Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?

Sabtu, 2 Mei 2026 04:00 WIB

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Sabtu, 2 Mei 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini

Sabtu, 2 Mei 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?
  • Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
  • UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk
  • Heboh Link Video Bandar Membara, Identitas Pemeran Terungkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sadis! Anak Bunuh Ibu dan Balita di Cianjur, Korban Dimutilasi dan Dibakar

By SusanaSelasa, 20 Mei 2025 10:45 WIB2 Mins Read
Koferensi Pers kasus pembunuhan dan mutilasi di Cianjur. Foto: Tribata News.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebuah kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi menggemparkan warga Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Korban dalam peristiwa ini adalah Lilis (53) dan cucunya yang masih berusia tiga tahun.

Pelaku utama, Yanti (34), yang merupakan anak kandung Lilis, tega menghabisi nyawa ibunya sendiri. Ia mengaku menyimpan dendam lama kepada korban.

Dalam aksi kejinya, Yanti tidak sendiri. Ayahnya, Cahya (53), juga ikut membantu saat pembunuhan berlangsung.

Penemuan Tengkorak dan Potongan Tubuh Jadi Titik Awal Terungkapnya Kasus

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di dua lokasi berbeda. Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga:  Komunitas Janda di Cianjur Deklarasi Dukung Acep Adang-Gita KDI di Pilgub Jabar 2024

“Warga menemukan tengkorak kepala di kebun saat membersihkan rumput. Di waktu yang hampir bersamaan, potongan tangan dan kaki juga ditemukan di saluran irigasi,” ungkap Kapolres dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025).

Setelah laporan diterima, tim Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Sukaresmi langsung menyelidiki lokasi penemuan. Petugas juga menerima informasi dari warga tentang bau menyengat dari salah satu rumah di sekitar lokasi.

Baca Juga:  Sinyal 'Perang Besar' Pelajar di Perbatasan Cianjur-Sukabumi: Polisi Perketat Penjagaan Jalur Hitam

Korban Dicekik Saat Sakit, Jenazah Dibiarkan 4 Hari Sebelum Dimutilasi

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa korban Lilis dibunuh saat dalam kondisi sakit. Ia dicekik langsung oleh Yanti, sementara Cahya membantu dengan memegangi tubuh korban.

“Jenazah korban dibiarkan begitu saja selama empat hari sebelum akhirnya dimutilasi, dikuliti, dan dibakar sebagian,” jelas Tono.

Tak berhenti di situ, Yanti juga menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih balita. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak, karena pelaku takut perbuatannya terbongkar.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Baca Juga:  Tragedi MBG di Cianjur Meluas: Puluhan Siswa SMP Ikut Jadi Korban Keracunan Massal

Dalam penggeledahan, polisi menemukan gunting dan pisau yang digunakan untuk memutilasi korban. Kedua pelaku kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, Yanti dan Cahya dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu:

  • Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
  • Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cianjur mutilasi pembunuhan Sukaresmi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.