Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Keliru! Ini Syarat Penerima Bansos Tahap 4 2026 dan Cara Cek Lewat NIK

Selasa, 29 September 2026 17:11 WIB

Pasang Target Juara, Marc Klok Tegaskan Persib Bandung Tak Akan Main-main di Shopee Cup!

Selasa, 29 September 2026 16:57 WIB

Wajib Coba! 5 Martabak Bandung Ini Punya Rasa Manis hingga Gurih yang Bikin Nagih

Selasa, 29 September 2026 16:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Keliru! Ini Syarat Penerima Bansos Tahap 4 2026 dan Cara Cek Lewat NIK
  • Pasang Target Juara, Marc Klok Tegaskan Persib Bandung Tak Akan Main-main di Shopee Cup!
  • Wajib Coba! 5 Martabak Bandung Ini Punya Rasa Manis hingga Gurih yang Bikin Nagih
  • Motor Korban Tertanam GPS, Pelaku Curanmor Asal Lampung Diciduk Polisi di Cianjur
  • Air Mata Penantian 32 Tahun, PMI Asal Cirebon yang Hilang Kontak di Arab Saudi Akhirnya Ditemukan
  • Krisis Overcapacity Lapas Majalengka: Kapasitas Cuma 86 Orang, Diisi 308 Tahanan
  • Belum Aman! Ini Hitung-hitungan dan Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
  • Drama Indonesia vs Malaysia: Kartu Merah, Teriakan Penonton hingga Target Besar Lawan Bangladesh
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 29 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Motor Korban Tertanam GPS, Pelaku Curanmor Asal Lampung Diciduk Polisi di Cianjur

By Aga GustianaSelasa, 29 September 2026 16:05 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Niat hati ingin membawa kabur hasil curian berbekal teknologi modern, seorang pencuri kendaraan bermotor justru terjebak dalam perangkapnya sendiri. Berkat fitur Global Positioning System (GPS) yang tertanam pada motor korban, jajaran Polsek Pacet, Resor Cianjur, sukses menciduk pelaku spesialis curanmor berinisial WW (19).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh pemilik motor, Iyan Sopian (35), warga Kampung Kawungluwuk Hilir, Cianjur, pada 15 September 2026 lalu. Aksi kejahatan itu sendiri terjadi di area parkir Villa Kelana, Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, pada Minggu (13/9/2026) sore.

Kapolsek Pacet, Kompol Amir Said, membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku saat mengincar kendaraan sasaran di halaman vila.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Beat street nomor polisi F 5438 WBQ. Pelaku mengambil motor yang sedang diparkir di halaman depan Villa dalam keadaan kunci stang dan diduga pelaku menggunakan kunci palsu,” ungkap Kompol Amir Said dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cianjur Usai Berangkatkan Siswa Study Tour

GPS Jadi Petunjuk Kunci

Pelacakan berbuah manis tatkala warga mendapati sinyal perangkat GPS pada motor Honda Beat Street bernomor polisi F 5438 WBQ tersebut masih aktif. Tim piket Reskrim Polsek Pacet yang menerima laporan gerak cepat mendampingi warga untuk mendatangi titik koordinat persembunyian pelaku di kawasan Loji, Batulawang.

Baca Juga:  Viral Video Duel ala Gladiator Pelajar SMK di Cianjur, Polisi Buka Suara

Saat dilakukan penyergapan pada Jumat (25/9/2026) siang, petugas tidak hanya menemukan barang bukti kendaraan milik korban. Penggeledahan lanjutan terhadap tas bawaan pemuda asal Jabung, Kabupaten Lampung Timur, itu justru memunculkan temuan yang jauh lebih berbahaya.

“Piket reskrim Polsek Pacet menerima laporan dari masyarakat untuk meminta pendampingan bahwa motor yang dicuri itu terlacak di daerah Loji Batulawang. Personel kami ke sana untuk mengamankan diduga pelaku. Setelahnya diperiksa barang bawaan tas milik pelaku dan ditemukan satu senjata api laras pendek,” tegas Amir.

Baca Juga:  Ngeri! Kawanan Buaya Berkeliaran di Cianjur Akibat Tembok Penangkaran Jebol

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial guna melengkapi berkas penyidikan, di antaranya satu lembar STNK atas nama Iyan Sopian, dua buah kunci kontak, satu pucuk senjata api laras pendek, serta sebutir amunisi aktif.

Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Pacet dan dijerat dengan pasal berlapis seiring pengembangan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cianjur curanmor lampung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Keliru! Ini Syarat Penerima Bansos Tahap 4 2026 dan Cara Cek Lewat NIK

Air Mata Penantian 32 Tahun, PMI Asal Cirebon yang Hilang Kontak di Arab Saudi Akhirnya Ditemukan

deportasi

Krisis Overcapacity Lapas Majalengka: Kapasitas Cuma 86 Orang, Diisi 308 Tahanan

Gara-gara Cemburu, Suami di Indramayu Aniaya Istri dan Bacok Tetangga Pakai Golok

Kasus Influenza A Meningkat di Cimahi, Bed Rumah Sakit Masih Aman

UMK Bandung 2027 Mulai Dibahas, Disnaker Bandung Tekankan Upah Layak dan Keberlangsungan Usaha

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
  • Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.