bukamata.id – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mendatangi ruang sidang untuk memberikan kesaksian krusial terkait polemik hukum yang menjerat PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Selasa (29/9/2026).
Kehadiran sosok yang akrab disapa KDS ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, sekaligus meluruskan batas-batas kewenangan eksekutif dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Di hadapan majelis hakim, KDS menyampaikan kesaksiannya secara transparan berdasarkan koridor regulasi serta fakta-fakta yang berada dalam batas kewenangannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujarnya.
Menyoal Batas Tegas Posisi Kepala Daerah dan Direksi
Dalam pemaparannya di persidangan, KDS menguraikan secara komprehensif kedudukan hukum kepala daerah dalam perseroan daerah (Perseroda). Berpedoman pada regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD—khususnya Pasal 3 dan Pasal 33—kepala daerah bertindak sebagai representasi pemerintah daerah selaku pemegang saham.
Seluruh instrumen serta hak kekuasaan pemerintah daerah di dalam Perseroda mutlak dijalankan melalui mekanisme formal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di sinilah area pengawasan melekat dilakukan, termasuk meminta pertanggungjawaban direksi serta mengamankan aset daerah yang tertanam di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
“Dalam Perseroda ada pembagian kewenangan yang jelas. Saya sebagai bupati dalam kapasitas sebagai pemegang saham menjalankan hak Pemerintah Daerah melalui mekanisme RUPS. Sementara pengurusan operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi,” jelas KDS.
Melalui garis demarkasi yang tegas ini, KDS menegaskan bahwa intervensi kebijakan pemegang saham hanya berada pada level strategis korporasi via RUPS. Sebaliknya, seluruh urusan dapur, manajerial, hingga operasional harian perusahaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak jajaran Direksi sesuai anggaran dasar dan undang-undang yang berlaku.
Bahkan, KDS mengungkap bahwa pihaknya telah lama memberikan peringatan keras kepada internal PT BDS terkait carut-marut piutang perusahaan. Sikap tegas tersebut sempat dibuktikan lewat penolakan laporan keuangan dalam RUPS tahun 2025 lalu sebelum kewajiban utang diselesaikan.
“Dan saya sudah mengingatkan PT BDS terhadap adanya piutang dan dalam RUPS 2025 belum bisa menerima laporan keuangan mereka sebelum kewajiban utang dipenuhi melalui penagihan piutang,” ungkapnya.
Dengan penjelasan tersebut, penegakan hukum terhadap perkara PT BDS dinilai harus berpijak secara objektif pada dokumen resmi serta pembagian tugas organ perseroan yang sah berdasarkan koridor PP Nomor 54 Tahun 2017 serta aturan perseroan terbatas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










