bukamata.id – Niat hati ingin membawa kabur hasil curian berbekal teknologi modern, seorang pencuri kendaraan bermotor justru terjebak dalam perangkapnya sendiri. Berkat fitur Global Positioning System (GPS) yang tertanam pada motor korban, jajaran Polsek Pacet, Resor Cianjur, sukses menciduk pelaku spesialis curanmor berinisial WW (19).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh pemilik motor, Iyan Sopian (35), warga Kampung Kawungluwuk Hilir, Cianjur, pada 15 September 2026 lalu. Aksi kejahatan itu sendiri terjadi di area parkir Villa Kelana, Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, pada Minggu (13/9/2026) sore.
Kapolsek Pacet, Kompol Amir Said, membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku saat mengincar kendaraan sasaran di halaman vila.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Beat street nomor polisi F 5438 WBQ. Pelaku mengambil motor yang sedang diparkir di halaman depan Villa dalam keadaan kunci stang dan diduga pelaku menggunakan kunci palsu,” ungkap Kompol Amir Said dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).
GPS Jadi Petunjuk Kunci
Pelacakan berbuah manis tatkala warga mendapati sinyal perangkat GPS pada motor Honda Beat Street bernomor polisi F 5438 WBQ tersebut masih aktif. Tim piket Reskrim Polsek Pacet yang menerima laporan gerak cepat mendampingi warga untuk mendatangi titik koordinat persembunyian pelaku di kawasan Loji, Batulawang.
Saat dilakukan penyergapan pada Jumat (25/9/2026) siang, petugas tidak hanya menemukan barang bukti kendaraan milik korban. Penggeledahan lanjutan terhadap tas bawaan pemuda asal Jabung, Kabupaten Lampung Timur, itu justru memunculkan temuan yang jauh lebih berbahaya.
“Piket reskrim Polsek Pacet menerima laporan dari masyarakat untuk meminta pendampingan bahwa motor yang dicuri itu terlacak di daerah Loji Batulawang. Personel kami ke sana untuk mengamankan diduga pelaku. Setelahnya diperiksa barang bawaan tas milik pelaku dan ditemukan satu senjata api laras pendek,” tegas Amir.
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial guna melengkapi berkas penyidikan, di antaranya satu lembar STNK atas nama Iyan Sopian, dua buah kunci kontak, satu pucuk senjata api laras pendek, serta sebutir amunisi aktif.
Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Pacet dan dijerat dengan pasal berlapis seiring pengembangan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










