Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pencabulan

Oknum Guru SMP di Subang Diduga Lecehkan Mantan Murid saat Ambil Ijazah

Selasa, 29 September 2026 18:29 WIB

Tak Bisa Bela Timnas, Pemain Persib Ini Tetap Pantau Perjuangan Skuad Garuda

Selasa, 29 September 2026 18:19 WIB

Skandal Program MBG: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Tembus Rp10 Triliun, 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 29 September 2026 18:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Oknum Guru SMP di Subang Diduga Lecehkan Mantan Murid saat Ambil Ijazah
  • Tak Bisa Bela Timnas, Pemain Persib Ini Tetap Pantau Perjuangan Skuad Garuda
  • Skandal Program MBG: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Tembus Rp10 Triliun, 7 Orang Jadi Tersangka
  • Pusat Resmi Ambil Alih Gaji PPPK Lewat RAPBN 2027, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun
  • Jangan Keliru! Ini Syarat Penerima Bansos Tahap 4 2026 dan Cara Cek Lewat NIK
  • Pasang Target Juara, Marc Klok Tegaskan Persib Bandung Tak Akan Main-main di Shopee Cup!
  • Wajib Coba! 5 Martabak Bandung Ini Punya Rasa Manis hingga Gurih yang Bikin Nagih
  • Motor Korban Tertanam GPS, Pelaku Curanmor Asal Lampung Diciduk Polisi di Cianjur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 29 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pusat Resmi Ambil Alih Gaji PPPK Lewat RAPBN 2027, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

By Aga GustianaSelasa, 29 September 2026 17:53 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Beban keuangan yang selama bertahun-tahun menghimpit kas daerah akhirnya resmi menemukan titik terang. Mulai tahun depan, pemerintah pusat mengambil alih penuh pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebagian besar diisi oleh tenaga guru dan tenaga kesehatan di daerah.

Keputusan strategis tersebut langsung diketok dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Guna merealisasikan kebijakan yang sudah lama dinantikan para kepala daerah ini, pemerintah pusat menggelontorkan dana fantastis senilai Rp23 triliun.

Kabar baik itu diumumkan secara langsung oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, di hadapan peserta sidang.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun,” ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:  Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Tolak Gaji dan Tunjangan

Ruang Fiskal Daerah Kembali Longgar

Selama ini, alokasi belanja pegawai untuk PPPK kerap menyedot porsi jumbo dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang gerak pembangunan infrastruktur menjadi terbatas. Dengan adanya skema pengalihan tanggungan ini, Said memastikan beban fiskal daerah akan terpangkas secara drastis.

Baca Juga:  Tak Semua PPPK Terima THR dan Gaji Ke-13, Ini Kategori yang Dikecualikan

Langkah ini diproyeksikan membuat pemerintah daerah bisa bernapas lega dan mengalihkan sisa anggaran untuk program-program prioritas masyarakat.

“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Akselerasi Dana Bagi Hasil (DBH)

Tidak hanya berhenti pada urusan gaji pegawai, Banggar DPR RI turut mendesak percepatan penyelesaian tunggakan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan tersebut ditempuh dengan mengoptimalkan peran operator investasi pemerintah agar roda pembangunan di berbagai daerah tetap berputar kencang tanpa perlu mengandalkan suntikan dana dari APBD semata.

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025, Persiapkan Dokumen Ini!

“Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PPPK rapbn
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencabulan

Oknum Guru SMP di Subang Diduga Lecehkan Mantan Murid saat Ambil Ijazah

Skandal Program MBG: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Tembus Rp10 Triliun, 7 Orang Jadi Tersangka

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Keliru! Ini Syarat Penerima Bansos Tahap 4 2026 dan Cara Cek Lewat NIK

Motor Korban Tertanam GPS, Pelaku Curanmor Asal Lampung Diciduk Polisi di Cianjur

Air Mata Penantian 32 Tahun, PMI Asal Cirebon yang Hilang Kontak di Arab Saudi Akhirnya Ditemukan

deportasi

Krisis Overcapacity Lapas Majalengka: Kapasitas Cuma 86 Orang, Diisi 308 Tahanan

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
  • Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.