bukamata.id – Beban keuangan yang selama bertahun-tahun menghimpit kas daerah akhirnya resmi menemukan titik terang. Mulai tahun depan, pemerintah pusat mengambil alih penuh pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebagian besar diisi oleh tenaga guru dan tenaga kesehatan di daerah.
Keputusan strategis tersebut langsung diketok dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Guna merealisasikan kebijakan yang sudah lama dinantikan para kepala daerah ini, pemerintah pusat menggelontorkan dana fantastis senilai Rp23 triliun.
Kabar baik itu diumumkan secara langsung oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, di hadapan peserta sidang.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun,” ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Ruang Fiskal Daerah Kembali Longgar
Selama ini, alokasi belanja pegawai untuk PPPK kerap menyedot porsi jumbo dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang gerak pembangunan infrastruktur menjadi terbatas. Dengan adanya skema pengalihan tanggungan ini, Said memastikan beban fiskal daerah akan terpangkas secara drastis.
Langkah ini diproyeksikan membuat pemerintah daerah bisa bernapas lega dan mengalihkan sisa anggaran untuk program-program prioritas masyarakat.
“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Akselerasi Dana Bagi Hasil (DBH)
Tidak hanya berhenti pada urusan gaji pegawai, Banggar DPR RI turut mendesak percepatan penyelesaian tunggakan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan tersebut ditempuh dengan mengoptimalkan peran operator investasi pemerintah agar roda pembangunan di berbagai daerah tetap berputar kencang tanpa perlu mengandalkan suntikan dana dari APBD semata.
“Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










