bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sekitar 20 bangunan liar (bangli) di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (30/9/2026).
Pantauan di lokasi hingga pukul 11.20 WIB, proses pembongkaran bangunan masih berlangsung menggunakan alat berat.
Camat Cidadap, Maulana Fatahudin, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat. Sebelum pembongkaran, pemerintah telah melakukan sosialisasi serta memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 selama hampir satu bulan.
“Setelah hampir satu bulan, mulai dari sosialisasi, SP1, SP2, SP3, hari ini kita melaksanakan kewajiban penertiban sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan,” ujar Maulana.
Menurutnya, hingga tahapan SP3 tidak ada pemilik dari sekitar 20 bangunan tersebut yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan kepada pemerintah maupun Satpol PP.
“Apabila memang mempunyai bukti kepemilikan, silakan untuk membuktikannya kepada kita dan kepada tim, termasuk ke Satpol PP. Sampai SP3 tidak ada satu pun yang memiliki bukti-bukti itu,” katanya.
Dalam proses penertiban, petugas juga menemukan fasilitas MCK pada salah satu bangunan, termasuk tempat buang air besar. Maulana menyebut temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan kesehatan dan lingkungan.
“Kami mendapatkan suatu bukti baru di salah satu bangunan yang kita bongkar, ternyata terdapat tempat buang air besar. Ini masalah kesehatan yang mau tidak mau harus kita tertibkan,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan meteran PDAM pada salah satu bangunan. Pemerintah kewilayahan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi mengenai kepemilikan fasilitas tersebut.
Maulana menegaskan penertiban kali ini berfokus pada bangunan liar, bukan penertiban aktivitas PKL secara keseluruhan.
“Hari ini kita bukan menata PKL, tetapi masalah penertiban bangunan,” katanya.
Ia memastikan penertiban dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi medan, keterbatasan tempat, serta lalu lintas di sekitar lokasi.
“Penertiban harus dilakukan secara adil. Namun, karena keterbatasan tempat dan waktu untuk masalah lalu lintas, kita melakukannya secara bertahap,” ujarnya.
Setelah penertiban, pemerintah kewilayahan akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai pemanfaatan lahan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










