bukamata.id – Satpol PP Kota Bandung menertibkan sekitar 40 bangunan liar (bangli) dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan drainase Jalan Hasanuddin serta Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).
Penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Mereka juga diberi waktu hampir dua bulan untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan yang berada di sekitar area pendidikan dan rumah sakit.
“Hari ini kita akan melaksanakan penataan, terutama penertiban lapak-lapak PKL ataupun bangunan-bangunan liar yang berada di atas trotoar maupun drainase,” kata Bambang.
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah menerapkan SOP 7×24 jam serta memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
“Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan, akhirnya sekarang kita tentukan waktunya bahwa kita akan turun bersama-sama dengan para pemilik bangunan,” ujarnya.
Bambang mengatakan para pemilik bangunan bersikap kooperatif dan bersedia membongkar bangunannya dengan bantuan personel Satpol PP.
“Alhamdulillah pemilik bangunan kooperatif. Intinya mereka akan membongkar, tapi dibantu oleh kita untuk hari ini bisa diselesaikan,” katanya.
Penertiban ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Satpol PP juga menyiapkan satu unit alat berat apabila pembongkaran tidak dapat diselesaikan secara manual.
“Kita sudah sepakat hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat,” tegasnya.
Material hasil pembongkaran tidak langsung dibawa ke Mako Satpol PP. Material tersebut dikembalikan kepada pemilik karena masih memiliki nilai ekonomis dan dapat digunakan kembali.
“Intinya tadi disampaikan bahwa hasil bongkaran ini kita kembalikan kepada para pemilik, terutama para PKL di sini,” kata Bambang.
Ia mengatakan penataan selanjutnya akan dilanjutkan ke Jalan Tengku Umar. Sebelumnya, Satpol PP juga telah menertibkan bangunan liar di Jalan Ciumbuleuit, di sekitar belokan menuju Rumah Sakit Salamun.
Bambang menjelaskan penertiban dilakukan karena kawasan Hasanuddin dan Surya Kencana berada di sekitar fasilitas pendidikan dan rumah sakit yang menurutnya bukan merupakan peruntukan untuk berjualan maupun mendirikan bangli.
“Ini kita clear-kan karena kami merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai Perda, itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” jelasnya.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas KUKM untuk mencari solusi bagi pedagang agar tetap dapat berjualan di lokasi yang sesuai peruntukan.
“Mudah-mudahan ada solutif ke depannya, kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan Perda 11 Tahun 2024,” tuturnya.
Bambang mengatakan penertiban tidak dilakukan setiap hari. Pelaksanaannya akan menyesuaikan kesiapan dan hasil koordinasi di lapangan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










