Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bakal Hadapi 3 Raksasa Asia, Ini Jadwal Lengkap Perjuangan Persib di ACL Two

Selasa, 1 September 2026 17:19 WIB

Geger Bandung! Mayat Wanita Ditemukan dalam Kardus di Babakan Ciparay

Selasa, 1 September 2026 16:00 WIB

Antisipasi Karhutla Musim Kemarau, Jalur Pendakian Gunung Ciremai Ditutup Sementara

Selasa, 1 September 2026 15:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bakal Hadapi 3 Raksasa Asia, Ini Jadwal Lengkap Perjuangan Persib di ACL Two
  • Geger Bandung! Mayat Wanita Ditemukan dalam Kardus di Babakan Ciparay
  • Antisipasi Karhutla Musim Kemarau, Jalur Pendakian Gunung Ciremai Ditutup Sementara
  • September Jadi Bulan Terakhir! 5 Bansos Ini Masih Berpeluang Cair, Cek Daftarnya
  • Tak Banyak Gaya, Mariano Peralta Bawa Persib Terbang ke Fase Grup ACL Two
  • Dikenal Sebagai Pendakwah, Aksi Ustaz Riza di Gym Malah Bikin Netizen Geram! Ada Apa?
  • Duet El Nino dan IOD Positif Terjadi, Karhutla di Indonesia Diprediksi Makin Parah
  • Berbekal Gelar Juara Bersama Persib, Ramon Tanque Siap Guncang Super League India
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 1 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sadis! Anak Bunuh Ibu dan Balita di Cianjur, Korban Dimutilasi dan Dibakar

By SusanaSelasa, 20 Mei 2025 10:45 WIB2 Mins Read
Koferensi Pers kasus pembunuhan dan mutilasi di Cianjur. Foto: Tribata News.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebuah kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi menggemparkan warga Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Korban dalam peristiwa ini adalah Lilis (53) dan cucunya yang masih berusia tiga tahun.

Pelaku utama, Yanti (34), yang merupakan anak kandung Lilis, tega menghabisi nyawa ibunya sendiri. Ia mengaku menyimpan dendam lama kepada korban.

Dalam aksi kejinya, Yanti tidak sendiri. Ayahnya, Cahya (53), juga ikut membantu saat pembunuhan berlangsung.

Penemuan Tengkorak dan Potongan Tubuh Jadi Titik Awal Terungkapnya Kasus

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di dua lokasi berbeda. Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga:  Melonjak di Bulan Februari, Pemkab Cianjur Tetapkan Status Kewaspadaan DBD

“Warga menemukan tengkorak kepala di kebun saat membersihkan rumput. Di waktu yang hampir bersamaan, potongan tangan dan kaki juga ditemukan di saluran irigasi,” ungkap Kapolres dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025).

Setelah laporan diterima, tim Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Sukaresmi langsung menyelidiki lokasi penemuan. Petugas juga menerima informasi dari warga tentang bau menyengat dari salah satu rumah di sekitar lokasi.

Baca Juga:  Arogan! Pemotor Cianjur Nyemplung ke Jurang Gara-gara 'Digunting' Rombongan Moge, Pelakunya Malah Kabur

Korban Dicekik Saat Sakit, Jenazah Dibiarkan 4 Hari Sebelum Dimutilasi

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa korban Lilis dibunuh saat dalam kondisi sakit. Ia dicekik langsung oleh Yanti, sementara Cahya membantu dengan memegangi tubuh korban.

“Jenazah korban dibiarkan begitu saja selama empat hari sebelum akhirnya dimutilasi, dikuliti, dan dibakar sebagian,” jelas Tono.

Tak berhenti di situ, Yanti juga menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih balita. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak, karena pelaku takut perbuatannya terbongkar.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Baca Juga:  Gempa Dangkal Guncang Cianjur, Tidak Timbulkan Kerusakan

Dalam penggeledahan, polisi menemukan gunting dan pisau yang digunakan untuk memutilasi korban. Kedua pelaku kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, Yanti dan Cahya dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu:

  • Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
  • Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cianjur pembunuhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Bandung! Mayat Wanita Ditemukan dalam Kardus di Babakan Ciparay

Antisipasi Karhutla Musim Kemarau, Jalur Pendakian Gunung Ciremai Ditutup Sementara

September Jadi Bulan Terakhir! 5 Bansos Ini Masih Berpeluang Cair, Cek Daftarnya

Duet El Nino dan IOD Positif Terjadi, Karhutla di Indonesia Diprediksi Makin Parah

Pesawat Militer AS Globemaster III Mendarat di Bandara Husein

Pendopo Kota Bandung Ditata Kembali ke Desain Masa Lalu, Bakal Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional Kelas A

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • Game Free Fire
    Banjir Item Gratis! Kode Redeem FF 26 Agustus 2026 Siap Klaim, Ada Skin M1887 dan Diamond
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.