas menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum administratif dan penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” tegas Rudi.
Sanksi tegas pun dipastikan menanti para oknum pegawai yang terbukti terlibat dalam skandal ini. Mengingat kategori pelanggarannya yang masuk dalam tingkat berat, ancaman hukumannya tidak main-main.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjutnya.
Saat ini, tim gabungan masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan serta mengonfirmasi keterangan dari berbagai pihak, termasuk telah memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong secara intensif sejak malam sebelumnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








