Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

PP Jabar Gelar Diskusi Publik Bahas Penegakan Hukum, Keadilan dan Kepercayaan Publik

Kamis, 1 Oktober 2026 17:21 WIB

Forum PKL Juara Dukung Penertiban Hasanuddin-Surya Kencana, Minta Solusi bagi Pedagang

Kamis, 1 Oktober 2026 16:39 WIB

40 Bangli dan Lapak PKL di Hasanuddin-Surya Kencana Ditertibkan

Kamis, 1 Oktober 2026 16:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PP Jabar Gelar Diskusi Publik Bahas Penegakan Hukum, Keadilan dan Kepercayaan Publik
  • Forum PKL Juara Dukung Penertiban Hasanuddin-Surya Kencana, Minta Solusi bagi Pedagang
  • 40 Bangli dan Lapak PKL di Hasanuddin-Surya Kencana Ditertibkan
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Warga Bandung Wajib Tahu! 65 Kasus Influenza A Terdeteksi, Ini Gejalanya
  • Menakar Peluang Garuda: Rekor Pertemuan dan Misi Wajib Menang Timnas Indonesia Kontra Bangladesh
  • Indonesia vs Bangladesh Malam Ini! Simak Jadwal Timnas di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Sandy Walsh Berpeluang Debut Bersama Persib, Begini Kata Igor Tolic
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 1 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

40 Bangli dan Lapak PKL di Hasanuddin-Surya Kencana Ditertibkan

By Mulki AlbarKamis, 1 Oktober 2026 16:34 WIB3 Mins Read
Satpol PP Kota Bandung menertibkan sekitar 40 bangunan liar dan lapak PKL di Jalan Hasanuddin. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satpol PP Kota Bandung menertibkan sekitar 40 bangunan liar (bangli) dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan drainase Jalan Hasanuddin serta Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).

Penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Mereka juga diberi waktu hampir dua bulan untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan yang berada di sekitar area pendidikan dan rumah sakit.

“Hari ini kita akan melaksanakan penataan, terutama penertiban lapak-lapak PKL ataupun bangunan-bangunan liar yang berada di atas trotoar maupun drainase,” kata Bambang.

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah menerapkan SOP 7×24 jam serta memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

Baca Juga:  Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

“Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan, akhirnya sekarang kita tentukan waktunya bahwa kita akan turun bersama-sama dengan para pemilik bangunan,” ujarnya.

Bambang mengatakan para pemilik bangunan bersikap kooperatif dan bersedia membongkar bangunannya dengan bantuan personel Satpol PP.

“Alhamdulillah pemilik bangunan kooperatif. Intinya mereka akan membongkar, tapi dibantu oleh kita untuk hari ini bisa diselesaikan,” katanya.

Penertiban ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Satpol PP juga menyiapkan satu unit alat berat apabila pembongkaran tidak dapat diselesaikan secara manual.

Baca Juga:  18 Bangunan Liar di Cicendo Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Pakai Alat Berat

“Kita sudah sepakat hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat,” tegasnya.

Material hasil pembongkaran tidak langsung dibawa ke Mako Satpol PP. Material tersebut dikembalikan kepada pemilik karena masih memiliki nilai ekonomis dan dapat digunakan kembali.

“Intinya tadi disampaikan bahwa hasil bongkaran ini kita kembalikan kepada para pemilik, terutama para PKL di sini,” kata Bambang.

Ia mengatakan penataan selanjutnya akan dilanjutkan ke Jalan Tengku Umar. Sebelumnya, Satpol PP juga telah menertibkan bangunan liar di Jalan Ciumbuleuit, di sekitar belokan menuju Rumah Sakit Salamun.

Bambang menjelaskan penertiban dilakukan karena kawasan Hasanuddin dan Surya Kencana berada di sekitar fasilitas pendidikan dan rumah sakit yang menurutnya bukan merupakan peruntukan untuk berjualan maupun mendirikan bangli.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggar Perda, Denda Tembus Rp176,6 Juta

“Ini kita clear-kan karena kami merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai Perda, itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” jelasnya.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas KUKM untuk mencari solusi bagi pedagang agar tetap dapat berjualan di lokasi yang sesuai peruntukan.

“Mudah-mudahan ada solutif ke depannya, kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan Perda 11 Tahun 2024,” tuturnya.

Bambang mengatakan penertiban tidak dilakukan setiap hari. Pelaksanaannya akan menyesuaikan kesiapan dan hasil koordinasi di lapangan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bangunan liar Bandung Penertiban bangunan liar Bandung PKL Bandung Satpol PP Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PP Jabar Gelar Diskusi Publik Bahas Penegakan Hukum, Keadilan dan Kepercayaan Publik

Forum PKL Juara Dukung Penertiban Hasanuddin-Surya Kencana, Minta Solusi bagi Pedagang

Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta

Warga Bandung Wajib Tahu! 65 Kasus Influenza A Terdeteksi, Ini Gejalanya

79 Paket Drainase dan Trotoar Dikebut, Pemkot Bandung Targetkan Rampung Oktober

Lima Traffic Light Dicuri, Dishub Bandung Targetkan Perbaikan Selesai Sepekan

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.