Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung

Kamis, 17 September 2026 12:04 WIB

15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026

Kamis, 17 September 2026 11:28 WIB

Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul

Kamis, 17 September 2026 11:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung
  • 15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026
  • Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul
  • Heboh FC Seoul Turunkan ‘Anak SMA’ Lawan Persib di ACL 2, Begini Penjelasan Kim Ki Dong
  • Cek Jadwal Pencairan BLT Dana Desa September 2026: KPM Bisa Kantongi Rp900 Ribu Sekaligus?
  • 317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan
  • Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!
  • Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Soroti Konflik Kepentingan

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 08:28 WIB2 Mins Read
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka saat memaparkan gagasannya.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar wakil menteri hingga pejabat eselon I dan II tidak diperbolehkan menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar hukum dari Universitas Udayana dan Universitas Semarang.

Rieke menyoroti kabar adanya 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap sebagai komisaris BUMN, yang dinilainya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Putusan MK itu memutuskan tidak boleh rangkap jabatan menteri atau wakil menteri di BUMN, baik sebagai komisaris apalagi sebagai direksi. Nah, apakah kami sebagai pembuat undang-undang, meskipun belum menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, sepanjang sepengetahuan saya, tetapi sama kegelisahannya dengan teman-teman yang lain. Bisakah di dalam undang-undang ini kemudian kita membuat suatu aturan,” kata Rieke dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Rieke menekankan bahwa aturan tersebut semestinya juga berlaku bagi pejabat eselon I dan II, termasuk Dirjen dan Deputi, karena jika rangkap jabatan terjadi, indikasi konflik kepentingan hampir pasti muncul.

Baca Juga:  Erick Thohir Apresiasi Keputusan Cepat DPR RI, Pemain Naturalisasi Segera Gabung Timnas Indonesia

“Bahwa para Dirjen, Deputi eselon I dan II itu juga tidak boleh rangkap jabatan karena tidak usah, indikasi kuatnya pasti terjadi conflict of interest,” ujar Rieke.

Politikus PDIP ini menjelaskan risiko konflik kepentingan dari praktik rangkap jabatan, khususnya di BUMN yang menerima penugasan negara.

Baca Juga:  Gaji DPR RI Terkoreksi! Tunjangan Perumahan Hilang, Cek Rinciannya

“Saya ambil contoh boleh nanti ditelusuri, beberapa waktu lalu itu dari Kementerian Keuangan ada 39 komisaris di BUMN, padahal posisi-posisi komisarisnya adalah di BUMN yang misalnya mendapatkan penugasan negara,” kata Rieke.

“Nah, penugasan negara itu artinya ada pengucuran dana dari APBN kepada suatu BUMN yang mendapatkan penugasan negara, di mana wewenang itu berada di bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan yang kemudian diatur oleh jajarannya para Dirjen ini, tapi Dirjen ini kemudian jadi komisaris di BUMN,” tambahnya.

Rieke berharap revisi Undang-Undang BUMN dapat mengakomodasi aturan ini, agar selain Wamen, pejabat eselon I hingga II juga tidak merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Baca Juga:  Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

“Mumpung ini terjadi revisi terhadap undang-undang BUMN dan MK, kami sangat mengapresiasi tidak boleh ada rangkap jabatan. Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon I, eselon II, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga,” ujar Rieke.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah potensi konflik kepentingan di BUMN, terutama yang mendapat penugasan negara dan dana APBN.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Kemenkeu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung

317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.