Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi

Kamis, 30 April 2026 06:00 WIB

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Kamis, 30 April 2026 05:00 WIB

Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan

Kamis, 30 April 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
  • Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?
  • Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan
  • Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Soroti Konflik Kepentingan

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 08:28 WIB2 Mins Read
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka saat memaparkan gagasannya.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar wakil menteri hingga pejabat eselon I dan II tidak diperbolehkan menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar hukum dari Universitas Udayana dan Universitas Semarang.

Rieke menyoroti kabar adanya 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap sebagai komisaris BUMN, yang dinilainya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Putusan MK itu memutuskan tidak boleh rangkap jabatan menteri atau wakil menteri di BUMN, baik sebagai komisaris apalagi sebagai direksi. Nah, apakah kami sebagai pembuat undang-undang, meskipun belum menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, sepanjang sepengetahuan saya, tetapi sama kegelisahannya dengan teman-teman yang lain. Bisakah di dalam undang-undang ini kemudian kita membuat suatu aturan,” kata Rieke dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Rieke menekankan bahwa aturan tersebut semestinya juga berlaku bagi pejabat eselon I dan II, termasuk Dirjen dan Deputi, karena jika rangkap jabatan terjadi, indikasi konflik kepentingan hampir pasti muncul.

Baca Juga:  Dorong Literasi Digital, Ledia Hanifa Gelar Pelatihan Konten Sosial Media untuk Siswa SMA

“Bahwa para Dirjen, Deputi eselon I dan II itu juga tidak boleh rangkap jabatan karena tidak usah, indikasi kuatnya pasti terjadi conflict of interest,” ujar Rieke.

Politikus PDIP ini menjelaskan risiko konflik kepentingan dari praktik rangkap jabatan, khususnya di BUMN yang menerima penugasan negara.

Baca Juga:  Pantau Jalur Selatan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2026

“Saya ambil contoh boleh nanti ditelusuri, beberapa waktu lalu itu dari Kementerian Keuangan ada 39 komisaris di BUMN, padahal posisi-posisi komisarisnya adalah di BUMN yang misalnya mendapatkan penugasan negara,” kata Rieke.

“Nah, penugasan negara itu artinya ada pengucuran dana dari APBN kepada suatu BUMN yang mendapatkan penugasan negara, di mana wewenang itu berada di bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan yang kemudian diatur oleh jajarannya para Dirjen ini, tapi Dirjen ini kemudian jadi komisaris di BUMN,” tambahnya.

Rieke berharap revisi Undang-Undang BUMN dapat mengakomodasi aturan ini, agar selain Wamen, pejabat eselon I hingga II juga tidak merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Baca Juga:  Tembus 9,4 Juta Penerima, Inilah Rincian Anggaran THR ASN Era Pemerintahan Prabowo 2026

“Mumpung ini terjadi revisi terhadap undang-undang BUMN dan MK, kami sangat mengapresiasi tidak boleh ada rangkap jabatan. Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon I, eselon II, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga,” ujar Rieke.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah potensi konflik kepentingan di BUMN, terutama yang mendapat penugasan negara dan dana APBN.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BUMN DPR RI Kemenkeu Rieke Diah Pitaloka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.