Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Minggu, 14 Juni 2026 13:10 WIB

Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 12:38 WIB

Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan

Minggu, 14 Juni 2026 12:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Soroti Konflik Kepentingan

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 08:28 WIB2 Mins Read
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka saat memaparkan gagasannya.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar wakil menteri hingga pejabat eselon I dan II tidak diperbolehkan menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar hukum dari Universitas Udayana dan Universitas Semarang.

Rieke menyoroti kabar adanya 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap sebagai komisaris BUMN, yang dinilainya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Putusan MK itu memutuskan tidak boleh rangkap jabatan menteri atau wakil menteri di BUMN, baik sebagai komisaris apalagi sebagai direksi. Nah, apakah kami sebagai pembuat undang-undang, meskipun belum menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, sepanjang sepengetahuan saya, tetapi sama kegelisahannya dengan teman-teman yang lain. Bisakah di dalam undang-undang ini kemudian kita membuat suatu aturan,” kata Rieke dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Rieke menekankan bahwa aturan tersebut semestinya juga berlaku bagi pejabat eselon I dan II, termasuk Dirjen dan Deputi, karena jika rangkap jabatan terjadi, indikasi konflik kepentingan hampir pasti muncul.

Baca Juga:  Dari Pertemuan Tak Terduga hingga Gugatan Cerai, Liku-Liku Cinta Ridwan Kamil dan Atalia

“Bahwa para Dirjen, Deputi eselon I dan II itu juga tidak boleh rangkap jabatan karena tidak usah, indikasi kuatnya pasti terjadi conflict of interest,” ujar Rieke.

Politikus PDIP ini menjelaskan risiko konflik kepentingan dari praktik rangkap jabatan, khususnya di BUMN yang menerima penugasan negara.

Baca Juga:  Tambahan Amunisi Timnas, DPR Setujui Naturalisasi Jonathans dan Zijlstra

“Saya ambil contoh boleh nanti ditelusuri, beberapa waktu lalu itu dari Kementerian Keuangan ada 39 komisaris di BUMN, padahal posisi-posisi komisarisnya adalah di BUMN yang misalnya mendapatkan penugasan negara,” kata Rieke.

“Nah, penugasan negara itu artinya ada pengucuran dana dari APBN kepada suatu BUMN yang mendapatkan penugasan negara, di mana wewenang itu berada di bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan yang kemudian diatur oleh jajarannya para Dirjen ini, tapi Dirjen ini kemudian jadi komisaris di BUMN,” tambahnya.

Rieke berharap revisi Undang-Undang BUMN dapat mengakomodasi aturan ini, agar selain Wamen, pejabat eselon I hingga II juga tidak merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Baca Juga:  Diresmikan Kang Cucun, Kantor MWC NU Arjasari dan Kertasari Jadi Pusat Gerakan Umat

“Mumpung ini terjadi revisi terhadap undang-undang BUMN dan MK, kami sangat mengapresiasi tidak boleh ada rangkap jabatan. Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon I, eselon II, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga,” ujar Rieke.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah potensi konflik kepentingan di BUMN, terutama yang mendapat penugasan negara dan dana APBN.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BUMN DPR RI Kemenkeu Rieke Diah Pitaloka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.