Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Di Balik Kartu Merah Thom Haye: Respon Bijak John Herdman Usai Indonesia Tahan Imbang Malaysia

Selasa, 29 September 2026 21:27 WIB

Penuhi Panggilan Sidang PT BDS, Bupati Dadang Supriatna Tegaskan Posisi Pemegang Saham

Selasa, 29 September 2026 20:55 WIB

Selain di Jatiluhur, Fasilitas Data Center AI Ternyata Sudah Berdiri di Bekasi dan Karawang

Selasa, 29 September 2026 20:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Di Balik Kartu Merah Thom Haye: Respon Bijak John Herdman Usai Indonesia Tahan Imbang Malaysia
  • Penuhi Panggilan Sidang PT BDS, Bupati Dadang Supriatna Tegaskan Posisi Pemegang Saham
  • Selain di Jatiluhur, Fasilitas Data Center AI Ternyata Sudah Berdiri di Bekasi dan Karawang
  • Dulu Menangis Alam Dirusak, Kini Dukung Proyek Penguras Air? Dedi Mulyadi Blunder Fatal?
  • EMAS LAGI! Leo/Daniel Bikin Merah Putih Berjaya di Asian Games 2026
  • Oknum Guru SMP di Subang Diduga Lecehkan Mantan Murid saat Ambil Ijazah
  • Tak Bisa Bela Timnas, Pemain Persib Ini Tetap Pantau Perjuangan Skuad Garuda
  • Skandal Program MBG: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Tembus Rp10 Triliun, 7 Orang Jadi Tersangka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 29 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penuhi Panggilan Sidang PT BDS, Bupati Dadang Supriatna Tegaskan Posisi Pemegang Saham

By Aga GustianaSelasa, 29 September 2026 20:55 WIB2 Mins Read
Bupati Bandung, Dadang Supriatna penuhi panggilan sidang PT BDS. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mendatangi ruang sidang untuk memberikan kesaksian krusial terkait polemik hukum yang menjerat PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Selasa (29/9/2026).

Kehadiran sosok yang akrab disapa KDS ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, sekaligus meluruskan batas-batas kewenangan eksekutif dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Di hadapan majelis hakim, KDS menyampaikan kesaksiannya secara transparan berdasarkan koridor regulasi serta fakta-fakta yang berada dalam batas kewenangannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujarnya.

Baca Juga:  Survei LSI: Dadang-Ali Unggul Jelang Masa Tenang Pilkada Kabupaten Bandung

Menyoal Batas Tegas Posisi Kepala Daerah dan Direksi

Dalam pemaparannya di persidangan, KDS menguraikan secara komprehensif kedudukan hukum kepala daerah dalam perseroan daerah (Perseroda). Berpedoman pada regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD—khususnya Pasal 3 dan Pasal 33—kepala daerah bertindak sebagai representasi pemerintah daerah selaku pemegang saham.

Seluruh instrumen serta hak kekuasaan pemerintah daerah di dalam Perseroda mutlak dijalankan melalui mekanisme formal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di sinilah area pengawasan melekat dilakukan, termasuk meminta pertanggungjawaban direksi serta mengamankan aset daerah yang tertanam di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Baca Juga:  Dadang Supriatna Dinobatkan Jadi Tokoh Nasional Bidang Pembangunan dan Kebudayaan

“Dalam Perseroda ada pembagian kewenangan yang jelas. Saya sebagai bupati dalam kapasitas sebagai pemegang saham menjalankan hak Pemerintah Daerah melalui mekanisme RUPS. Sementara pengurusan operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi,” jelas KDS.

Melalui garis demarkasi yang tegas ini, KDS menegaskan bahwa intervensi kebijakan pemegang saham hanya berada pada level strategis korporasi via RUPS. Sebaliknya, seluruh urusan dapur, manajerial, hingga operasional harian perusahaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak jajaran Direksi sesuai anggaran dasar dan undang-undang yang berlaku.

Bahkan, KDS mengungkap bahwa pihaknya telah lama memberikan peringatan keras kepada internal PT BDS terkait carut-marut piutang perusahaan. Sikap tegas tersebut sempat dibuktikan lewat penolakan laporan keuangan dalam RUPS tahun 2025 lalu sebelum kewajiban utang diselesaikan.

Baca Juga:  Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

“Dan saya sudah mengingatkan PT BDS terhadap adanya piutang dan dalam RUPS 2025 belum bisa menerima laporan keuangan mereka sebelum kewajiban utang dipenuhi melalui penagihan piutang,” ungkapnya.

Dengan penjelasan tersebut, penegakan hukum terhadap perkara PT BDS dinilai harus berpijak secara objektif pada dokumen resmi serta pembagian tugas organ perseroan yang sah berdasarkan koridor PP Nomor 54 Tahun 2017 serta aturan perseroan terbatas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bupati Bandung Dadang Supriatna PT BDS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Selain di Jatiluhur, Fasilitas Data Center AI Ternyata Sudah Berdiri di Bekasi dan Karawang

Dedi Mulyadi

Dulu Menangis Alam Dirusak, Kini Dukung Proyek Penguras Air? Dedi Mulyadi Blunder Fatal?

Pencabulan

Oknum Guru SMP di Subang Diduga Lecehkan Mantan Murid saat Ambil Ijazah

Skandal Program MBG: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Tembus Rp10 Triliun, 7 Orang Jadi Tersangka

Pusat Resmi Ambil Alih Gaji PPPK Lewat RAPBN 2027, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Keliru! Ini Syarat Penerima Bansos Tahap 4 2026 dan Cara Cek Lewat NIK

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.